Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Urgensi Presiden Keluarkan Perpu Perubahan Undang-Undang Pemilu
20 September 2022 10:16 WIB
Tulisan dari MJ Trisna Adrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) merupakan amanat konstitusi. Hal tersebut tercantum pada Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang isinya :
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang".
Presiden diberi kewenangan oleh Kontitusi untuk menerbitkan Perpu, apabila terjadi kegentingan. Perpu biasanya diterbitkan dengan adanya unsur subjektif dari Presiden. Ada 2 aspek yang menjadi unsur subjektif yaitu:
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 telah memberikan definisi hal apa saja yang dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa diantaranya sebagai berikut:
1. Kebutuhan yang mendesak untuk diselesaikan secara cepat.
2. kekosongan hukum, atau undang-undang yang tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tidak bisa diatasi dengan menerbitkan undang-undang karena membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan kebutuhan mendesak tersebut butuh waktu yang cepat agar memperoleh kepastian hukum untuk diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Lantas, kenapa harus menerbitkan Perpu Pemilu?
Dalam rapat paripurna DPR tanggal 30 Juni 2022 telah di sahkan 3 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Mungkin kedepan juga ditambah 1 Daerah Otonomi Baru lagi yaitu Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam 3 Undang-Undang Daerah Otonomi Baru baik Undang-Undang Papua Selatan, Undang-Undang Papua Tengah, UU Papua Pegunungan semua sama-sama menyebutkan secara eksplisit pada pasal 20 agar ketiga provinsi itu mengikuti Pemilu di Tahun 2024.
Hal ini yang menyebabkan KPU mendorong Presiden untuk segera menerbitkan Perpu tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena sebagaimana amanat Undang-Undang Daerah Otonomi Baru Papua, ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota maupun Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum 2024 harus diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sehingga dapat disimpulkan harus ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena Undang-Undang tersebut penulis anggap sudah tidak relevan.
Apabilah sudah terbit Perpu langkah KPU selanjutnya ialah menerjemahkan melalui Peraturan KPU. Peraturan KPU tersebut juga harus diterjemahkan dalam regulasi dibawahnya dalam bentuk petunjuk teknis. Hal ini menyebabkan kekosongan hukum karena KPU harus menerbitkan regulasi, namun belum ada payung hukum yang kuat diatasnya.
Selain penentuan jumlah kursi maupun penetapan Dapil, pos anggaran pemilu juga harus direvisi dan anggaran pembangunan kantor KPU Provinsi dan Kantor KPU Kabupaten/Kota juga harus segera dirampungkan demi suksesnya Pemilu Tahun 2024.
Sementara itu tahapan Pemilu sudah berjalan terus. Saat ini tahapan sudah pada proses verifikasi administrasi anggota Partai Politik. Artinya ada keadan yang mendesak dan harus segera dilakukan perubahan pada Undang-Undang Pemilu tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya memang cara melakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dilakukan oleh DPR atau bisa juga melalui Permohonan Uji Materil pada pasal-pasal yang berkaitan. Tetapi cara diatas membutuhkan waktu yang lama.
Karena aspek keadaan mendesak dan butuh waktu yang cepat untuk diselesaikan, kekosongan hukum, serta undang-undang dianggap tidak memadai. Maka Hal yang paling efektif dan efisien dengan kondisi ini adalah Presiden menerbitkan Perpu Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.