Wanita di Muba Ditangkap Polisi Usai Larikan Uang Arisan Rp 61 Juta

Kapolres Muba AKBP, Siswandi melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan Eni ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Bailangu, Kecamatan Muba, Rabu 1 Maret 2023.
Adapun kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban bernama Shera Pertiwi (33 tahun) pada Oktober 2022 lalu. Modus kejahatannya Eni menawarkan lelang arisan dengan keuntungan yang menggiurkan melalui status WhatsApp hingga membuat korban tertarik.
"Korban lalu menyerahkan uang Rp 61 juta secara tiga tahap, dan dijanjikan dalam satu bulan akan menerima Rp 81 juta," katanya, Kamis 2 Maret 2023.
Akan tetapi setelah tiba waktunya uang yang diharapkan diterima, Eni ternyata kabur. Selain itu, petugas juga masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban-korban lainnya.
"Pelaku akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Atas kasus ini, Dwi Rio mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming lelang arisan dengan keuntungan besar tanpa diselidiki dulu kebenarannya.
"Untuk itu harus berhati-hati kalau tidak ingin merugi," katanya.