Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Viral Emak-Emak di Sumsel Buka Paksa Pembatas Jalan Tol untuk Putar Arah
8 September 2023 16:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Video aksi membahayakan dilakukan tiga emak-emak di ruas tol Indralaya-Prabumulih yang baru beroperasi pada 30 Agustus 2023 viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang telah dilihat Urban Id. terlebih dahulu memperlihatkan mobil berjenis Fortuner hitam yang berhenti di jalur cepat jalan tol Indralaya-Prabumulih tepatnya di sisi pagar pembatas tol berwarna oranye.
Berhentinya mobil itu rupanya hendak memutar balik namun pagar pembatas itu pun menjadi penghalang Fortuner untuk putar balik. Namun, tidak disangka tiga ras terkuat di bumi (emak-emak) pun turun dari mobil untuk melakukan aksi nekat di jalan tol itu.
Emak-emak itu bahu-membahu berusaha menggeser pembatas jalan di sana, meski harus bertaruh nyawa karena beberapa mobil lalu lalang di jalur di sisi kanan. Setelah berhasil digeser, lalu Fortuner yang mereka tumpangi itu bisa dengan leluasa putar balik.
Aksi nekat itu di terekam warga. Bahkan melihat aksi tak biasa itu pun berteriak untuk mengingatkan jika yang dilakukan emak-emak itu salah dan membahayakan dirinya dan juga pengguna tol yang lain.
ADVERTISEMENT
"Kami masih telusuri kejadian ini, pihak Polres Ogan Ilir dan PJR Indralaya-Prabumulih sedang menyelidiki kendaraan tersebut, pelakunya belum diketahui," ungkap VP Komunikasi Korporat PT Hutama Karya (Persero) Intan Zania, Jumat (8/9/2023).
Aksi nekat berpindah jalur di jalan tol tersebut dinilai membahayakan pengendara lain. Namun dengan santainya, ketiga orang emak-emak itu berlalu sambil melambaikan tangan kepada warga yang bersorak melarangnya berpindah jalur.
"Aksi ini jelas membahayakan dan dapat menyebabkan kecelakaan," jelas dia.
Tak sampai di sana, aksi emak-emak viral membuka pembatas jalan itu berlalu saja tanpa mengembalikan pembatas ke posisi semula. Mereka pun pergi seolah-olah tidak terjadi sesuatu. Padahal, di lokasi kejadian sudah terpasang rambu-rambu untuk larangan berputar arah.
"Kejadian ini terpantau di kilometer 26 tol Indraprabu, masih dalam penyelidikan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Intan menambahkan, dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh di ruas tol tersebut.
"Jadi jelas aksi itu melanggar aturan," tutup dia.