WNA di Palembang Sudah Bisa Buat e-KTP

Konten Media Partner
5 Agustus 2022 18:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA yang membuat e-KTP di Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
WNA yang membuat e-KTP di Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang saat ini sudah bisa melayani pembuatan e-KTP bagi warga negara asing (WNA). Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan e-KTP tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan e-KTP untuk WNA ini memiliki sejumlah perbedaan. Baik dari warna maupun penulisan keterangan di dalamnya.
"Warnaya beda kalau e-KTP untuk pribumi kan biru. Sementara WNA berwarna merah muda atau seperti oranye. Selain itu juga menggunakan bahasa Inggris," katanya, Jumat (5/8).
Dewi bilang, bagi WNA yang ingin mendapatkan e-KTP ini prosedurnya yang bersangkutan harus sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kemudian, ada surat pengantar dan jaminan dari sponsor atau perusahaan.
Fotokopi: KITAP/ITAP, VISA, Pasport, akta kelahiran, surat nikah (bagi yang telah menikah), surat keterangan lapor dari kepolisian, surat keterangan domisili dari kelurahan, dan pasfoto.
"Penerbitannya nanti akan disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap yang bersangkutan," katanya.
ADVERTISEMENT
Dewi menambahkan, e-KTP bagi WNA itu nantinya memiliki batas berlaku tertentu sesuai dengan yang tertera di KITAP mereka. Adapun sejauh ini sudah ada puluhan WNA di Palembang yang mengajukan pembuatan e-KTP ini.
"Kami juga melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNA agar dapat mengurus e-KTP," katanya.