Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Wisuda SMA-SMK di Sumsel Tak Dilarang, Tapi Harus Sederhana
28 April 2025 14:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan murid SMA dan SMK di wilayah tersebut. Surat edaran bernomor 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 ini mengatur tata cara pelaksanaan wisuda agar lebih sederhana dan tidak menjadi beban bagi orang tua murid.

Plt Kepala Disdik Sumsel, Zulkarnain, menjelaskan edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada berbagai jenjang pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan wisuda atau perpisahan bukan merupakan kewajiban. Kami mengimbau agar acara ini dilakukan secara sederhana dan khidmat dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah," ungkap Zulkarnain, Senin (28/4/2025).
Edaran ini juga menegaskan bahwa sekolah wajib melibatkan komite sekolah dan orang tua murid dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan acara, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Namun, pihak sekolah dilarang memungut dana dalam bentuk apa pun atau terlibat dalam pengelolaan dana komite untuk kegiatan tersebut.
"Kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan tidak boleh melibatkan kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan lainnya guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial," tambahnya.
Dirinya menyatakan jika persiapan kegiatan wisuda atau perpisahan berpotensi menimbulkan gejolak atau permasalahan, kepala sekolah wajib menyesuaikan atau bahkan membatalkan acara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan/membatalkan kegiatan tersebut,"kata dia.