Konten Media Partner

Wanita di Palembang Diperintah Napi Narkoba Siram Air Keras ke Musuhnya

19 Februari 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat menggelar press rilis kasus penyiraman air keras, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat menggelar press rilis kasus penyiraman air keras, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang wanita di Palembang bernama Devi Indriyani alias Devi Suceng ditangkap polisi setelah buron selama tiga tahun karena kasus penyiraman air keras terhadap Aminudin dan penusukan M Rabbani. Kejadian penyiraman air keras dan penusukan terjadi di lokasi Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada 26 April 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. "Tersangka (Devi Suceng) ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat pada Jumat 16 Februari 2024," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Sabtu 17 Februari 2024. Harryo menjelaskan peran Devi Suceng yang juga merupakan residivis kasus narkoba dalam penyiraman air keras dan penusukan sebagai pencari orang untuk menjadi eksekutor. "Dia (Tersangka Devi Suceng) berperan sebagai mencari orang dan dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta untuk melakukan penyiraman ke korban, " kata dia. Berdasarkan keterangan Devi, Harryo mengatakan tersangka diperintah oleh seorang narapidana narkoba yang saat ini berada di lapas dengan motif dendam kepada korban. "Yang memerintah tersangka (Devi) yakni narapidana kasus narkoba, untuk mencari orang yang bisa melukai korban dengan menyiram keras,” kata dia. Perintah itu disampaikan oleh Daeng Sabil DPO ke Devi Suceng yang merupakan residivis kasus narkoba. Lalu Devi meminta tiga orang lainnya untuk mengeksekusi rencana mereka. "Tersangka (Devi) pun meminta ketiga pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap untuk melakukan aksinya. Ketiga pelaku yakni Riki Sepriawan, Erwin, dan Indra Julizar, " kata dia. Dalam aksi penyiraman air keras, Harryo menerangkan ada 6 tersangka dan kini pihaknya sudah menangkap 4 tersangka. Untuk DPO selain tersangka Daeng Sabil ada Deni yang masih berstatus DPO. "Saat ini polisi sedang didalami peran pelaku utama yang ada didalam lapas yang diduga orang yang menyuruh tersangka Devi untuk merekrut orang yang bisa di percaya untuk mengeksekusi korban, " kata dia. Sementara itu, tersangka Devi mengaku mendapatkan perintah mencari orang untuk melakukan penyiraman air keras. Dirinya juga menuturkan tidak memiliki dendam kepada korban. "Saya tidak musuhan dengan korban hanya disuruh bos saya, karena dia bermusuhan dengan korban,” kata dia. Selain itu Devi penjual pempek ini menjelaskan, ia tidak di berada di lokasi saat empat tersangka mengeksekusi korban. "Saya hanya bertugas mencari orang, ketika eksekusi saya tidak berada di lokasi, " kata dia. Atas perbuatannya, Devi dikenai pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 56 KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT