YouTuber Palembang yang Bagikan Daging Kurban Berisi Sampah Ditetapkan Tersangka

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YouTuber Edo Putra bersama rekannya Diky Firdaus saat di Mapolrestabes Palembang. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Edo Putra bersama rekannya Diky Firdaus saat di Mapolrestabes Palembang. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Penyidik dari Polrestabes Palembang menetapkan Edo Dwi Putra (23 tahun), seorang YouTuber yang membuat konten prank membagikan paket daging sapi tapi berisi sampah sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan pelaku Edo ditangkap bersama dengan satu rekannya yang turut terlibat dalam video prank itu, yakni Diky Firdaus (20 tahun).
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," katanya, Senin (3/8).
Anom bilang, motif pelaku membuat konten video prank tersebut bertujuan untuk mencari keuntungan melalui cara memperoleh subscriber yang banyak dengan cara kurang berbudi dan tidak mendidik di masyarakat.
"Ini yang kami sesalkan dimana masih ada sebagian masyarakat kita yang belum bijak menggunakan media sosial," katanya.
Hasil pemeriksaan, kata Anom, dalam pembuatan konten itu antara pelaku dan korban prank itu saling kenal. Dimana korban merupakan orang tua kandung dan orang tua angkatnya, atau dengan kata lain merupakan settingan.
ADVERTISEMENT
"Akun YouTube yang bersangkutan juga sudah kami sita. Nantinya jika ada konten-konten lain yang mengandung unsur pelanggaran akan ditindaklanjuti," katanya.
Selain itu, saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi lainnya yang dianggap mengetahui atau turut terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
"Sementara baru dua orang yang ditetapkan tersangka. Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sementara atas perbuatannya, Edo dan Diky akan dijerat dengan pasal 14 KUHP tentang berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan UU ITE pasal 27 ayat 1 karena dalam membuat konten itu diduga ada pelanggaran norma kesusilaan. (abp/jrs)