Konten dari Pengguna

Teologi Tanah - Membangun Gerakan Kesadaran Transenden

Ali Rahman

Ali Rahman

Pengurus MPP ICMI dan Alumni IPB University

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ali Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hubungan tanah dengan manusia adalah hubungan kedua makhluk yang keduanya akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Sang Pencipta (Sumber: AI Generated Image by Chat Gpt)
zoom-in-whitePerbesar
Hubungan tanah dengan manusia adalah hubungan kedua makhluk yang keduanya akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Sang Pencipta (Sumber: AI Generated Image by Chat Gpt)

Tanah kerap kali dipandang hanya sekadar sebagai komoditas ekonomi, batas yuridiksi politik, atau aset yang nilainya terus meroket. Padahal, dalam pandangan Islam, tanah memiliki kedalaman spiritual yang luar biasa. Islam menempatkan tanah bukan hanya sebagai benda pasif, melainkan sebuah entitas kosmis yang memiliki hubungan eksistensial, kebatinan, hingga pertanggungjawaban hukum di hadapan Tuhan. Menatap sengkarut ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia hari ini, merenungkan kembali "teologi tentang tanah" sebagai sebuah kesadaran transenden menjadi sesuatu yang sangat penting dan mendesak.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa indeks gini tanah di Indonesia masih berada di angka yang mengkhawatirkan. Nilai rasio gini tanah yang menyentuh 0,70 mengonfirmasi adanya ketimpangan kepemilikan lahan yang sangat ekstrem di Indonesia. Dalam pembacaan indeks gini (skala 0 hingga 1), angka yang mendekati 1 merefleksikan tingkat ketimpangan yang semakin parah. Nilai ini menunjukkan fakta di lapangan bahwa sebagian besar aset tanah di Indonesia dikuasai oleh segelintir elite atau korporasi besar. Sementara lebih dari 61,3% petani di pedesaan berstatus gurem karena hanya memiliki atau menggarap lahan kurang dari 0,5 hektar.

Di tengah situasi krisis keadilan agraria ini, agama tidak boleh absen sebagai menara gading. Islam harus hadir memberikan pisau analisis teologis yang kritis. Membangun kesadaran kembali akan fungsi dan peran manusia sebagai khalifah yang bertugas memakmurkan bumi (tanah) adalah wujud kesadaran ilahiah yang paling fundamental untuk mengurai krisis agraria saat ini.

Hubungan Kebatinan Manusia dan Tanah

Dalam epistemologi Islam, hubungan manusia dengan tanah bersifat eksistensial sekaligus genetis. Manusia diciptakan dari sari pati tanah (thin), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah” (QS. Al-Mu'minun: 12). Kita berjalan di atasnya, makan dari hasil yang ditumbuhkannya, dan pada akhirnya akan kembali dikubur dan menyatu dengan tanah.

Secara kebatinan, ada ikatan intim yang melahirkan rasa cinta sekaligus kewajiban moral. Rasulullah SAW memberikan dimensi spiritual yang sangat indah terhadap tanah melalui sabdanya: “Dijadikan untukku bumi (tanah) ini sebagai tempat sujud (masjid) dan suci” (HR. Bukhari & Muslim). Mengotori, merusak, menelantarkan atau mengeksploitasi tanah secara serakah sama saja dengan menodai tempat ibadah.

Khalifah dan Mandat Memakmurkan Bumi

Sebagai makhluk yang ditunjuk sebagai khalifah (pemimpin/pengelola) di bumi, manusia diberi tugas utama yang disebut Istis’mar, yaitu kewajiban memakmurkan bumi. Dalam Surat Hud ayat 61 Allah berfirman: “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.”

Setidaknya ada tiga dimensi dalam kaitannya dengan tugas manusia dalam memakmurkan bumi/ tanah. Pertama adalah dimensi ekonomi. Mengolah lahan agar produktif demi mewujudkan kemandirian pangan, energi dan menjaga keseimbangan fungsi hidroologi air adalah mandat utama. Terpenuhinya kebutuhan pangan, air dan sumber energi terbarukan adalah bentuk kemandirian dan wujud pemenuhan kebutuhan pokok untuk kehidupan manusia.

Kedua adalah dimensi hukum. Mengatur tata kelola penguasaan tanah secara adil agar tidak ada ketimpangan dan kezaliman dalam kepemilikan tanah adalah mandat keadilan yang diamanatkan kepada manusia. Oleh karena itu diperlukan kelembagaan negara untuk mengatur dan membuat aturan main terkait pemilikan, pemanfaatan, penggunaan dan penguasaan tanah oleh manusia. Tujuannya satu untuk memberikan rasa adil sehingga tanah bisa memberikan manfaat maksimal bagi kehidupan manusia. Instrumen hukum hadir karena manusia dilekatkan sifat rakus yang harus dikendalikan supaya tidak menimbulkan bencana sosial.

