Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dilematis Pemindahan Kantor KPU Maybrat
5 September 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari MJ Trisna Adrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kabupaten Maybrat adalah salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat. Kabupaten ini terbilang baru, baik itu di Papua maupun secara Nasional. Cikal Bakal berdirinya Kabupaten ini berawal dari diterbitkanya Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong. Wilayah tersebut terbagi menjadi 11 Distrik atau Kecamatan.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2009 terbitlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan hasil pemekaran dari kabupaten Sorong. Dalam amanat undang-undang tersebut bahwa ibu Kota Kabupaten Maybrat Berada pada Kumurkek Distrik Aifat.
Namun dalam Perjalanannya stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Maybrat kurang kondusif. sehingga dilakukan uji Materil oleh pihak tertentu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 sebanyak 2 (Dua) Kali. Permohonan uji materil dengan nomor register 18/PUU-VII/2009 dan permohonan uji materil nomor register nomor 66/PUU-XI/2013.
Hasil putusan Uji Materil Nomor Register 18/PUU-VII/2009 yaitu permohonan tidak dapat diterima. Pada tahun 2013 Undang-Undang tersebut dilakukan permohonan uji materil kembali dengan nomor Register Nomor 66/PUU-XI/2013 menghasilkan putusan yang berbeda, pada intinya Ibu Kota Kabupaten Maybrat berada di Ayamaru. Akan tetapi pada praktiknya Pemerintah pusat berkata lain. Hal itu selaras setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2019 yang berisi Bahwa ibu kota Kabupaten Maybrat berada di Kumurkek Distrik Aifat.
ADVERTISEMENT
Secara Teori maupun Regulasi Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Final and Binding (Mengikat) artinya tidak ada upaya hukum lagi. Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan pengawal konstitusi (The guardian of the constitution). Sehingga Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai penafsir konstitusi.
Menurut penulis putusan Mahkamah Konstitusi itu sama dengan undang-undang sehingga peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya (lex superior derogate legi inferiori). Maka dapat disimpulkan bahwa
i atau unconstitutional.
Dalam praktiknya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2019 masih tetap diterapkan di Kabupaten Maybrat dengan Ibu Kota Kumurkek Distrik Aifat sampai saat ini.
Apa kaitannya dengan Kantor KPU Maybrat? Pada tanggal 13 Agustus 2022 KPU Maybrat melakukan pertemuan dengan PJ Bupati Maybrat. Dalam pertemuan itu muncul wacana pemindahan kantor KPU Maybrat dari Ayamaru ke Kumurkek.
ADVERTISEMENT
Menurut hemat penulis secara Konstitusional KPU Maybrat sudah benar berada di Ayamaru. Memang benar menurut Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2011 Menyebutkan Letak Kantor KPU Kabupaten berlokasi di Ibukota Kabupaten. Namun apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XI/2013 , Ayamaru juga merupakan Ibu Kota Kabupaten Maybrat. Putusan ini secara legalitas masih berlaku sampai sekarang belum pernah dicabut.
Alasan penulis yang kedua adalah KPU Kabupaten Maybrat adalah Lembaga Mandiri dan Independen, ia merupakan lembaga vertikal yang hanya bertanggung jawab secara berjenjang kepada KPU RI. Selain itu Pemerintah sudah mengucurkan uang yang banyak untuk membangun kantor KPU , dan pembiayaan pelepasan Tanah Adat yang tidak murah. Sehingga itu akan merugikan negara apabila harus mengeluarkan Anggaran yang sebenarnya tidak ada urgensinya. Kemudian yang terakhir adalah alasan sosial politik dan keamanan yang kurang stabil yang mungkin akan mempengaruhi keberlangsungan Pemilu 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT