Konten dari Pengguna

Buat Apa Divisi Pencegahan Bawaslu Kalau Masih Ada Pelanggaran Pemilu?

MJ Trisna Adrianto
Senjata yang ampuh adalah pikiran dan tulisan yang akan di baca penerus generasi bangsa
21 Januari 2023 19:13 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MJ Trisna Adrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto by MJ Trisna Adrianto
zoom-in-whitePerbesar
foto by MJ Trisna Adrianto
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu atau sering disebut dengan Bawaslu. Lembaga ini adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Tugas Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara, serta menindak lanjuti pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.
ADVERTISEMENT
Fungsi Bawaslu meliputi mengawasi pelaksanaan pemilu, termasuk persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara; menyelenggarakan verifikasi dan rekomendasi terhadap calon anggota legislatif dan calon presiden/wakil presiden; menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu; memberikan saran dan pendapat kepada KPU dan pemerintah terkait pelaksanaan pemilu; melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemilu kepada masyarakat.
Bawaslu juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu dengan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan, serta memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran yang ditemukan.
Secara umum, Bawaslu bertugas untuk menjamin bahwa proses pemilu di Indonesia berlangsung dengan adil, jujur, dan transparan. Dengan demikian, Bawaslu memainkan peran penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pertama Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan pelatihan; Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; Divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan Divisi penangan pelanggaran, data, dan informasi;
ADVERTISEMENT
Fokus penulis yaitu tentang tugas dan fungsi divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat. Menurunkan ketentuan umum pasal 1 angka 14 menyebutkan bahwa Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
Menurut penulis pencegahan pelanggaran pemilu merupakan bagian penting dari proses pemilihan umum. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan adil dan jujur, tanpa intervensi dari pihak-pihak yang tidak berwenang. Salah satu cara untuk mencegah pelanggaran pemilu adalah dengan mengadakan pemeriksaan dan pengawasan yang ketat terhadap peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yaitu KPU.
Pasal 24 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 merincikan apa saja tugas divisi pencegahan:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari pasal di atas fungsi pencegahan pada Bawaslu sangat kompleks. Apabila fungsi ini berjalan dengan baik maka seharusnya angka pelanggaran pemilu bisa diminimalisasi atau justru tidak akan ada pelanggaran pemilu yang terjadi.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Bawaslu RI pada tanggal 4 Januari Tahun 2023. Setidaknya pada Bulan Juli 2022 sampai dengan Desember 2022, ada 109 dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Artinya dalam waktu 5 bulan ada 109 pelanggaran administrasi yang berasal baik dari temuan dan laporan.
Angka tersebut cukup fantastis, mengingat belum genap satu semester sudah banyak pelanggaran. Lalu di mana fungsi pencegahan?
Jikalau fungsi pencegahan itu berfungsi dengan baik, setidaknya tidak akan ada persidangan di bawaslu dan tidak akan ada laporan masyarakat. Proses pelaksanaan tahapan pemilu juga akan berjalan dengan mulus.
ADVERTISEMENT
Penulis berharap Bawaslu melaksanakan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin. Dan tidak terkesan seperti “Kolam Pemancingan, artinya ikan/benih ikan itu sengaja dilepas setelah itu seolah-olah dia bebas habis itu ditangkap juga” Maksud dari penulis adalah jangan sampai penyelenggara pemilu yaitu KPU dan peserta pemilu dibiarkan melakukan pelanggaran terlebih dahulu, untuk mendapatkan tangkapan-tangkapan yang besar.
Sehingga diperlukan tindakan preventif atau pencegahan sedini mungkin secara tegas sebelum terjadinya pelanggaran. Karena menurut penulis pelanggaran dalam pemilu tidak semata soal kesengajaan, tetapi ada juga kelalaian di dalamnya.
Apalagi dalam tahapan yang sangat besar ini karena ada 7 Kotak sekaligus yang dilaksanakan secara bersamaan. Tentu untuk memahami regulasi yang banyak sekali tidak semua memahaminya secara komprehensif. Satu peraturan tentang pemilu itu saja, ada yang mencapai kurang lebih 600 halaman.
ADVERTISEMENT
Belum selesai baca 1 peraturan besok sudah terbit peraturan terbaru lagi. Maka ada peluang di sana potensi terjadinya pelanggaran karena kelalaian. Bawaslu perlu hadir di setiap detiknya saat KPU dan peserta pemilu melaksanakan proses tahapan. Untuk mencegah potensi-potensi pelanggaran pemilu yang ada.
Angka 109 Pelanggaran Administrasi pada Tahun 2022 merupakan sebuah ironi bagi kita semua. Karena apakah itu bisa dimaknai sebagai prestasi Bagi Bawaslu atau justru itu merupakan PR bagi kita semua.
Tindakan pencegahan ini apabila tidak bisa dimaksimalkan, maka ujungnya yang terjadi adalah pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik tersebut bisa terjadi kepada KPU atau justru bumerang bagi Bawaslu itu sendiri. Mengapa demikian?
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu harus menerapkan Prinsip Profesional. Salah satu makna dari profesional adalah dengan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung dan tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi dari penulis adalah sesama penyelenggara pemilu harus memiliki hubungan yang harmonis antara KPU dan Bawaslu serta berlaku adil pada peserta pemilu dan masyarakat secara umum dengan berpedoman pada kode etik yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945, Tap MPR tentang kehidupan etika kehidupan berbangsa dan bernegara, asas pemilu, serta penyelenggara pemilu.
Fungsi pencegahan adalah hal yang haru di kedapankan dan dimaksimalkan oleh penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu. Ada ungkapan menyebutkan “lebih baik mencegah daripada mengobati”. Di lain pihak KPU dan peserta pemilu juga harus mawas diri apabila ada tindakan pencegahan dari bawaslu melalui teguran atau peringatan maka harus ditaati. Istilahnya adalah “Sami’na wa Atho’na” yang maksudnya adalah “Kami dengar dan Kami Taat”.
ADVERTISEMENT