Konten dari Pengguna

Utopia Konsolidasi Lahan

Ali Rahman

Ali Rahman

Pengurus MPP ICMI dan Alumni IPB University

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ali Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemberdayaan lahan tidur oleh penggarap sebagai bentuk pemanfaatan tanah terlantar (Sumber: foto pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Pemberdayaan lahan tidur oleh penggarap sebagai bentuk pemanfaatan tanah terlantar (Sumber: foto pribadi)

Menteri ATR/ BPN dalam satu kesempatan menyebutkan ada 1 (satu) keluarga yang menguasai hampir 1,8 Juta hektar lahan. Lebih lanjut disebutkan bahwa ada sekitar 30 juta hektar lahan hanya dikuasai oleh 60 keluarga pemilik korporasi. Pernyataan Menteri tersebut juga diperkuat oleh laporan Walhi dan Auriga (2022) yang menyebutkan dari 19 juta hektar izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) hanya dikuasai oleh segelintir korporasi saja. Disebutkan juga 4,3 Juta hektar lahan dikuasai 10 group usaha. Selain itu, disektor perkebunan sawit 1,9 juta hektar HGU dikuasai 10 group perusahaan termasuk di dalamnya oleh BUMN bidang Perkebunan.

Dalam sekala lebih mikro, Kementrian ATR/ BPN pernah melakukan kegiatan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah) pada tahun 2022. Untuk calon lokasi TORA dari HPK Tidak Produktif di Kabupaten Sintang seluas 14.310,42 hektar. Ditemukan bahwa 98,48% lahan telah dikuasai oleh perorangan seluas 14.092.19 hektar, padahal masih dalam status kawasan hutan. Selebihnya dikuasai instansi pemerintah seluas 146,52 hektare, kelompok masyarakat seluas 61,46 hektare, dan oleh penggarap/penyewa 10,26 hektare.

Dari Luasan lahan 14.092,19 hektar diperoleh informasi 52% penguasaan lahan diatas 5 hektar. Sisanya sebesar 33 % menguasai lahan dalam interval 1 – 5 hektar. Dan yang menguasai maksimal 1 Hektar sebanyak 19%.

Untuk menguji sahih data-data tersebut, baru-baru ini penulis melakukan kegiatan di beberapa kabupaten seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kutai Barat, Berau dan Banggai juga hampir ditemukan fakta yang sama terkait penguasaan lahan yang belum mencerminkan rasa keadilan. Dari observasi lapangan yang dilakukan terhadap lahan yang sudah APL (Sudah dilepaskan dari Kawasan Hutan) tetapi belum memiliki alas hak (Sertifikat Hak Milik/ HGU) terdapat struktur penguasaan lahan yang hampir sama.

Dimana hanya segelintir orang saja yang berhasil menguasai lahan dalam skala luas. Bahkan telah terjadi jual beli SKT (surat keterangan tanah) yang terjadi antar masyarakat maupun masyarakat dengan korporasi. Sehingga tidak sedikit perkebunan sawit milik korporasi yang “nyelonong” menanam di atas APL yang belum ada izin HGU-nya. Apalagi kondisi ini di perparah dengan adanya wanprestasi pemenuhan 20% kewajiban korporasi kepada rakyat yang belum terpenuhi. Maka korporasi melakukan jalan pintas dengan mengakuisisi APL dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut.

Belum lagi kebun sawit milik korporasi yang juga merambah masuk ke dalam Kawasan hutan. Meski untuk kasus ini pemerintah sudah membentuk satgas garuda. Harapannya keluaran (outcome) dari kinerja satgas garuda adalah penertiban areal kerja perusahaan sawit agar sesuai HGU dan pengelolaan kebun sawit oleh BUMN Perkebunan yang baru dibentuk pemerintah yaitu PT Agrinas Palma Nusantara. Sebetulnya akan lebih bagus jika penerapan konsolidasi lahan juga di lakukan dalam konteks tersebut. Yaitu dengan melibatkan peran instrumen negara lainnya yaitu badan bank tanah. Termasuk juga mensinergikan kepemilikan dan penguasaan lahan sawit tersebut dengan Koperasi Merah Putih sebagai organ pelaksana kegiatan on farm/ budidaya dan panen TBS.

