WCC Palembang Apresiasi Vonis 8 Tahun Dosen Unsri, Kasus Chat Mesum

Konten Media Partner
31 Mei 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi asuslia via handphone. (foto: dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asuslia via handphone. (foto: dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Women’s Crisis Center (WCC) Palembang, Yesi Ariyani, mengatakan vonis kepada pelecehan seksual hendaklah dimaknai dengan cermat, bagi semua pihak. Pelecehan dalam bentuk apapun akan berdampak kepada korban.
ADVERTISEMENT
“Tentunya vonis kepada pelaku pelecehan akan berdampak pada calon pelaku berikutnya. Vonis yang telah dilakukan tentunya berdasarkan pertimbangan pengadilan, dan vonis ini akan berdampak pada mereka yang akan berbuat akan berpikir lagi,” katanya, Selasa (31/5).
Yesi bilang, pelecehan seksual meskipun tidak dilakukan secara fisik juga berdampak pada psikologis korban. Apalagi pelaku adalah tenaga pengajar, sementara korban adalah muridnya.
Tenaga pengajar harusnya memberi contoh yang baik, memberi pelajaran yang mendidik, sementara peserta didik berhak mendapatkan pendidikan yang benar. Nah, ketika murid mendapat pelecehan, itu akan menimbulkan traumatik yang tidak mudah untuk dilalui oleh korban.
Yesi mengatakan, lamanya vonis kepada pelaku pelecehan seksual sudah menunjukan bahwa penegakan hukum telah memberi perlindungan hukum kepada korban. Sekaligus mewarning bahwa, kejahatan seperti itu juga bisa diproses dan mendapat hukuman yang tidak singkat.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya berapa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual tidak sebanding dengan trauma yang dihadapi korban. Namun vonis yang lama itu akan berdampak pada seseorang yang berniat untuk berbuat asusila,” katanya.
Sebelumnya, Reza Ghasarma, dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (30/5).
Majelis halim yang diketuai Fatimah, menilai Reza terbukti melakukan tindak asusila dan melanggar pasal 9 jo pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan terbukti melakukan tindak asusila pornografi yang tidak sepatutnya dilakukan dosen," kata hakim, Fatimah.
Selain itu, Reza juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab, perbuatan yang dilakukam Reza tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik UNSRI dan menimbulkan trauma yang mendalam, perasaan takut dari para korban mahasiswi," katanya.