Mengawal Keterwakilan Perempuan dalam Penerimaan Badan Ad hoc KPU

Senjata yang ampuh adalah pikiran dan tulisan yang akan di baca penerus generasi bangsa
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari MJ Trisna Adrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keterwakilan perempuan dalam pemerintahan merupakan isu penting yang perlu diketahui dan dibahas dalam masyarakat. Meskipun ada perkembangan yang cukup baik dalam hal keterlibatan perempuan dalam pemerintahan, masih ada banyak hambatan yang harus diatasi agar keterwakilan perempuan dapat meningkat.
Salah satu hambatan utama yang dihadapi perempuan dalam pemerintahan adalah diskriminasi gender. Perempuan sering dianggap kurang kompeten atau tidak cocok untuk posisi-posisi penting dalam pemerintahan. Hal ini menyebabkan perempuan kurang mampu untuk mencapai posisi yang sama dengan laki-laki.
Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi hambatan bagi perempuan dalam pemerintahan. Perempuan sering kali kurang mampu untuk mengikuti pendidikan yang diperlukan untuk menjadi pejabat pemerintahan. Hal ini membuat perempuan kurang mampu untuk mencapai posisi-posisi yang sama dengan laki-laki dalam pemerintahan.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki dalam pendidikan dan karier. Selain itu, perlu ada program-program yang diusung pemerintah untuk upaya meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pemerintahan.
Pemerintah juga harus membuat peraturan yang memberikan perlindungan bagi perempuan dari diskriminasi gender dalam pemerintahan. Hal ini dapat dilakukan dengan menetapkan kuota keterwakilan perempuan dalam pemerintahan atau dengan memberikan insentif bagi pemerintahan yang menerapkan keterwakilan gender.
Secara keseluruhan, keterwakilan perempuan dalam pemerintahan merupakan hal yang penting untuk diperjuangkan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pemerintahan dan menjamin adanya perwakilan yang adil bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan.
Termasuk juga dalam Badan Ad hoc KPU. Badan Ad hoc ini terdiri dari PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN juga Pantarlih. Tugas dan tanggung jawab pekerjaan ini tergolong sangat berat sebab petugas harus bekerja 24 Jam.
Lalu, bagaimana upaya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum untuk mengawal keterwakilan perempuan pada badan tersebut? Kita dapat melihat upaya tersebut dalam Produk Hukum yang di keluarkan KPU.
Dalam Pasal 52 ayat 3 UU 7 Tahun 2017 berbunyi "Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen)"
Dalam Pasal 55 ayat 3 UU 7 Tahun 2017 berbunyi "Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen)"
Dalam Pasal 59 ayat 4 UU 7 Tahun 2017 berbunyi "Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen)"
Dalam Pasal 5 ayat 2 PKPU 8 Tahun 2022 berbunyi "Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen)"
Dalam Pasal 16 ayat 2 PKPU 8 Tahun 2022 berbunyi "Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen)"
Dalam Pasal 28 ayat 2 PKPU 8 Tahun 2022 berbunyi "Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen)"
Dalam peraturan di atas, saya menyimpulkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 memiliki kalimat yang sama. Setidaknya ada kuota perempuan dengan batas minimal 30 persen.
Bagimana isi dan sifat pasal-pasal di atas secara gramatikal di tinjau dari teori kaidah hukum?
Saya ingin menyoroti kata "memperhatikan" yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia masuk pada kata kerja dengan definisi mengamati, membuat berhati, mengamati, dan mencermati.
Sedangkan isi kaidah hukum itu terdiri dari 3 di antaranya adalah suruhan (gebod), larangan (verbod), dan kebolehan (mogen). Kemudian sifat kaidah hukum itu terdiri dari Imperatif (memaksa) dan Fakultatif (boleh dikesampingkan).
Penulis menyimpulkan kalau kata memperhatikan itu berada pada level kebolehan (mogen), sementara secara keseluruhan pada pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022 jika ditinjau dari isi dan sifat kaidah hukum maka ia berisi kebolehan (mogen) dan bersifat fakultatif.
Dari tinjauan teori isi dan sifat kaidah hukum tersebut maka menurut saya, untuk memberi kedudukan pada keterwakilan perempuan pada unsur pemerintahan khususnya pada penerimaan Badan Ad hoc masih tidak menjamin kesetaraan gender.
Berdasarkan penelusuran saya, tidak hanya sampai di sini, karena masih ada petunjuk teknis di bawah PKPU 8 Tahun 2022. yaitu Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Dalam poin nomor 4. (Empat) mengenai Pertimbangan Persyaratan
a. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan:
(1) komposisi yang berasal dari:
tokoh masyarakat;
masyarakat umum; dan/atau
pelajar atau mahasiswa.
(2) keterwakilan 30 persen (tiga puluh persen) perempuan; dan
(3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
Kita dapat menilai bahwa setelah melihat petunjuk teknis yang dikeluarkan KPU RI justru keterwakilan perempuan itu menjadi nomor 4 setelah tokoh masyarakat, masyarakat umum, pelajar/mahasiswa. Artinya untuk mengusung keterwakilan perempuan tersebut menjadi menjadi semakin pesimis bagi kaum perempuan.
Untuk meningkatkan dan menjaga keterwakilan perempuan dalam menduduki posisi Badan Ad hoc: PPK, PPS, dan KPPS ada beberapa rekomendasi hukum yang dapat dilakukan antara lain:
Penetapan kuota keterwakilan perempuan: Komisi Pemilihan Umum dapat menetapkan kuota keterwakilan perempuan dalam penerimaan Badan Ad hoc yang buka bersifat boleh-boleh saja tetapi ber isi kaidah hukum dalam bentuk suruhan dan bersifat memaksa. Ini akan memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Perlindungan dari diskriminasi gender: Komisi Pemilihan Umum harus membuat peraturan yang memberikan perlindungan bagi perempuan dari diskriminasi gender dalam menduduki Badan Ad hoc baik itu PPS, PPS, maupun KPPS. Hal ini dapat dilakukan dengan menetapkan peraturan yang melarang diskriminasi gender dalam perekrutan..
Pemberian insentif bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi maupun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menerapkan keterwakilan gender: Komisi Pemilihan Umum dapat memberikan insentif bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, seperti dana tambahan atau dana tunjangan. Ini akan mendorong Komisi Pemilihan Umum untuk lebih serius dalam menerapkan keterwakilan gender.
Pendidikan dan pelatihan khusus: Komisi Pemilihan Umum dapat menyediakan pendidikan dan pelatihan khusus bagi perempuan agar lebih siap untuk mengambil peran dalam menjadi penyelenggara pemilu.
Penyediaan fasilitas yang mendukung bagi ibu bekerja: Pemerintah dapat menyediakan fasilitas yang mendukung bagi ibu bekerja seperti asuransi kesehatan, cuti khusus untuk ibu, dll.
Peningkatan akses perempuan dalam pengambilan keputusan: Pemerintah dapat meningkatkan akses perempuan dalam pengambilan keputusan dalam rapat pleno dengan menyediakan mekanisme yang memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Secara keseluruhan, perlu ada kerja sama dari berbagai pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam menduduki Badan Ad hoc KPU yaitu PPK, PPS, dan KPPS. Pemerintah harus memberikan dukungan yang diperlukan dan masyarakat harus menyadari pentingnya keterwakilan perempuan dalam menjadi penyelenggara pemilu.
