Konten dari Pengguna

Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Ali Rahman

Ali Rahman

Pengurus MPP ICMI dan Alumni IPB University

·waktu baca 12 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ali Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dikuasainya pengelolaan rantai pasok dan gerai pasar produk pertanian adalah kunci peningkatan kesejahteraan petani (Sumber: AI Generated Image)
zoom-in-whitePerbesar
Dikuasainya pengelolaan rantai pasok dan gerai pasar produk pertanian adalah kunci peningkatan kesejahteraan petani (Sumber: AI Generated Image)

Ada paradoks besar dalam tata niaga pangan Indonesia. Petani yang bekerja keras mengolah tanah, menanam, memelihara, dan menghasilkan berbagai bahan pangan justru sering menerima harga jual yang rendah. Sebaliknya, konsumen di perkotaan harus membayar mahal untuk mendapatkan produk pertanian yang sama. Di antara keduanya, terdapat rantai perdagangan panjang yang membuat harga terus meningkat, tetapi belum tentu memberikan kesejahteraan untuk petani.

Persoalannya bukan semata-mata produksi yang kurang, biaya pupuk yang mahal, atau perubahan cuaca. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni ketidakberdayaan petani dalam menguasai rantai nilai produk pertanian. Mulai dari pengolahan, penyimpanan, transportasi, pembiayaan, hingga pemasaran di pusat-pusat konsumsi tersebar para pemburu rente yang tidak ada hubungannya dengan keluarga petani pembudidaya komoditas.

Selama petani hanya ditempatkan sebagai produsen bahan mentah. Dan pihak lain menguasai proses pengolahan dan akses pasar. Maka selama itu pula petani akan sulit menikmati kue kesejahteraan yang sesungguhnya dari hasil kerja keras mereka.

Paradok harga pangan

Bayangkan seorang peternak rakyat yang memelihara ayam petelur dengan biaya pakan, tenaga kerja, obat-obatan, dan pemeliharaan kandang yang terus membebani usahanya. Ketika Telur yang dihasilkan kemudian dijual kepada pengepul dengan harga relatif rendah. Namun, ketika telur tersebut sampai di rak ritel modern, maka konsumen harus membayar dengan harga yang jauh lebih mahal.

Sebagai ilustrasi, apabila harga telur di tingkat peternak sekitar Rp22.000 per kilogram (Oktober 2026), sementara harga jual di retail mencapai Rp30.000 per kilogram. Artinya terdapat selisih Rp8.000 atau sekitar 36 persen dari harga di tingkat peternak. Selisih ini tentu tidak seluruhnya merupakan keuntungan pedagang. Di dalamnya terdapat biaya pengumpulan, penyortiran, pengemasan, transportasi, penyimpanan, penyusutan, tenaga kerja, serta biaya operasional penjualan. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: mengapa peternak tidak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengambil bagian dari nilai tambah tersebut?.

Persoalan serupa dapat ditemukan dalam industri susu. Peternak sapi perah menjual susu segar dengan harga yang relatif rendah, sedangkan konsumen membeli produk olahan susu UHT dalam kemasan dengan harga lebih tinggi. Perbandingan harga susu segar di tingkat peternak, misalnya sekitar Rp6.000 per liter, dengan harga ritel susu UHT sekitar Rp20.000 per liter memang tidak dapat diperlakukan sebagai perbandingan langsung. Susu UHT telah melalui proses pengolahan, pengemasan, pengujian mutu, distribusi, dan penyimpanan yang berbeda. Akan tetapi, contoh tersebut menunjukkan pentingnya pertanyaan tentang siapa yang menguasai industri pengolahan dan siapa yang memperoleh nilai tambah terbesar.

Mengapa petani dan peternak tidak dapat membangun fasilitas penyortiran, pengolahan, pengemasan, dan distribusi secara kolektif? Mengapa koperasi produsen belum menjadi kekuatan utama dalam menghubungkan sentra produksi di desa dengan konsumen di kota? Mengapa petani sering kali harus menjual hasil panennya secepat mungkin karena keterbatasan gudang, modal kerja, dan fasilitas penyimpanan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi pusat pembenahan kebijakan pangan nasional.

