Konten dari Pengguna

Problematika Penerimaan Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Maybrat

MJ Trisna Adrianto
Senjata yang ampuh adalah pikiran dan tulisan yang akan di baca penerus generasi bangsa
24 Januari 2023 17:00 WIB
clock
Diperbarui 3 Februari 2023 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MJ Trisna Adrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengarahan sebelum test PPS di wilayah Aitinyo Kabupaten Maybrat
zoom-in-whitePerbesar
Pengarahan sebelum test PPS di wilayah Aitinyo Kabupaten Maybrat
ADVERTISEMENT
Penerimaan badan adhoc pemilihan umum tahun 2024 merupakan hal yang penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Badan adhoc pemilihan umum adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi dan menjamin kelancaran proses pemilihan umum. Keberadaan badan adhoc ini sangat penting untuk menjaga kejujuran dan transparansi dalam proses pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, badan adhoc juga berperan dalam mencegah praktik-praktik kecurangan seperti suap, pemalsuan dokumen, atau manipulasi data. Dengan adanya badan adhoc, masyarakat dapat yakin bahwa proses pemilihan umum dilakukan dengan adil dan jujur.
Namun demikian, penerimaan badan adhoc juga harus dilakukan dengan selektif dan bijaksana. Badan adhoc harus diisi oleh individu yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi. Hal ini penting agar badan adhoc dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan hasil yang memuaskan.
Secara keseluruhan, penerimaan badan adhoc pemilihan umum tahun 2024 merupakan hal yang sangat penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Keberadaan Badan Adhoc ini akan menjamin kelancaran dan kejujuran proses pemilihan umum. Oleh karena itu, penerimaan badan adhoc harus dilakukan dengan selektif dan bijaksana agar dapat memberikan hasil yang memuaskan.
ADVERTISEMENT
Penerimaan badan adhoc pemilihan umum tahun 2024 merupakan hal yang penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Badan adhoc pemilihan umum adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi dan menjamin kelancaran proses pemilihan umum. Keberadaan badan adhoc ini sangat penting untuk menjaga kejujuran dan transparansi dalam proses pemilihan umum.
Selain itu, badan adhoc juga berperan dalam mencegah praktik-praktik kecurangan seperti suap, pemalsuan dokumen, atau manipulasi data. Dengan adanya badan adhoc, masyarakat dapat yakin bahwa proses pemilihan umum dilakukan dengan adil dan jujur.
Namun demikian, penerimaan badan adhoc juga harus dilakukan dengan selektif dan bijaksana. Badan adhoc harus diisi oleh individu yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi. Hal ini penting agar badan adhoc dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan hasil yang memuaskan.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, penerimaan badan adhoc pemilihan umum tahun 2024 merupakan hal yang sangat penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Keberadaan badan adhoc ini akan menjamin kelancaran dan kejujuran proses pemilihan umum. Oleh karena itu, penerimaan badan adhoc harus dilakukan dengan selektif dan bijaksana agar dapat memberikan hasil yang memuaskan.
Dasar hukum penerimaan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut diterjemahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 , dan dijelaskan lebih rinci pada Keputusan KPU RI nomor 476 dan Keputusan KPU RI nomor 534.
Dalam proses rekrutmen panitia pemungutan suara, beberapa permasalahan yang sering dihadapi pada umumnya antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses rekrutmen, yang menyebabkan kesulitan dalam mengumpulkan calon panitia yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan.
2. Adanya ketidakadilan dalam proses seleksi, yang dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti nepotisme atau korupsi.
3. Keterbatasan sumber daya yang digunakan dalam proses rekrutmen, seperti keterbatasan anggaran atau kurangnya tenaga kerja yang ditugaskan untuk melakukan rekrutmen.
4. Kurangnya kualifikasi yang ditentukan untuk calon panitia, yang dapat menyebabkan hasil yang kurang optimal dalam pelaksanaan pemungutan suara.
