Konten dari Pengguna

Pendaftaran Hak Merek Jersey Tim Nasional Indonesia, Apakah Boleh?

Wilbert
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
9 Juli 2024 18:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wilbert tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jersey Terbaru Tim Nasional Indonesia, Foto: Instagram/@erspo.official
zoom-in-whitePerbesar
Jersey Terbaru Tim Nasional Indonesia, Foto: Instagram/@erspo.official
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tahun 1986 Jersey tim nasional Indonesia yang pertama telah menggunakan lambang negara Indonesia, saat ini Jersey tim nasional Indonesia terdapat lambang garuda yang di tambahi dengan perisai dibelakang lambang garuda, jersey ini merupakan jersey terbaru yang dikeluarkan oleh Erspo (Muhammad Sadad).
ADVERTISEMENT
Baru baru ini perhatian publik tersita oleh pendaftaran merek yang didalamnya terdapat Lambang Negara yang dimohonkan oleh Muhammad Sadad (Erspo) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai pihak kedua.
Dengan dimohonkannya hak merek maka pemilik merek akan mendapatkan Hak Ekslusif yang didapat sesuai dengan UU Merek pasal 1 ayat 5 yaitu Ketika pemilik merek mendaftarkan merek mereka maka mereka akan mendapatkan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada mereka yang dimana merek tersebut dapat digunakan sendiri atau diberikan izin kepada pihak lain untuk digunakan. Hak atas merek, sebagai hak ekslusif, melarang orang lain untuk menggunakan merek yang dimilikinya tanpa izinnya karena merupakan bagian dari kekayaan seseorang yang harus dijaga, dipertahankan, dan dilindungi. Hak merek juga memiliki hak absolut, yang berarti pemegang hak dapat diberikan hak gugat oleh undang-undang, serta tuntutan pidana terhadap mereka yang melanggar hak tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada prinsipnya Penggunaan lambang negara dilarang digunakan selain yang diatur dalam UU Lambang Negara Nomor 24 Tahun 2009, namun setelah dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan 04/PUU-X/2012 yang menyatakan penggunaan lambang negara diperbolehkan selain yang diatur dalam Undang Undang tetapi tetap tidak dapat digunakan untuk membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara. Penggunaan lambang negara pada jersey tim nasional Indonesia yang digunakan untuk mewakili Indonesia di kanca olah raga sepak bola tidak melanggar ketentuan yang diatur sesuai UU Lambang Negara.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization yang menerangkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menjadi Pihak pada Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Didalam Paris Convention Pasal 6 Ter berbunyi bahwa Negara-negara Serikat setuju untuk menolak atau membatalkan pendaftaran, dan melarang dengan tindakan yang sesuai penggunaan, tanpa otorisasi dari otoritas yang berwenang, baik sebagai merek dagang atau sebagai elemen merek dagang, lambang kebangsawanan, bendera, dan lambang negara lainnya, dari negara-negara Serikat, tanda resmi dan tanda kontrol dan jaminan yang diadopsi oleh mereka, serta setiap tiruan dari Heraldic Point Of View.
ADVERTISEMENT
Jika berdasarkan Peraturan diatas, Apa DJKI dapat menerima permohonan pendaftaran hak merek? dalam hal ini permohonan diajukan oleh Muhammad Sadad (Erspo) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai pihak kedua, karena dari Heraldic Point Of View lambang yang dimohonkan menyerupai lambang negara Indonesia dan Menurut UU Merek pasal 21 ayat 2 huruf b yang berbunyi “Permohonan ditolak jika Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang”.