Rantai pasok yang panjang, posisi tawar yang lemah

Dalam banyak komoditas pertanian, hasil produksi berpindah dari petani kepada pengepul tingkat desa, kemudian kepada pedagang pengumpul tingkat kabupaten, distributor, dan akhirnya pengecer. Pada setiap mata rantai dapat muncul biaya dan margin perdagangan. Masalah timbul ketika petani tidak mempunyai pilihan pasar yang memadai, informasi harga yang transparan, atau kemampuan menyimpan hasil produksinya sehingga harus menerima harga yang ditawarkan pembeli.

Kita tidak boleh serta-merta menganggap seluruh perantara sebagai pihak yang merugikan. Mereka juga menjalankan fungsi ekonomi yang nyata. Seperti mengumpulkan produk dari banyak petani, menanggung biaya angkutan, menyediakan modal, dan menanggung risiko kerusakan barang. Dalam banyak kasus, justru karena petani tidak memiliki fasilitas dan pembiayaan sendiri, perantara menjadi satu-satunya dewa penyelamat yang tersedia.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar menghapus perantara. Melainkan membangun alternatif yang lebih adil dan efisien. Petani harus memiliki pilihan untuk menjual secara langsung. Membentuk jaringan distribusi sendiri, atau bekerja sama dengan para pelaku usaha melalui kontrak yang transparan dan saling menguntungkan.

Petani membutuhkan kekuatan ekonomi yang memungkinkan mereka bernegosiasi. Tanpa kekuatan itu, kenaikan harga di tingkat konsumen tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan petani produsen.

Di sinilah letak persoalan mendasar pertanian Indonesia. Petani memiliki tanah, tenaga kerja, dan kemampuan menghasilkan pangan. Tetapi sering tidak menguasai infrastruktur ekonomi yang menentukan harga dan akses pasar.

Bung Marhaen yang tetap eksis

Persoalan tersebut mengingatkan kita pada pemikiran Marhaenisme yang diperkenalkan Presiden Soekarno. Sosok Pak Marhaen menggambarkan rakyat kecil yang memiliki alat produksi sederhana dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Tetapi tidak mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraannya.

Puluhan tahun setelah kemerdekaan, refleksi itu masih relevan bagi kehidupan sebagian besar petani Indonesia. Mereka memiliki lahan atau menggarap tanah, memelihara ternak, serta bekerja keras menghasilkan pangan. Akan tetapi, hasil usaha mereka belum tentu mampu mengangkat kehidupan keluarga menuju kesejahteraan yang lebih baik.

Kemerdekaan politik seharusnya berjalan seiring dengan kemerdekaan ekonomi. Kedaulatan pangan tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan negara menghasilkan beras, jagung, telur, susu, sayuran, dan berbagai komoditas lainnya. Kedaulatan pangan juga harus berarti kemampuan produsen pangan (Petani) memperoleh penghasilan yang layak. Sementara konsumen mendapatkan produk berkualitas dengan harga yang wajar.

Negara tidak boleh berhenti pada kebijakan peningkatan produksi. Negara harus memastikan bahwa nilai ekonomi dari produksi tersebut dapat dinikmati secara lebih adil oleh petani, peternak, nelayan, dan masyarakat yang bekerja di sektor pangan.

Membela petani bukan berarti mengabaikan konsumen. Sebaliknya, memperkuat posisi petani melalui sistem distribusi yang efisien merupakan salah satu jalan untuk memperbaiki keterjangkauan harga pangan bagi konsumen.

Agroindustri harus tumbuh di desa

Salah satu langkah mendasar yang perlu ditempuh adalah membangun industri pengolahan berbasis komoditas unggulan di kawasan perdesaan. Desa tidak boleh terus-menerus menjadi pemasok bahan mentah. Sementara proses pengolahan, pengemasan, dan penciptaan nilai tambah terkonsentrasi di kota.

