Konten Media Partner

Viral Kios di Pasar 16 Ilir Dijarah, Pemkot Palembang: Sudah Diproses Hukum

10 September 2024 7:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekaman video cctv saat dua orang diduga melakukan pengerusakan di Pasar 16 Ilir Palembang, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Rekaman video cctv saat dua orang diduga melakukan pengerusakan di Pasar 16 Ilir Palembang, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Kios pedagang di pasar 16 Ilir Palembang, Sumsel mengalami perusakan hingga barang yang ada di dalam kios dijarah. Kejadian ini pun viral di medsos. Pj Wali Kota Palembang A Damenta menegaskan yang menjadi dalang pengerusakan dan penjarahan di Pasar 16 Ilir bukanlah Pemkot Palembang. Bahkan kasus pengrusakan sudah diserahkan ke kepolisian dan masih dalam penyelidikan. "Saya tegaskan bukan Pemkot yang melakukan itu (perusakan dan penjarahan) itu. Pemkot tak menzolimi rakyat sendiri, " ujar Damenta, Selasa 10 September 2024. Meski adanya kejadian pengerusakan, tak membuat proses revitalisasi pasar 16 Ilir berhenti. Menurut Damenta pengrusakan dan penjarahan ini tidak akan mempengaruhi rencana revitalisasi yang sudah direncakan sebelumnya. "Revitalisasi sudah kita aturan dalam Perdagangan sehingga harus terus berjalan sesuai rencananya dan tidak boleh batal," kata dia. 20 Kios Pedagang Pasar 16 Ilir Dirusak Sebelumnya para pedagang Pasar 16 Ilir yang menjadi pengerusakan melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumsel, pada Ahad 8 September 2024. Salah satu pedagang, Apla mengaku aksi perusakan itu terjadi basement hingga lantai 3. Para pelaku pun diperkirakan lebih dari 40 orang. Mereka terekam kamera CCTV ketika melakukan pengerusakan dan penjarah di kios pedagang. “Kondisi plafon hancur, dari rekaman CCTV pelaku terlihat ada puluhan. Menurut satpam sekitar 40 orang,”kata dia. Apla menduga pengerusakan itu sengaja dilakukan lantaran para pedagang di pasar 16 Ilir menolak untuk direlokasi. Sebab, para pedagang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kios pasar 16 Ilir. Pedagang menolak untuk relokasi dan kembali dikenakan biaya bila ikut direlokasi. “Kami dipaksa direlokasi, semalam ternyata gaya preman dipakai. Kios kami dirusak barang dijarah,”ujarnya. Sejak berdagang pada tahun 2007 lalu, Apla pun mengaku membayar retribusi kepada pemerintah Rp 7.000 per hari. Sementara, pedagang yang memiliki gudang di pasar membayar retribusi bulanan sebesar Rp 20 juta. “Kami tidak mau di relokasi ke bawah Ampera karena jelas kami memiliki SHM,”jelasnya. Sementara itu, kuasa hukum para pedagang pasar 16 Ilir Palembang, Edy Siswanto menjelaskan, dari catatan mereka sekitar 20 kios yang dirusak dan dijarah. “Ini sudah tindakan kriminal, kios yang berada di lantai dasar sampai lantai 3 dirusak, barangnya juga dijarah. Hari ini kami telah membuat laporan di Polda Sumsel,”tegasnya.
ADVERTISEMENT