Konten dari Pengguna

Data Pemilu 2024 dan Serangan Hacker

MJ Trisna Adrianto
Senjata yang ampuh adalah pikiran dan tulisan yang akan di baca penerus generasi bangsa
20 September 2022 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MJ Trisna Adrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kotak Suara KPU Tahun 2019, Foto oleh : MJ Trisna Adrianto
zoom-in-whitePerbesar
Kotak Suara KPU Tahun 2019, Foto oleh : MJ Trisna Adrianto
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 bahwa proses tahapan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 telah berjalan. Proses tersebut sudah berlangsung dengan ditandai pada Kick-Off Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Berdasarkan peraturan KPU tersebut tahapan dan jadwal Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 untuk saat ini adalah pemutakhiran data pemilih dan verifikasi peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Dalam 2 (dua) Proses tahapan tersebut sudah dilakukan melalui teknologi informasi yaitu menggunakan aplikasi yang berbasis online. Pemutakhiran data pemilih menggunakan aplikasi yang disebut dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sementara untuk verifikasi peserta pemilu menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hampir semua kegiatan tahapan Pemilu 2024 dari awal sampai akhir menggunakan teknologi informasi yaitu aplikasi yang berbasis online. Artinya ada data yang di input disana melalui aplikasi secara online. Data tersebut bisa kita kategorikan sebagai data yang bisa diakses oleh masyarakat umum, ada juga data-data tertentu yang bukan untuk konsumsi publik.
Contoh data yang bisa diakses oleh masyarakat umum adalah aplikasi Lindungi Hakmu. Aplikasi ini menampilkan informasi terkait daftar pemilih yang ada diseluruh wilayah indonesia, dan kita bisa memeriksa nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Sedangkan contoh data yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh publik adalah data pribadi seseorang misalnya NIK, NKK, alamat, nomor HP dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu, kita masih ingat bahwa data KPU mengenai data pemilih diduga bocor. Hal ini karena adanya serangan hacker yang meretas data diduga milik KPU. 105 juta Data pribadi orang tersebut dijual seharga US$ 5000 pada dark website.
Kejadian ini merupakan lampu tanda bahaya bagi KPU. Mengingat saat ini KPU mengelola data terkait kepemiluan semua berbasis online. Begitu banyak aplikasi yang KPU kelola membuatnya rentan akan serangan hacker seperti Bjorka.
Menurut penulis dampaknya sangat luas setidaknya yang dirugikan adalan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat luas yang berujung pada kualitas pemilu maupun kualitas demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Kalau kemarin mungkin motifnya hacker meretas untuk keuntungan ekonomi Karena dia menjualnya dengan harga fantastis. Bayangkan kalau nanti ada hacker yang meretas data KPU dengan motif politik atau keberpihakan kepada peserta politik tertentu.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini menurut penulis KPU belum ada tindakan preventif yang efesien terkait kejadian kemarin. Padahal kejadian peretasan database KPU bukan kemarin sore saja terjadi, tapi sebelumnya juga pernah terjadi.
Menurut penulis sudah saatnya KPU mengeluarkan Kebijakan dengan menerbitkan regulasi tentang langkah-langkah preventif untuk melindungi data-data yang ada.