Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Warga Banyuasin Desak Kejati agar Periksa Mantan Bupati Setempat
2 September 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Puluhan warga Banyuasin mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Kedatangan mereka untuk meminta Kejati Sumsel agar memeriksa Eks Bupati Banyuasin periode 2018-2024 terkait kasus dugaan korupsi pada anggaran program optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (SERASI) pada 2019.
ADVERTISEMENT
Koordinator Aksi, Heriyadi menyebutkan eks Bupati Banyuasin tersebut diduga telah menyelewengkan anggaran program SERASI dengan nilai anggaran Rp 7,9 Miliar dari total Rp 335 Miliar. Dana tersebut disinyalir untuk pembangunan pemasangan pompa air di lahan persawahan milik eks Bupati Banyuasin berkisar 100-200 hektare di Desa Soak Tapeh Banyuasin.
"Kami datang ke sini untuk menindaklanjuti terkait anggaran dari program SERASI yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan pembangunan di lahan miliknya Eks Bupati Banyuasin di Soak Tapeh, "kata dia, Senin 2 September 2024.
Bahkan dirinya menyebutkan atas dugaan kasus ini sudah beberapa oknum telah dilakukan penahanan seperti eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zainuddin.
"Sudah beberapa bukti dengan adanya oknum yang sudah tertangkap dari kepala dinas selalu PPK dan ada juga staff. Maka dari itu kami minta Kejati Sumsel juga memeriksa eks Bupati Banyuasin untuk kasus dugaan korupsi yang merugikan negara," kata dia.
ADVERTISEMENT
Jika nantinya belum dilakukan tindak lanjut kasus dugaan korupsi anggaran SERASI, pihaknya akan kembali datang ke Kejati Sumsel dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Bahkan dirinya mengaku tidak ada yang menunggangi mereka dalam aksi ini.
"Minggu depan kami akan kembali datang ke Kejati Sumsel, karena kami tidak ada yang menunggangi meski di tahun politik, " kata dia.
Ada enam tuntutan yang diberikan mereka ke Kejati Sumsel di antaranya :
1. Mendesak Kejati Sumsel segera periksa dan usut tuntas dugaan korupsi mantan Bupati Banyuasin terkait kegiatan optimalisasi lahan selamatkan rasa sejahtera petani (SERASI) yang bersumber dari APBN Tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp 335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp 7.900.000.000,00
2. Mendesak Kejati Sumsel segera periksa pemasangan pompa air dilahan persawahan milik Bupati Banyuasin berkisar 100-200 hektare di Desa Soak Tapeh Banyuasin yang diduga merupakan penggunaan anggaran dari kegiatan SERASI yang bersumber dari APBN Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
3. Mendesak Kejati Sumsel usut tuntas tangkap dan penjarakan sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya mulai dari kpa, ppk dan pptk pekerjaan termasuk oknum-oknum yang terlibat seperti eks Bupati Muba Askolani terkait kegiatan SERASI yang bersumber dari APBN Tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp 335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp 7.900.000.000,00.
4. Mendesak Kejati Sumsel segera lakukan penangkapan dan melaksanakan hukum (tembak mati)) kepada mantan Bupati Banyuasin Askolani yang diduga disinyalir adanya indikasi unsur kekerasan, pengancaman, pembunuhan berencana dengan cara mengutus para preman-preman untuk mengintimidasi bagi orang-orang yang bersebrangan dengan keputusannya termasuk pembunuhan berencana terhadap Advokad/Pengacara, Aktivis, LSM, NGO, Wartawan, media online yang sering melakukan kritik otoriktik di masa beliau menjabat sebagai Bupati Banyuasin periode 2018-2024.
ADVERTISEMENT
5. Mendesak Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Kpa terkait kegiatan SERASI yang bersumber dari APBN Tahun 2019 senilai Rp 335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp 7.900.000.000,00 yang diduga menjadi ajang korupsi berjamaah.
6. Mendesak Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap biking-beking eks Bupati Banyuasin terkait badanya dugaan indikasi korupsi terlibat dalam kegiatan SERASI yang bersumber dari APBN Tahun 2019 senilai Rp 335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp 7.900.000.000,00.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan laporan dari warga Banyuasin ini akan ia sampaikan kepada kepala Kejati Sumsel.
"Kita akan sampaikan laporan ini kepada pimpinan sesuai prosedur yang ada. Kita terima di PTSP dengan dokumen pendukungnya, " kata dia.