Ketiga adalah dimensi budaya. Membangun peradaban yang selaras dan harmoni dengan daya dukung lingkungan dan kearifan lokal. Hadirnya narasi dan realita masyarakat adat di seantero jagat raya ini adalah manifestasi budya manusia dalam hubungannya dengan tanah. Masyarakat adat memiliki pemahaman dan keyakinan yang terbentuk sepanjang interaksi mereka dalam mengelola tanah. Hadirnya pranata sosial dan aturan-aturan adat sebagai bentuk eksistensi mereka dalam menjaga tanah dan lingkungan sekitarnya yang membuat mereka tetap eksis sampai sekarang.

Kesaksian Tanah dihadapan Tuhan

Teologi Islam secara radikal memandang bahwa tanah bukan sekedar makhluk mati tanpa kesadaran. Tanah adalah saksi ahli (expert witness) yang merekam seluruh sepak terjang manusia dan kelak akan berbicara atau memberikan beritanya tentang perilaku manusia di pengadilan akhirat.

Allah SWT berfirman dalam Surat Az-Zalzalah ayat 4-5: “Pada hari itu bumi menyampaikan beritanya, karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang demikian itu) kepadanya.” Jika tanah dikuasai dengan cara yang zalim melalui konflik agraria, dirusak ekosistemnya demi keuntungan korporasi, atau ditelantarkan, bahkan dibakar demi motif ekonomi eksploitatif. Maka tanah akan menjadi saksi yang memberatkan manusia di hadapan pengadilan Allah SWT.

Hak Milik dan Larangan Menelantarkan Lahan

Islam menjamin hak kepemilikan pribadi (al-milkiyyah al-fardiyyah) atas tanah. Landasannya tersirat dalam berbagai ayat yang membolehkan manusia memanfaatkan isi bumi untuk keberlangsungan hidup (misalnya QS. Al-Baqarah: 29). Namun, kepemilikan dalam Islam bersifat fungsional dan bersyarat, bukan absolut tanpa batas. Hak milik atas tanah dijamin sejauh tanah tersebut dimakmurkan dan mendatangkan maslahat untuk orang banyak.

Bentuk perbuatan buruk manusia secara ekonomi dan budaya adalah menguasai tanah secara berlebihan (akumulasi kapital) tetapi membiarkannya mati (terlantar) demi motif spekulasi finansial. Rasulullah SAW dengan tegas melarang tindakan ini. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, beliau bersabda: “Barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan kepada saudaranya supaya ditanaminya, jika dia enggan, hendaknya membiarkan (melepaskan) tanah tersebut” (HR. Muslim).

Bahkan, dalam fikih klasik yang bersumber dari ketetapan Khalifah Umar bin Khattab, jika sebidang tanah ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut, hak kepemilikannya bisa dicabut oleh negara (Ihya al-Mawat) dan diredistribusikan kepada rakyat yang mampu mengelolahnya secara produktif.

Kisah 9 Oligarki dan Naqatullah

Al Quran adalah sumber moral dan pengungkit kesadaran terdalam untuk umat manusia. Ada banyak kisah keserakahan yang berujung azab sebagai sumber pelajaran berharga agar manusia modern saat ini tidak mengulangi perilaku buruk tersebut. Ada kisah 9 oligarki kaum tsamud yang melakukan bisnis secara kotor dan selalu berkecenderuang berbuat buruk dengan mengatasnamakan pembangunan kota al hijr atau yang sekarang dikenal sebagai Mada'in Saleh. Kisah tersebut ada pada Surat An-Naml ayat 48 yang berbunyi: “Dan di kota itu ada sembilan orang laki-laki yang berbuat kerusakan di bumi, dan mereka tidak melakukan perbaikan.”

Bisnis utama mereka adalah perbankan, property dan peternakan dalam skala besar (pangan). Bisnis perbankan yang mereka gerakan hanya bagian dari strategi untuk menguasai lahan untuk digunakan dalam mendukung bisnis utama mereka yaitu property dan peternakan/ pangan. Rakat kecil, UMKM, kaum mustadafin mereka pinjami uang dan ketika tidak mampu bayar maka tanah dan property mereka disita untuk melunasi utang mereka.

Tanah-tanah yang terakumulasi dari hasil sitaan mereka gunakan untuk pembangunan kawasan elit perkotaan dan perumahan mewah. Ladang-ladang dan kebun hasil sitaan mereka konsolidasi tanahnya untuk mengembangkan usaha peternakan yang mereka jalankan. Selain itu mereka juga menguasai sumber daya air yang sangat berharga dikehidupan gurun kota al hijr.