Adapun peran badan bank tanah dalam kontek tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait status hukum tanah dari Perkebunan sawit yang masuk Kawasan hutan. Badan bank tanah bisa membantu PT Agrinas terkait memberikan kepastian hukum atas tanah dengan melakukan proses pensertfikasian hak pengelolaan (HPL). Sehingga GCG (good corporate governance) pengelolaan kebun yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara akan terjadi.

Missing Link Regulasi

Beragam fakta terkait ketidakadilan penguasaan lahan tersebut tentunya harus segera diselesaikan. Dicarikan Solusi sesuai aturan yang sudah dibuat pemerintah. Amanat konsolidasi lahan jelas menjadi mandat dari Kementrian ATR/ BPN untuk menyelesaikannya secara komprehensif dan memenuhi rasa keadilan rakyat NKRI. Sesuai Permen ATR/ BPN nomor 12 tahun 2019 tentang konsolidasi tanah. Dengan tegas dan sangat jelas menyebutkan tugas dan fungsi Kementrian ATR/ BPN untuk melakukan konsolidasi lahan-lahan di seluruh NKRI. Untuk tujuan dalam rangka menciptakan keadilan penguasaan dan pemilikan tanah sehingga tanah bisa lebih produktif.

Termasuk di dalamnya peran Badan Bank Tanah (BBT) sesuai PP 64 tahun 2021 juga harus turut berperan dalam proses konsolidasi lahan nasional. Karena mandat yang sama sebagai land manager wajib terlibat aktif untuk menyelesaikan proses konsolidasi lahan tersebut. Sehingga BBT akan menjadi instrument Kementrian ATR/ BPN dalam tataran praktis di lapangan untuk akselerasi program konsolidasi lahan nasional. Jika ini terjadi maka peran Kementrian ATR/ BPN sebagai land regulator akan berpadu padan dengan kinerja BBT di lapangan sebagai land manager. Ujungnya akan terjadi akselerasi program konsolidasi tanah di NKRI.

Patut juga di dalami terjadinya ketidakadilan penguasaan lahan tersebut akibat adanya disharmoni kebijakan di internal regulator. Bahkan bisa juga terjadi karena adanya kekosongan regulasi yang lebih teknis untuk melakukan proses penataan kepemilikan tanah tersebut. Sebagai contoh kalau kita runut dari SK Pelepasan Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah sesuai SK Menhut Nomor 292/Menhut-II/ 2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan Kawasan hutan. Di salah satu pasal telah memerintahkan Gubernur untuk membuat regulasi tentang mekanisme redistribusi atas kawasan hutan yang dilepas menjadi APL. Tujuannya adalah agar tidak terjadi dominasi penguasaan hak oleh pihak-pihak tertentu.

Jelas dan gamblang bahwa setelah tanah dilepaskan dari Kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan maka perlu segera dibuat regulasi oleh Gubernur agar tidak terjadi dominasi penguasaan lahan. Namun fakta lapangan menyebutkan telah terjadi penguasaan lahan secara tidak adil oleh sekelompok kecil masyarakat. Padahal sesuai Perpres 62 tahun 2023 tentang program percepatan reforma agraria disebutkan bahwa maksimal penguasaan dan pemilikan lahan hanya 5 hektar saja. Tetapi fakta menyebutkan sekitar 52% penguasaan lahan per orang di Kabupaten Sintang saat IP4T dilakukan oleh Kementrian ATR/ BPN diatas 10 hektar. Bahkan sekitar 2% perorangan yang menguasai lahan lebih dari 50 hektar. Dan kondisi ini hampir merata di beberapa kabupaten lainnya. Bahkan lebih tragis ini terjadi di dalam Kawasan yang masih berstatus sebagau hutan.

Selain hal tersebut diatas, fakta lainnya terkait sumber lahan yang masih belum ditindaklanjuti oleh regulasi adalah tentang adanya sumber lahan untuk TORA di Kementrian Kehutanan. Bahwa sesuai SK Menteri Kehutanan tentang pencadangan HPKTP dan pencetakan sawah baru pada tahun 2018 dan 2019 terdapat 938.879 hektar HPKTP untuk program TORA. Selain itu seluas 39.229 hektar untuk program pencetakan sawah. Ternyata dari total luas tersebut yang telah berhasil dilepaskan sebagai HPKTP baru seluas 48.740 Hektar ( 5%) dan yang sudah berhasil di tetapkan sebagai APL hanya 1.486 Hektar saja atau sekitar 0,2% saja.

