Wanita di Muba Ditangkap Polisi Usai Larikan Uang Arisan Rp 61 Juta

Konten Media Partner
2 Maret 2023 19:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita bernama Eni bandar arisan bodong di Muba. (dok. Polres Muba)
zoom-in-whitePerbesar
Wanita bernama Eni bandar arisan bodong di Muba. (dok. Polres Muba)
ADVERTISEMENT
Seorang wanita bernama Eni (33 tahun) di Kabupaten Muba ditangkap polisi usai melakukan penipuan berkedok arisan. Ia sempat menjadi buronan polisi selama 5 bulan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muba AKBP, Siswandi melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan Eni ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Bailangu, Kecamatan Muba, Rabu 1 Maret 2023.
Adapun kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban bernama Shera Pertiwi (33 tahun) pada Oktober 2022 lalu. Modus kejahatannya Eni menawarkan lelang arisan dengan keuntungan yang menggiurkan melalui status WhatsApp hingga membuat korban tertarik.
"Korban lalu menyerahkan uang Rp 61 juta secara tiga tahap, dan dijanjikan dalam satu bulan akan menerima Rp 81 juta," katanya, Kamis 2 Maret 2023.
Akan tetapi setelah tiba waktunya uang yang diharapkan diterima, Eni ternyata kabur. Selain itu, petugas juga masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban-korban lainnya.
"Pelaku akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, Dwi Rio mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming lelang arisan dengan keuntungan besar tanpa diselidiki dulu kebenarannya.
"Untuk itu harus berhati-hati kalau tidak ingin merugi," katanya.