Konten Media Partner

Wanita di Muratara Dipenjara Usai Aniaya Pria yang Sering Mengintipnya

14 November 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan video Novi saat dikunjungi kuasa hukum di penjara
zoom-in-whitePerbesar
Potongan video Novi saat dikunjungi kuasa hukum di penjara
ADVERTISEMENT
Seorang wanita di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel bernama Novi harus dipenjara seusai divonis 14 bulan setelah menganiaya pria berinisial AD dengan cara menyiram air keras.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan dilakukan Novi yang merupakan janda anak dua karena AD sering mengintip dirinya. Dengan penganiayaan itu, membuat Novi harus menerima vonis dari pengadilan sebanyak 14 bulan penjara.
Kuasa Hukum Novi, Dian Burlian menyebutkan selama menjalani hukuman, Novi harus berpisah dengan dua orang anaknya yang kini dititipkan dengan sang nenek. Kondisi itu membuat Novi sedih dan berusaha untuk kuat menjalaninya.
"Novi setelah berpisah dengan suaminya harus membesarkan dua anaknya sendirian. Setelah kejadian ini membuat dia harus berpisah dengan anaknya selama 14 bulan penjara, " kata dia.
Burlian mengaku keluarga Novi menolak banding atas putusan pengadilan dan menerima keputusan itu.
"Atas putusan pengadilan pihak keluarga menolak untuk banding dan menerima keputusan yang ada, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Dian telah menyarankan Novi untuk melakukan banding karena menilai putusan tersebut tidak adil namun pihak keluarga memiliki alasan lain untuk tak banding. Pihak keluarga memilih mengajukan pembebasan bersyarat mengingat terpidana sudah menjalani enam bulan penahanan.
"Sehingga sekarang kami difokuskan untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan keputusan keluarga," jelas dia.
Dalam kasus ini pihak kuasa hukum menyebut bahwa Novi lah yang menjadi korban. Pasalnya, AD dalam persidangan mengakui seluruh perbuatannya mengintip Novi bahkan mengganggu setiap saat mulai dari mencuri pakaian hingga mematikan lampu rumah terpidana.
"Tujuan korban (AD) ingin mencari perhatian dari klien kami," jelas dia.
Meski demikian, Dian menyebut bahwa kliennya itu menolak untuk melaporkan balik AD ke ranah hukum. Meski dirinya tahu korban kerap melakukan teror tetapi dirinya enggan memperpanjang masalah.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah mau melaporkan, tapi Novi tidak mau. Sudahlah saya ikhlaskan, tidak perlu melapor, biarlah orang yang tahu katanya seperti itu,"ungkap dia.
Dari situs resmi pengadilan negeri Lubuklinggau, kejadian itu berlangsung pada Kamis 9 Juni 2024alu di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Sumatera Selatan sekitar pukul 00.00 WIB.
Novi mulanya mendengar suara benturan di trali belakang rumah. Karena curiga, ia pun langsung mengambil gayung di dapur dengan diisi air putih dicampur air keras. Setelah itu, ia membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung AD. AD pun langsung berdiri menggoyangkan badannya karena kepanasan.
Ia lalu pergi dari rumah korban lewat pagar samping rumah dengan kondisi mengalami luka bakar pada bagian belakang dan lengan. Dalam perkara itu, Novi pun dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan hukuman 14 tahun penjara.
ADVERTISEMENT