Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Warga Sumsel yang Belum Punya Jaminan Kesehatan Berobat Cukup Pakai KTP
14 September 2023 19:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Program ini digagas oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, untuk memudahkan masyarakat yang hendak berobat karena hanya dengan memakai KTP saja.
Rencana peluncuran program ini dimatangkan dalam rapat koordinasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruangan kelas III yang didaftarkan Provinsi Sumsel tahun 2023.
"Launching ini juga bertujuan memudahkan istilah penyebutannya. Sehingga masyarakat makin semangat untuk sehat. Karena berobat menjadi lebih mudah. Kita hanya ingin memudahkan masyarakat menerima layanan kesehatan. Itu tujuannya," kata Herman Deru.
Guna mengimplementasikan program ini di lapangan, Pemprov menggandeng seluruh kabupaten-kota di Sumsel yang ditandai dengan adanya Penandatanganan komitmen dukungan Sumsel BERKAT oleh kepala dinas kesehatan masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, program BERKAT juga bertujuan untuk membantu masyarakat Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan agar dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah.
Untuk memastikan program tersebut dapat berjalan dengan lancar, tidak menemukan kendala dalam pelaksanaannya sekaligus sebagai upaya mencapai tujuan program Universal Health Coverage (UHC), diharapkan pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel untuk memastikan seluruh Puskesmas (fasilitas kesehatan tingkat I) di wilayahnya masing-masing melayani masyarakat ber-KTP Sumsel yang akan berobat.
"Bagi masyarakat Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan, saat membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (rumah sakit) dapat mengajukan kepesertaannya ke dinas kesehatan setempat," katanya.
Adapun kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) diprioritaskan untuk masyarakat yang sedang dalam kondisi sakit. Pelayanan kesehatan yang ditanggung adalah pelayanan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, juga diperuntukkan bagi kepesertaan baru yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang belum memiliki jaminan kesehatan. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan status non aktif, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri menunggak.
"Kalau bicara BPJS untuk kelas middle low, biasanya sering ditemukan masalah tunggakan iuran atau bahkan tidak ada kartu untuk berobat. Maka kita mencoba mengintegrasikannya, dan Pemprov menyediakan pagu di anggaran induk 2024," jelasnya.