Kawasan sentra sayuran, misalnya, harus dilengkapi dengan fasilitas pencucian, penyortiran, pendinginan, pengemasan, dan pengolahan hasil panen menjadi produk siap konsumsi. Sentra buah dapat memiliki fasilitas penyimpanan dan pengolahan menjadi jus, buah kering, puree, atau produk olahan lainnya. Sentra peternakan dapat mengembangkan Unit Rumah Potong Hewan dan unit pengolahan telur dan susu yang memenuhi standar keamanan pangan, mutu, dan kemampu telusuran produk (tracibility).

Pembangunan fasilitas tersebut harus didasarkan pada kelayakan usaha, skala produksi, kebutuhan pasar, dan kemampuan pengelolaan. Tidak semua desa harus memiliki pabrik sendiri. Beberapa desa dapat bergabung membangun pusat pengolahan bersama dalam satu kawasan produksi (Kawasan Ekonomi Khusus Pedesaan). Pemerintah harus hadir dalam membangun dan mendesign masterplan kawasan agroindustry pedesaan yang mengintegrasikan hubungan kerjasama antar desa tersebut.

Dalam model ini, koperasi petani menjadi pengorganisasi utama. Koperasi mengonsolidasikan produksi anggota, menjaga standar mutu, mengelola fasilitas pascapanen, dan membangun hubungan bisnis dengan industri maupun jaringan ritel. Investor swasta dapat bekerjasama dalam penyediaan teknologi, manajemen, dan akses pasar melalui skema kemitraan yang memberikan kepastian manfaat bagi anggota koperasi (win-win position).

Dengan demikian, petani tidak hanya menjual hasil panen. Mereka juga memiliki kesempatan untuk menjadi pemilik bersama dari usaha yang mengolah dan memasarkan hasil panen tersebut. Petani melalui koperasi memilik saham pada usaha patungan dengan pihak swasta/ BUMN sebagai investor.

Koperasi harus memiliki gerai

Koperasi petani tidak boleh berhenti sebagai lembaga administratif yang hanya mengurus simpan pinjam atau menyalurkan bantuan pemerintah. Koperasi harus tumbuh menjadi organisasi ekonomi yang profesional, modern, dan mampu bersaing.

Hadirnya gerai yang menjual produk pertanian milik koperasi petani di pusat perkotaan adalah upaya mewujudkan keadilan harga dari petani kepada konsumen (Sumber: AI Generated Image)

Koperasi perlu memiliki fasilitas pengumpulan produk, gudang, kendaraan angkutan, sistem informasi harga, serta kontrak penjualan dengan pembeli besar. Pada tahap berikutnya, koperasi dapat membangun merek bersama, pusat distribusi, dan jaringan gerai yang menjual produk anggota secara langsung kepada konsumen.

Bayangkan sebuah koperasi yang menghimpun petani sayuran, peternak telur, produsen susu, petani buah, dan pengolah pangan di suatu kawasan. Koperasi tersebut mengumpulkan produk anggota, melakukan penyortiran dan pengemasan, mengatur pengiriman, lalu memasarkannya melalui gerai sendiri maupun jaringan perdagangan modern di pusat-pusat kota yang notabene sebagai sentra konsumen.

Konsumen memperoleh produk yang lebih terjamin mutunya dan dapat ditelusuri asalnya (tracibility). Petani memperoleh akses pasar yang lebih pasti. Margin usaha yang sebelumnya tersebar di antara berbagai kegiatan perdagangan, berpeluang dikembalikan sebagian kepada anggota dalam bentuk harga pembelian yang lebih baik, sisa hasil usaha, atau investasi untuk memperkuat produksi.

Tentu saja, model ini memerlukan tata kelola yang baik. Koperasi harus transparan, diaudit secara berkala, dikelola oleh tenaga profesional, dan memiliki mekanisme pengawasan anggota. Tanpa itu, kepemilikan kolektif hanya akan menjadi slogan baru tanpa perubahan nyata dalam kehidupan petani.

Belajarlah sampai ke Jepang dan Italia

Pengalaman negara lain memberikan pelajaran bahwa penguatan petani tidak cukup dilakukan melalui subsidi produksi. Kelembagaan ekonomi petani (coopertaive) dan kemampuan mengorganisasi pasar juga memegang peranan penting.