Nabi Shaleh a.s. hadir sebagai saudara dan bangsawan terkemuka kaum tsamud untuk mengingatkan dan memberikan aturan (regulasi) terkait penguasaan sumber daya air dan tanah-tanah peternakan agar keadilan tercipta. Maka hadirlah Naqatullah atau unta betina sebagai mukzizat dan regulasi baru dalam menata monopoli ekonomi kaum tsamud.

Atas konspirasi jahat dari 9 oligarki, unta betina sebagai simbol regulasi baru pembawa keadilan mereka bunuh. Tujuan tidak lain untuk melanggengkan hegemoni kekuasaan dan ekonomi konglomeratif penyokong gaya hidup hedonis dan konsumtif kaum elit bangsa tsamud tersebut. Maka tak lama berselang azab datang dan meluluhlantakan semua simbol kesombongan 9 oligarki kaum tsamud tersebut.

Monopoli Tanah dan Relevansi Perpres 62 Tahun 2023

Masalah agraria terbesar bangsa Indonesia saat ini adalah monopoli lahan. Ketika tanah hanya dikuasai oleh segelintir konglomerat, sementara rakyat kecil tersisih menjadi buruh tani di tanah airnya sendiri. Islam melarang keras perputaran aset ekonomi yang hanya berputar di kalangan kaum elite. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hasyr ayat 7: “...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...”

Lebih jauh lagi, Rasulullah SAW memperingatkan konsekuensi akhirat bagi para penyerobot lahan rakyat: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak” (HR. Muslim).

Ketika struktur penguasaan tanah sudah timpang dan melahirkan kemiskinan sistemik, negara wajib hadir melakukan intervensi radikal melalui kebijakan Reforma Agraria. Langkah akselerasi penataan aset dan redistribusi tanah untuk rakyat miskin di Indonesia saat ini dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Semangat yang diusung oleh Perpres 62 Tahun 2023 ini sejatinya menjadi pengejawantahan dari prinsip-prinsip teologi tanah dalam Islam. Secara garis besar prinsip dan dasar keadilan dalam regulasi tersebut terdiri dari 3 (tiga) bagian. Pertama adalah Penataan Aset & Legalitas. Memberikan kepastian hukum atas tanah objek reforma agraria (TORA) agar hak rakyat kecil, petani gurem, dan masyarakat adat terlindungi dari ancaman penggusuran sepihak.

Kedua adalah program Redistribusi Tanah. Melakukan penataan ulang kepemilikan, pemanfaatan dan penguasaan dengan mengambil tanah-tanah terlantar, tanah eks-HGU yang tidak diperpanjang, pelepasan kawasan hutan untuk dibagikan secara adil kepada masyarakat sesuai kriteria dan diputuskan dalam sidang GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang dipimpin oleh kepala daerah (bupati/ walikota).

Ketiga adalah kegiatan Penataan Akses (Pemberdayaan). Memastikan bahwa tanah yang dibagikan dibarengi dengan dukungan dan keberpihakan modal, teknologi, dan akses pasar agar tujuan Istis’mar (memakmurkan bumi) tercapai. Sehingga tanah tidak kembali terlantar atau dijual kembali kepada para oligarki dan juragan tanah.

Tanah adalah titipan ilahi, bukan komoditas tak berjiwa yang boleh dimonopoli dan ditelantarkan sesuka hati manusia. Menjalankan Reforma Agraria adalah perang suci melawan kediktatoran oligarki penguasa lahan. Mengurangi jurang ketimpangan adalah bentuk perjuangan suci yang harus dilakukan oleha semua pihak terutama negara yanga dalam hal ini Kementrian/ Lembaga yang membidangi permasalahan pertanahan di NKRI. Saat ini dengan segala kelebihan dan kekurangan regulasi yang terdapat pada Perpres 62 tahun 2023 adalah bentuk komitmen politik negara untuk menjalankan mandat reforma agraria.

Instrumen tersebut dan produk regulasi turunnya (permen ATR/ BPN) bukan hanya sekedar instrumen hukum untuk menunaikan janji politik negara atau mengejar target administratif semata. Lebih dari itu, ia adalah bentuk penunaian mandat suci keagamaan untuk mengembalikan tanah kepada fungsinya yang sejati. Sehingga siapapun yang berperan dalam tugas mulia tersebut layak kiranya disebut sebagai para mujahid dan mujadid (pembaharu/ disruptor) yang sedang berjuang menciptakan keadilan ekonomi atas nama Tuhan di bumi Nusantara.

Ali Rahman - Pengurus MPP ICMI