Sungguh angka-angka tersebut sangat ironis. Ditengah angka kemiskinan rakyat yang terus bertambah, pengangguran menggila dan PHK yang terus mengalir deras. Ternyata ada banyak sumber daya negara yang tertahan dan terbengkalai karen hambatan regulasi. Padahal jika ada akselerasi untuk menyelesaikan hambatan dan tantangan tersebut maka akan sangat relevan dengan berbagai program strategis pemerintah sekarang.

Sebut saja program ketahanan pangan dan energi terbarukan pasti memerlukan hamparan lahan untuk kegiatan budidaya tanaman (on farm). Akan ada banyak lapangan kerja yang diciptakan. Ekonomi pedesaan akan bergulir. Koperasi Merah Putih akan menemukan momentum sebagai lokomotif pengembangan ekonomi berbasis sumber daya alam. Ini semua akan terjadi jika dan hanya jika kendala regulasi tersebut diatas bisa diselesaikan.

Orkestrasi Kebijakan

Presiden Prabowo pada hari lahir Pancasila kembali menyampaikan warning kepada para pejabat negara yang tidak bisa bekerja keras, cerdas dan cepat. Untuk itu dalam rangka akselerasi penyelesaian terkait konsolidasi lahan sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Karena semua sumber daya kebijakan sudah ada. Tinggal mengaitkan (alligmnet) dan mengorkestrasi semua kebijakan yang terkait tersebut. Tentunya harus dilandasi komitmen kerja untuk dan hanya untuk NKRI. Jangan ada embel-embel partai atau kepentingan lainnya diluar untuk kesejahteraan rakyat NKRI.

Orkestrasi kebijakan adalah kuncinya. Perlu dirigen yang dipatuhi oleh para pemegang kebijakan sectoral. Kementrian kehutanan, kementrian ATR/ BPN dan Pemda Provinsi dan Kabupaten harus menyepakati aturan main yang ada. Kalo kita coba ikuti alur kebijakan pelepasan Kawasan hutan. Baik untuk kepentingan Riview RTRW, Tata Batas, SK Biru. Maka dituntut peran Gubernur yang akan membuat regulasi pengalokasian kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut. Selain itu keterlibatan Badan Bank Tanah menjadi sangat penting. Hal tersebut sesuai fungsi dan peran BBT dalam kegiatan konsolidasi dan pendistribusian bahkan sampai pemanfaatan tanah melalui hak akses yang bisa di fasilitasi lembaga tersebut.

Sesuai PP 64 Tahun 2021. Badan Bank Tanah dilahirkan oleh pemerintah untuk tujuan menjamin ketersediaan tanah untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan. BBT harus berperan didepan terkait konsolidasi tanah untuk tujuan tersebut. Berbagai stagnasi program strategis negara terkait kesulitan pengalokasilan lahan maka itu tugas BBT. Bagaimana menciptakan keadilan penguasaan dan pemilikan tanah pasca terbitnya SK Pelepasan Kawasan hutan menjadi APL adalah tugas BBT. Sehingga Kementrian Kehutanan bisa menggunakan instrumen BBT untuk akselerasi program TORA yang tertunda sejak hampir 7 tahun.

Harapannya jika harmoni antar lembaga negara terjadi maka berbagai program strategis nasional yang terkait dengan penyediaan lahan akan bisa diselsaikan dengan cepat. Kementrian Kehutanan, Kementrian ATR/ BPN dan Badan Bank Tanah sebagai instrument negara perlu berpadu mesra untuk menyelsaikan masalah yang sudah kronis tersebut. Sehingga berbagai kejadian dan fakta lapangan diatas bisa dengan cepat diselesaikan.

Kepastian dan keadilan kepemilikan lahan di Tingkat desa akan terjadi. Bentrokan yang sering terjadi antara korporasi Perkebunan/ pertambangan dengan Masyarakat akan bisa diselesaikan. Sehingga konsolidasi lahan bukan hal yang utopis dan sulit dilakukan. Tetapi merupakan visi yang harus diciptakan oleh negara sebagai amanat konstitusi untuk menciptakan kesejahteraan rakyat NKRI.

Ali Rahman – Alumni IPB University, Pengurus MPP ICMI