Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Polemik Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo Vs Ari Bias, Putusan Pengadilan Keliru !
13 Februari 2025 19:25 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Wilbert tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Konser. foto:freepik.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkyzzn2qhn1rmt4s9qtzt64x.jpg)
Penjelasan Umum Mengenai Hak Cipta
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU HC) menjelaskan Pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi serta Pencipta sendiri mempunyai dua hak, yaitu Hak moral adalah hak yang secara permanen melekat pada pencipta, sementara hak ekonomi memberikan pencipta hak untuk memperoleh manfaat finansial dari karyanya. Salah satu bentuk hak ekonomi adalah hak untuk menerima royalti dari pihak yang menggunakan karya tersebut. Bahwa saat ini telah dibentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dalam Pasal 1 ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) LMKN didefinisikan sebagai lembaga yang membantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan UUHC yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
ADVERTISEMENT
Kasus Terbaru Hak Cipta Antara Agnez Mo vs Ari Bias
Baru baru ini dihebohkan dengan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnes Monica Muljoto, atau yang lebih dikenal sebagai Agnez Mo, harus membayar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Arie Sapta Hernawan, yang juga dikenal sebagai Ari Bias. Keputusan ini diambil karena Agnez Mo dinilai melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya yang dimana kasus ini bermula ketika Ari mengajukan tuntutan atas hak royalti setelah lagu tersebut dibawakan oleh Agnez dalam tiga acara berturut-turut yang diselenggarakan oleh HW Group. Acara tersebut berlangsung pada:
ADVERTISEMENT
Analisis Hukum Terkait kasus Agnez Mo vs Ari Bias
Perlu disampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam memahami Pasal 9 dan Pasal 23 ayat 5, yang masing masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 ayat 3
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 23 ayat 5
Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Perlu dipahami terdapat perbedaan pengaturan kedua pasal tersebut, sebagai berikut:
Contoh implementasi dari pasal 9 ayat 3 dan Pasal 23 ayat 5 UU HC yaitu :
ADVERTISEMENT
Hal ini juga diatur pada Pasal 3 PP 56/2021 menjelaskan Setiap orang pada dasarnya dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN, yang dimaksud dengan “Penggunaan secara komersial” menurut Pasal 1 ayat 12 PP 56/2021 adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar sedangkan yang dimaksud dengan “layanan publik” menurut Pasal 3 ayat 2 PP 56/2021 meliputi:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan diatas maka keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Putusan: 92/Pdt.Sus.HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, justru mencerminkan PENERAPAN HUKUM YANG SANGAT KELIRU, yang dimana Agnez Mo dinilai telah melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari pencipta aslinya / pemegang hak cipta, dengan putusan hakim yang menyatakan terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1, Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 115 yang dapat diartikan seakan akan Agnez Mo mengcover lagu (mengaransemen) ciptaan seseorang lalu di publikasi pada media sosial (Spotify) dengan tujuan mendapatkan keuntungan (Komersial) tanpa meminta izin dari pencipta asli / pemegang hak cipta, hal ini jelas hakim sangat keliru dengan menggunakan Pasal 9 ayat 1 dalam kasus ini. jika dilihat lebih jelih hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat 5 UU HC dan Pasal 3 PP 56/2021 mengenai izin yang dimana setiap orang dapat melakukan penggunaan ciptaan untuk pertunjukan secara kormersil tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui LKMN.
ADVERTISEMENT
Mengenai Pembayaran Royalti, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Pembayaran Royalti?
Perlu kami sampaikan kewajiban membayar royalti terletak pada pihak yang memperoleh keuntungan komersial dari pertunjukan musik tersebut atau penyelenggara bukan pada penyanyi atau musisi yang membawakan lagu, Untuk memperkuat argument tersebut perlu diketahui Penyelenggara acara adalah pihak yang mengorganisir dan mengatur pertunjukan komersial, sehingga mereka yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti agar ciptaan yang digunakan dalam acara tersebut sah secara hukum, sedangkan Penyanyi yang membawakan lagu tidak memiliki kewajiban langsung untuk membayar royalti, meskipun mereka berperan dalam melaksanakan pertunjukan. Mereka hanya berkewajiban mematuhi kesepakatan yang ditetapkan oleh penyelenggara acara terkait royalti tersebut hal ini sejalan dengan bunyi.
Penulis:
ADVERTISEMENT
Cheryl Patriana Yuswar S.H., LL.M
Wilbert
Penyunting Bahasa:
Giwang Alyada Sebayang