Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Wanita yang Bawa Peluru dalam Penanak Nasi Jalani Observasi Kejiwaan
28 Desember 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Humas RSJ Ernaldi Bahar Palembang, Iwan Andhyanto, mengatakan untuk pasien titipan yang diduga mengidap gangguan jiwa, maka biasanya kepolisian akan meminta visum et repertum psikiatrikum, dengan prosedur akan diobservasi.
"Observasi bisa berlangsung 14 hari atau lebih tergantung kondisi pasien yang bersangkutan," katanya, Rabu (28/12).
Menurutnya, observasi dilakukan sampai bisa disimpulkan dan dibuatkan dokumen tentang status kesehatan jiwanya, dan bisa tidaknya dimintai pertanggung jawaban secara hukum atas tindakannya melawan hukum.
Iwan bilang, selama observasi pasien berinisial CH itu akan ditempatkan pada bangsal khusus dengan pengawasan oleh dokter, perawat, dan petugas kepolisian yang menjaganya.
"Prosedur ini berlaku umum untuk kasus pasien jiwa yang terlibat hukum," katanya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Iptu Apriansyah, mengatakan penyerahan CH dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan awal terkait psikologisnya. Di mana ia dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
ADVERTISEMENT
"CH mengalami depresi setelah suaminya meninggal dunia. Kami putuskan yang bersangkutan menjalani perawatan di RSJ," katanya.