Konten dari Pengguna

Bagaimana Jika Sistem Pemilihan Umum Proporsional Tertutup Disahkan?

MJ Trisna Adrianto
Senjata yang ampuh adalah pikiran dan tulisan yang akan di baca penerus generasi bangsa
19 Januari 2023 8:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MJ Trisna Adrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyelenggara pemilu di Papua Barat Daya
zoom-in-whitePerbesar
Penyelenggara pemilu di Papua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memilih dari daftar partai politik yang mengajukan calon. Setiap partai memiliki daftar calon yang ditentukan sebelum pemilihan, dan jumlah kursi yang akan diduduki oleh partai tergantung pada jumlah suara yang didapatnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem ini, pemilih hanya dapat memilih dari daftar calon yang ditentukan oleh partai. Mereka tidak dapat memilih calon independen atau calon dari partai lain. Ini berbeda dengan sistem pemilu proporsional terbuka, di mana pemilih dapat memilih calon independen atau dari partai lain.
Sistem pemilu proporsional tertutup digunakan di beberapa negara, termasuk Indonesia (dulu) , Jepang, dan Spanyol. Sistem ini pertama kali digunakan di negara Belanda pada tahun 1917. Sejak saat itu, banyak negara lain yang mengadopsi sistem ini, termasuk Jerman, Italia, dan beberapa negara di Amerika Latin. Di negara-negara ini, sistem pemilu proporsional tertutup digunakan untuk memilih anggota parlemen atau legislatif.
Keuntungan utama dari sistem ini adalah stabilitas politik yang lebih tinggi, karena partai yang menang akan memiliki jumlah kursi yang sesuai dengan jumlah suara yang didapatnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, sistem ini juga memiliki beberapa kekurangan. Karena pemilih hanya dapat memilih dari daftar calon yang ditentukan oleh partai, mereka tidak dapat memilih calon yang sesuai dengan preferensi pribadi mereka. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan pemilih terhadap hasil pemilu.
Secara keseluruhan, sistem pemilu proporsional tertutup dapat meningkatkan stabilitas politik, namun juga dapat mengurangi kebebasan pemilih dalam memilih calon yang sesuai dengan preferensi pribadi mereka. Negara yang menggunakan sistem ini harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dari sistem tersebut sebelum mengadopsinya.
Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana para calon dalam suatu partai politik ditentukan oleh partai itu sendiri, dan tidak dapat dipilih oleh pemilih secara langsung.
Sejak saat itu, banyak negara lain yang mengadopsi sistem ini, termasuk Jerman, Italia, dan beberapa negara di Amerika Latin. Di negara-negara ini, sistem pemilu proporsional tertutup digunakan untuk memilih anggota parlemen atau legislatif.
ADVERTISEMENT
Sistem ini diterima dengan baik karena dianggap lebih demokratis dibandingkan dengan sistem pemilu proporsional terbuka, di mana para calon ditentukan oleh pemilih secara langsung. Sistem ini juga dianggap lebih stabil karena menghindari terjadinya pembagian suara yang merusak koalisi pemerintahan.
Namun, sistem ini juga memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah kurangnya transparansi dalam proses pemilihan, karena pemilih tidak dapat mengetahui siapa calon yang akan diusung oleh partai politik. Selain itu, sistem ini juga dapat menyebabkan ketergantungan pada partai politik, karena pemilih tidak dapat memilih calon secara langsung.
Secara keseluruhan, sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sistem pemilihan yang cukup populer di berbagai negara. Meskipun memiliki beberapa kelemahan, sistem ini dianggap lebih demokratis dan stabil dibandingkan sistem pemilu proporsional terbuka. Namun tetap perlu diingat bahwa setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan pemilihan sistem yang tepat harus didasarkan pada kondisi dan kebutuhan negara yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia menjadi perbincangan hangat bagi pengamat hukum, politik dan demokrasi di Indonesia setelah adanya permohonan pada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Uji Materil terhadap undang-undang pemilu. Menurut data Mahkamah Konstitusi, undang-undang pemilu merupakan undang-undang yang paling sering dilakukan uji materil. Kali ini pasal 168 ayat 2, pasal 342 ayat 2, pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 hutuf b, pasal 420 huruf c dan huruf d, pasal 422, pasal 424 ayat (2), pasal 426 ayat (3) tidak sesuai dengan pasal 22E konstitusi kita. Hal itu tercatat pada permohonan uji materil dengan nomor perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Apabila permohonan uji materil ini di kabulkan oleh majelis hakim, ada yang beranggapan bahwa demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.