Di Jepang, koperasi pertanian yang dikenal melalui jaringan JA atau Japan Agricultural Cooperatives menyediakan beragam layanan bagi anggotanya, mulai dari pemasaran hasil pertanian dan penyediaan sarana produksi hingga layanan keuangan tertentu melalui lembaga terkait. Peran koperasi tersebut memperlihatkan pentingnya organisasi produsen dalam memperkuat posisi tawar petani dan menghubungkan kegiatan produksi dengan kebutuhan pasar.

Di Italia, Libera Terra, koperasi pertanian dan organisasi produsen berperan dalam pengolahan, pemasaran bersama. Termasuk pengembangan produk pangan bernilai tambah. Sejumlah koperasi membangun merek dan jaringan pemasaran yang memungkinkan produsen memperoleh posisi lebih kuat di pasar. Merek-merek koperasi petani dengan brand libera terra sangat terkenal dan termasuk top of mind bagi konsumen di eropa.

Perlu diketahui upaya yang sungguh-sungguh dari koperasi libera terra dalam menghasilkan produk yang berjualitas dan digemari konsumen eropa tidak datang dengan mudah. Kesungguhan dalam mendatangkan ahli budidaya, ahli pemasaran dan investasi membangun industri pengolahan hasil pertanian adalah rangkain panjang kerja keras semua petani. Pemerintah hadir dengan memberikan paying aneka kebijakan dan undang undang yang mendukung kepada upaya peningkatan kesejahteraan petani.

Negara harus membangun ekosistem ekonomi petani

Perubahan ini tidak mungkin dibebankan kepada petani sendirian. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang berpihak kepada kepentingan petani, terpadu, terukur, dan berkelanjutan.

Pertama, diperlukan payung hukum yang kuat untuk memperjelas hak ekonomi petani, memperkuat kelembagaan koperasi produsen, meningkatkan transparansi perdagangan, dan menjamin hubungan usaha yang adil. Pembentukan atau penguatan undang-undang yang secara khusus melindungi dan memberdayakan petani perlu dikaji dengan melibatkan organisasi petani, koperasi, akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah daerah. Bahkan perlu omnibus law semua aturan/ perundangan yang mengatur sektor pertanian dan hak petani.

Kedua, negara perlu memfasilitasi pembangunan industri pengolahan berbasis komoditas di kawasan perdesaan (Kawasan Ekonomi Khusus Berbasis Pedesaan). Dukungan dapat berupa pembuatan masterplan pengembangan kawasan, infrastruktur dasar, listrik, air, jalan produksi, fasilitas rantai dingin, laboratorium mutu, teknologi pengolahan, serta pendampingan manajemen. Dukungan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan dan kelayakan ekonomi, bukan semata-mata pembangunan fisik.

Ketiga, koperasi petani perlu memperoleh akses pembiayaan yang sesuai dengan karakter usaha pertanian. Siklus produksi musiman, risiko cuaca, fluktuasi harga, dan kebutuhan modal kerja menuntut skema kredit yang tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan kredit perdagangan biasa. Bank-bank Himbara dapat mengembangkan pembiayaan terintegrasi untuk koperasi, pengolahan hasil, pergudangan (Sistem Resi Gudang), transportasi, dan pemasaran dengan penilaian risiko yang realistis.

Gagasan membangun Bank Pertanian Indonesia (credit reform) juga patut dikaji secara serius. Bank khusus atau lembaga pembiayaan pertanian yang diperkuat mandatnya dapat membantu menjembatani kesenjangan pembiayaan yang selama ini dihadapi petani, peternak, nelayan, dan koperasi. Bentuk kelembagaannya perlu dipilih berdasarkan kajian kebutuhan, tata kelola, biaya, dan efektivitas, sehingga tidak sekadar menambah institusi baru tanpa menyelesaikan persoalan utamanya.

Keempat, negara perlu memperkuat sistem distribusi dari desa menuju pusat konsumsi di perkotaan. Koperasi harus didorong memiliki atau mengelola armada angkutan secara kolektif, gudang, fasilitas penyimpanan, dan pusat distribusi di kawasan perkotaan. Dukungan logistik tersebut dapat menekan kehilangan hasil, menjaga kualitas produk, serta mengurangi biaya yang timbul akibat rantai pengiriman yang tidak efisien.

