Konten Media Partner

Wanita Pembawa Peluru dalam Penanak Nasi Tidak Terlibat Jaringan Teroris

28 Desember 2022 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita pembawa peluru aktif di Palembang saat di mintai keterangan, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wanita pembawa peluru aktif di Palembang saat di mintai keterangan, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian tidak menemukan indikasi terorisme dalam peristiwa seorang wanita di Palembang berinisial CH (47 tahun), yang kedapatan membawa 135 butir peluru kaliber 9 mm aktif di dalam penanak nasi atau rice cooker.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan pengembangan. Hasilnya tidak ditemukan benda mencurigakan lain seperti senjata api atau indikasi yang mengarah ke tindak terorisme, " kata Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Iptu Apriansyah, Rabu (28/12).
Apriansyah menyebutkan dari hasil pengembangan, 135 peluru itu tersebut merupakan milik DR suami CH yang semasa hidupnya, DR merupakan anggota kelompok olahraga menembak.
"Suaminya juga pengusaha dan ikut klub menembak di Palembang. Peluru itu adalah peninggalannya, dan di bawanya karena depresi," kata dia
Selain itu, berdasarkan hasil penggeledahan di dua tempat tinggal CH, polisi tak menemukan barang mencurigakan apa pun. Pihak keluarga CH juga sepakat untuk mengantarkannya ke RSJ.
"Atas dasar itu kami memutuskan mengantarkan CH untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut di RSJ Ernaldi Bahar Palembang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Humas RSJ Ernaldi Bahar Palembang, Iwan Andhyanto, mengatakan untuk pasien titipan yang diduga mengidap gangguan jiwa, maka biasanya kepolisian akan meminta visum et repertum psikiatrikum, dengan prosedur akan diobservasi.
"Observasi bisa berlangsung 14 hari atau lebih tergantung kondisi pasien yang bersangkutan," katanya, Rabu (28/12).
Menurutnya, observasi dilakukan sampai bisa disimpulkan dan dibuatkan dokumen tentang status kesehatan jiwanya, dan bisa tidaknya dimintai pertanggung jawaban secara hukum atas tindakannya melawan hukum.
Iwan bilang, selama observasi pasien berinisial CH itu akan ditempatkan pada bangsal khusus dengan pengawasan oleh dokter, perawat, dan petugas kepolisian yang menjaganya.
"Prosedur ini berlaku umum untuk kasus pasien jiwa yang terlibat hukum," katanya.