ADVERTISEMENT
Sistem pemilihan umum proporsional terbuka dan proporsional tertutup masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Sistem proporsional terbuka dapat memberikan pilihan yang lebih luas bagi pemilih karena nama-nama calon diurutkan dalam daftar berdasarkan urutan yang ditentukan oleh partai politik. Hal ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan. Namun, sistem ini juga dapat meningkatkan kesempatan untuk munculnya kandidat yang tidak berkualitas dan menurunkan kualitas legislatif karena kandidat yang tidak berkualitas dapat terpilih hanya karena posisinya dalam daftar.
Sistem proporsional tertutup, di sisi lain, dapat meningkatkan kualitas legislatif karena hanya kandidat yang dianggap berkualitas oleh partai politik yang dapat terpilih. Namun, sistem ini dapat menurunkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan karena pemilih tidak dapat memilih individu secara langsung dan harus mempercayai partai politik untuk memilih kandidat yang tepat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal ini, rekomendasi hukum yang dapat diberikan adalah bahwa sistem pemilihan umum harus mencakup mekanisme yang memperhatikan keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, dan kualitas legislatif dalam proses pemilihan.
Penulis sangat menyetujui apabila pengujian terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka di putus oleh majelis hakim yaitu inkonstitusional. Karena korupsi terlalu banyak di negara republik Indonesia ini. Karena masing-masing calon legislatif sangat terbeban terhadap ongkos politik yang dikeluarkan. Karena memaksa agar dipilih dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit mengakibatkan apabila mereka terpilih akan menyalahgunakan kekuasaan dengan korupsi anggaran.
Apabila regulasi terhadap sistem pemilu proporsional tertutup ini di sahkan maka setidaknya da aturan-aturan khusus untuk meunutp celah-celah yang ditakuti oleh masyarakat seperti transparansi dan akuntabilitas Partai Politik.
ADVERTISEMENT
Artinya undang-undang tentang partai politik juga harus dilakukan revisi dengan cara dilakukan uji materil di Mahkamah Kontitusi. Karena undang-undang partai politi berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemilihan umum secara teori partai politik adalah peserta pemilihan umum. Sehingga yang diujikan tidak hanya pada undang-undang tentang pemilihan umum tapi juga undang-undang tentang partai politik.
Penulis melakukan rekomendasi agar undang-undang noomor 2 Tahun 2011 agar untuk di uji materil di Mahkamah Konstitusi Juga. Khususnya pada Pasal 29. Seharusnya partai politik tidak melakukan penerimaan bakal calon partai politik secara terbuka, dimana bakal calon tersebut bisa dari luar partai politik. Artinya ia tidak mengikuti proses kaderisasi Partai Politik dari bahwa.
Sehingga ini juga berpengaruh terhadap peran dan fungsi partai politik itu sendiri yaitu melakukan pendidikan politik, sehingga membetuk kader-kader yang di inginkan sesuai dengan visi misi dan AD/ART partai politik tersebt.
ADVERTISEMENT
Kalau bakal calon tersebut , langsung menjadi calon partai politik tanpa mengikuti proses kaderisasi maka secara hukum dinyatak tidak sesuai peraturan dan inkonstitusional.
Seandainya sistem pemilu proporsional tertutup di sahkan, maka pasal 29 tersebut harus di hapus. Sehingga mekanisme yang dilakukan partai politik adalah cukum dengan melakukan penerimaan anggota partai politik, dan dilakukan kaderisasi. Maka pendidikan politik pada partai politik akan berjalan maksimal. Lalu pimpinan partai politik cukup meniliai siapa yang mumpuni untuk dijadikan wakil rakyat.