Kelima, akses terhadap pasar perkotaan harus dibuka lebih luas. Dalam konteks ini, utilisasi Barang Milik Negara (BMN/ BMD) dalam bentuk tanah dan bangunan yang under utilize yang dimiliki oleh Kementrian/Lembaga/ BUMN dapat diserahkan pengelolaannya kepada koperasi petani. Termasuk kemungkinan memfasilitasi akses koperasi petani terhadap tanah yang tersedia secara sah untuk pembangunan pusat distribusi, fasilitas pemasaran, atau gerai pangan di lokasi strategis.

Gerai koperasi di kota dapat menjadi penghubung langsung antara sentra produksi dan konsumen. Produk yang dijual tidak harus seluruhnya berasal dari satu desa, tetapi dapat dihimpun dari jaringan koperasi antar-daerah sehingga pasokan lebih stabil dan ragam produk lebih lengkap.

Keenam, kebijakan impor pangan, perdagangan, dan tata niaga perlu disusun dengan memperhatikan data produksi, kebutuhan konsumen, kepentingan petani, serta keberlanjutan pasokan. Koperasi petani produsen harus dilibatkan secara bermakna dalam perumusan kebijakan tersebut. Pelibatan ini tidak berarti menyerahkan seluruh keputusan kepada satu kelompok kepentingan. Melainkan memastikan suara produsen menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan.

Seluruh langkah tersebut harus terhubung dalam satu ekosistem ekonomi petani. Kredit tanpa akses pasar tidak cukup. Pabrik tanpa kepastian pasokan juga berisiko. Gerai tanpa sistem logistik yang baik akan kesulitan bersaing. Karena itu, pembiayaan, produksi, pengolahan, transportasi, dan pemasaran harus dirancang sebagai satu kesatuan dan satu dirigen yaitu koperasi petani.

Tuannya adalah Pak Tani

Petani Indonesia tidak kekurangan energi kerja keras. Mereka juga tidak kekurangan pengetahuan lokal dan pengalaman menghadapi berbagai risiko alam. Yang masih kurang adalah kesempatan untuk menguasai nilai ekonomi dari hasil kerja mereka.

Senyum bahagia keluarga petani karena menikmati kepastian harga yang adil (Sumber: AI Generated Image).

Negara tidak boleh hanya hadir ketika harga pangan melonjak dan konsumen mengeluh. Negara juga harus hadir ketika harga di tingkat produsen jatuh, ketika petani kesulitan memperoleh modal, ketika hasil panen rusak karena tidak tersedianya gudang. Dan ketika koperasi tidak mempunyai akses untuk menjual produk di pusat-pusat konsumsi.

Bukan sekedar kebijakan membuat pojok atau rak-rak UMKM di setiap sudut supermarket modern di kota besar. Tetapi petani/ koperasi petani harus diberi kesempatan untuk memiliki dan mengoperasikan supermarket produk pertanian di sentra bisnis utama ibu kota.

Kita membutuhkan perubahan orientasi, dari sekadar meningkatkan produksi menjadi membangun kedaulatan ekonomi petani. Dari bantuan yang terpisah-pisah menjadi ekosistem usaha yang terintegrasi. Dari petani sebagai penjual bahan mentah menjadi petani yang ikut memiliki industri pengolahan, jaringan distribusi, dan gerai pasar modern.

Marhaenisme seharusnya tidak berhenti sebagai catatan sejarah atau slogan politik. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang membuat rakyat kecil memiliki kemampuan untuk tumbuh, berkembang, dan menikmati hasil kerja mereka secara bermartabat.

Pada akhirnya, ukuran kehadiran negara bukan hanya seberapa banyak pangan yang dihasilkan. Tetapi juga apakah mereka yang menghasilkan pangan dapat hidup sejahtera dan apakah masyarakat yang mengonsumsinya dapat membeli dengan harga yang wajar.

Petani harus menjadi tuan atas hasil buminya sendiri. Sebab, tidak mungkin kita membangun kedaulatan pangan yang kokoh apabila para petani (sang produsen produk pangan) justru hidup dalam ketidakberdayaan ekonomi.