5. Kurangnya pengawasan yang dilakukan terhadap proses rekrutmen, yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran atau kecurangan dalam proses seleksi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya-upaya seperti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses rekrutmen, meningkatkan transparansi dalam proses seleksi, meningkatkan sumber daya yang digunakan, meningkatkan kualifikasi yang ditentukan, dan meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap proses rekrutmen.
ADVERTISEMENT
Permasalahan ini sedikit berbeda dengan apa yang dialami di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat , Secara rinci ada beberapa yang bisa diklasifikasikan:
1. Jumlah kampung yang sangat banyak, setidaknya terdapat kurang lebih 260 kampung
2. Jumlah Data Pemilih Tetap masih minim. Berdasarkan jumlah DPT Tahun 2019 berjumlah 39.062 orang.
3. Masyarakat yang tidak terkonsentrasi pada domisili KTP nya.
4. Banyak masyarakat mendaftar tetapi tidak memenuhi kriteria persyaratan. (Seperti jenjang pendidikan, surat kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan lain-lain).
Berdasarkan permasalahan diatas menyebabkan kesulitan bagi KPU dalam penerimaan Badan Adhoc Khususnya PPS. Menurut jadwal yang ada proses penerimaan PPS telah dilakukan dua kali perpanjangan waktu. Namun masih menyisahkan banyak kampung yang kosong pelamar PPS.
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan KPU RI nomor 534 tidak menjelaskan secara rinci petunjuk teknis terhadap permasalahan kampung yang masih kosong pelamar PPS, sementara jadwal pendaftaran PPS sudah lewat. Kita tidak dapat jalan ditempat, karena ada tahapan-tahapan lain yang mesti di hadapi.
Kesuksesan dalam penyelenggaraan pemilu harus di mulai dari bawah. Yaitu penyelenggara pemilu harus berkualitas. Sehingga menghasilkan pemilu yang berkualitas. Karena ada banyak tantangan Pemilu tahun 2024. Beberapa di antaranya yang mungkin dihadapi dalam pemilihan umum tahun 2024 di Indonesia adalah:
1. Kekuatan ekonomi yang tidak seimbang: Ada kecenderungan bahwa kandidat yang memiliki kekuatan ekonomi yang lebih besar akan lebih mudah memenangkan pemilihan. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan dalam pemilihan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
ADVERTISEMENT
2. Penyebaran informasi yang tidak benar: Penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax dapat menyesatkan masyarakat dan menimbulkan kekacauan dalam pemilihan. Ini dapat menyebabkan masyarakat salah dalam memilih kandidat atau partai politik.
3. Pencemaran suara: Pencemaran suara dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pembelian suara, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan hasil pemungutan suara. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dalam pemilihan dan merusak integritas pemilihan.
4. Perbedaan pandangan politik yang kuat: Perbedaan pandangan politik yang kuat dapat menyebabkan kerusuhan dan ketegangan sosial. Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pemilihan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
5. Kekurangan sarana dan prasarana: Sarana dan prasarana yang tidak memadai dapat menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan pemilihan. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam pemungutan suara dan menyebabkan kesulitan bagi masyarakat yang ingin memberikan suara.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan tindakan yang cepat dan efektif dari pihak yang berwenang, seperti meningkatkan transparansi pemilihan, meningkatkan kualitas dan jumlah sarana dan prasarana, memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pencemaran suara, dan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu menjamin kelancaran dan kejujuran pemilihan umum tahun 2024.
"Integritas adalah kunci keberhasilan dalam setiap pemilu. Tanpa integritas, pemilu tidak akan mencapai tujuannya untuk memberikan pilihan yang adil dan demokratis kepada rakyat."
"Demokrasi bukanlah sebuah keadaan, tapi sebuah proses. Kita harus terus bekerja keras untuk memperkuat dan meningkatkannya setiap hari."
"Pemilihan umum adalah jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Kita harus memastikan jembatan tersebut selalu stabil dan kokoh melalui partisipasi yang aktif dan pemilihan yang adil dan jujur."
ADVERTISEMENT