Konten Media Partner

Warga Palembang Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru dengan Kembang Api

29 Desember 2024 19:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan Ampera menjadi pusat warga Palembang merayakan malam tahun baru. (fofo: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Ampera menjadi pusat warga Palembang merayakan malam tahun baru. (fofo: ist)
ADVERTISEMENT
Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, memberikan surat edaran untuk menjaga ketertiban dan keamanan saat malam tahun baru. Salah satunya dengan melarang perayaan menggunakan kembang api.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Nomor 41 Tahun 2024 tentang perayaan Nataru 2025 di Kota Palembang.
Di mana pada poin kelima surat edaran tersebut disebutkan tidak menyalakan, membunyikan, dan membakar petasan atau kembang api yang meledak pada saat pergantian tahun baru 2025 di wilayah Kota Palembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan tidak mengurangi makna natal dan tahun baru, masyarakat diimbau untuk melaksanakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan ibadah," kata Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah.
Menurutnya, bagi masyarakat yang berkunjung ke Tugu Rotunda Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera, Musi 4, dan Musi 6 agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Mohon untuk dipatuhi dan mari kita jaga keamanan, ketentraman serta ketertiban demi kenyamanan bersama," katanya.