Konten Media Partner

Wanita Korban Pencabulan Dokter Bawa Barbuk ke Polda Sumsel

1 Maret 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum korban, Andyka Andalantama, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum korban, Andyka Andalantama, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Wanita korban dugaan pencabulan seorang dokter di Palembang berinisial TAF (22) mendatangi Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum korban, Andyka Andalantama menyebutkan selain memenuhi panggilan, korban juga menyerahkan barang bukti dugaan pencabulan yang dilakukan dokter berinisial MY. Barang bukti itu berupa pakaian dalam yang dikenakan korban saat pencabulan tersebut terjadi.
"Ada barang bukti tambahan yang kami serahkan kepada penyidik berupa pakaian dalam, celana dan bra. Selain itu hari ini kami akan melakukan tes pengambilan sampel darah untuk mencocokkan darah yang ada di jarum suntik," kata dia Jumat 1 Maret 2024.
Korban TAF terlihat keluar dari ruang penyidik didampingi suami dan kuasa hukumnya. Andyka mengatakan, dari dugaan awal korban disuntik oleh terlapor MY dengan obat penenang sebelum mendapat tindakan pencabulan.
"Cairan kita belum menanyakan detail karena itu ada hasil laboratorium forensiknya, namun keterangan suster itu obat sejenis obat penenang," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Andyka berharap, dari tambahan barang bukti yang diberikan hari ini pihaknya segera mendapat kepastian hukum. Pihaknya pun berharap gelar perkara dapat segera digelar dan berlanjut ke tahap sidik dan penetapan tersangka.
"Harapan kami meminta penyidik Subdit PPA untuk naik sidik bila perlu penetapan tersangka," jelas dia.