Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Usut Karut Marut PPDB SMA, Ombudsman Panggil Pj Gubernur Sumsel
11 Oktober 2024 22:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terkait karut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) SMA tahun ajaran 2024/2025 di Sumsel, membuat Ombudsman RI memanggil Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di kantornya di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan Pj Gubernur Sumsel tersebut sebagai tindak lanjut dari tindakan korektif laporan hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (LHP-IAPS) yang dinilai Ombudsman RI belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel.
"Iya betul kemarin dilakukan pemanggilan langsung Pj Gubernur Sumsel di kantor Ombudsman RI Jakarta. Dihadirkan juga pihak Kemendagri dan Kemendikbud untuk didengar langsung klarifikasinya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah saat dikonfirmasi, Jumat 11 Oktober 2024.
Adrian mengaku, permasalahan PPDB 2024/2025 di Sumsel kini ditangani Ombudsman RI yang ingin meminta klarifikasi langsung dari pihak terkait
"Penanganannya bukan di kami lagi, tapi sudah dilimpahkan ke pusat. Jadi penanganan ke depan terkait masalah ini dilakukan pusat. Makanya kemarin pusat yang memanggil Pemprov Sumsel," ungkapnya.
Dalam keterangan resmi yang dilihat, Ombudsman RI menilai tindakan korektif LHP-IAPS belum sepenuhnya dilaksanakan. LHP dimaksud terkait dengan izin dan prosedur penyimpangan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang dalam proses pelaksanaan PPDB 2024/2025 Jalur Prestasi pada SMA Negeri di Kota Palembang.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais yang hadir sebagai pimpinan pertemuan menyampaikan bahwa audiensi dilakukan untuk mengetahui permasalahan PPDB jalur prestasi di Sumsel.
"Kami telah menyampaikan LHP kepada Pemprov Sumsel pada beberapa waktu lalu. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini dapat ditemukan solusi yang menjadi manfaat bagi semua pihak," ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Indraza menyebut ada 4 poin tindakan korektif yang telah disampaikan Ombudsman RI beberapa waktu lalu kepada Pemprov Sumsel.
Pertama, Pj Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Sumsel sesuai dengan kewenangan diminta menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang tahun ajaran 2024/2025.
Kedua, Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin Kepsek dan ditetapkan melalui keputusan Kepsek berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
Ketiga, Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel. Skor itu harus dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/wali peserta didik.
Keempat, Pj Gubernur Sumsel sebagai atasan para terlapor agar memberikan sanksi atas perilaku maladministrasi Disdik Sumsel termasuk kedudukan Plh Kepala Disdik Sumsel dan Panitia PPDB. Sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Berdasarkan pertemuan, diketahui bahwa tindakan korektif poin 1-3 belum mendapatkan tanggapan mengenai pelaksanaannya. Sedangkan poin 4 telah mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut berupa sanksi disiplin teguran tertulis terhadap pegawai yang dinilai melakukan kesalahan. Hanya saja sanksi dinilai belum mencukupi sesuai tingkat kesalahan.
"Oleh karena itu, fokus pertemuan ini kita akan menggali secara lebih dalam hal-hal apa yang bisa menjadi perbaikan dan solusi atas permasalahan yang ada, sehingga pelaksanaan PPDB bisa semakin baik ke depan," ungkap Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu.
ADVERTISEMENT