Emas Digital VS Inflasi dan Ribanya Uang Fiat

Seorang Penulis Yang puitis dan krtistis berasal dari UIN Jakarta, fakuktas Ekonomi dan Bisnis, Prodi Ekonomi Syariah
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhamad Alfaridzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kelemahan Uang Fiat: Erosi Nilai dan Riba
Secara historis, uang kertas awalnya berfungsi sebagai representasi atau "kuitansi" kepemilikan emas fisik yang disimpan. Sistem ini dikenal sebagai standar emas, di mana nilai mata uang secara langsung terkait dengan emas. Namun, seiring waktu, sistem moneter global bertransisi ke uang fiat, di mana nilai mata uang tidak lagi didukung oleh komoditas fisik, melainkan oleh kepercayaan terhadap otoritas penerbitnya.
Kelemahan mendasar uang fiat terletak pada kemampuannya untuk dicetak tanpa batas oleh bank sentral. Menurut teori ekonomi konvensional, ketika jumlah uang yang beredar meningkat lebih cepat daripada pertumbuhan produksi barang dan jasa, akan terjadi inflasi, yaitu penurunan daya beli mata uang. Ini berarti nilai kekayaan yang disimpan dalam bentuk uang fiat akan terkikis seiring waktu.
Kaitan uang fiat dengan riba lebih kompleks dan diperdebatkan. Beberapa pandangan mengaitkannya dengan:
Erosi Nilai Akibat Inflasi: Meskipun inflasi bukan merupakan riba secara langsung (karena tidak ada penambahan yang disyaratkan dalam transaksi), penurunan nilai riil uang fiat dari waktu ke waktu dapat dianggap menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi jangka panjang, terutama dalam pinjaman. Pemberi pinjaman mengembalikan jumlah nominal yang sama, namun daya belinya telah menurun.
Sistem Fractional Reserve Banking: Praktik bank menciptakan lebih banyak uang dari cadangan yang ada juga dipandang oleh sebagian ulama sebagai problematik dalam kerangka keadilan ekonomi Islam.
Dalil Hukum Larangan Riba
Dalil Al-Qur'an tentang Larangan Riba:
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (gila) guncangan (sentuhan) setan. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa telah datang kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Ayat ini dengan jelas mengharamkan riba dalam segala bentuknya.
Potensi Emas Digital sebagai Solusi dalam Perspektif Ekonomi Islam
Dalam konteks permasalahan uang fiat, emas digital muncul sebagai alternatif menarik. Emas secara historis dikenal sebagai penyimpan nilai yang stabil dan tahan terhadap inflasi karena pasokannya yang terbatas dan nilai intrinsiknya. Emas digital adalah representasi kepemilikan emas fisik yang ditransaksikan secara elektronik, seringkali memanfaatkan teknologi blockchain untuk keamanan dan transparansi.
Potensi emas digital antara lain :
Nilai yang Stabil: Stabilitas nilai emas dapat mengurangi ketidakadilan yang timbul akibat fluktuasi nilai uang fiat dalam transaksi jangka panjang.
Basis Aset Riil: Emas adalah aset riil dengan nilai intrinsik, berbeda dengan uang fiat yang nilainya bergantung pada kepercayaan. Penggunaan representasi digital dari aset riil ini dianggap lebih sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan pertukaran berbasis nilai nyata.
Potensi Mengurangi Spekulasi Berlebihan: Sistem moneter yang berbasis pada aset riil seperti emas (termasuk representasi digitalnya) berpotensi mengurangi praktik spekulasi berlebihan yang didorong oleh ekspansi kredit tanpa batas pada sistem uang fiat.
Transaksi Emas Digital Menurut MUI
Dari perspektif fikih, kehalalan transaksi emas digital sangat bergantung pada pemenuhan beberapa kriteria krusial, sebagaimana digariskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Fatwa ini memperbolehkan jual beli emas secara non-tunai dengan syarat utama:
Emas Benar-Benar Ada (Wujud Hakiki): Emas yang ditransaksikan harus benar-benar ada dan dimiliki oleh penyedia layanan, bukan emas fiktif. Harus ada emas fisik yang menjadi sandaran dari setiap saldo emas digital nasabah.
Kepemilikan yang Jelas dan Dapat Diserahterimakan: Pembeli harus mendapatkan bukti kepemilikan yang sah. Meskipun serah terima tidak terjadi secara fisik (qabdh haqiqi), harus terjadi serah terima secara hukum (qabdh hukmi), di mana pembeli memiliki kendali penuh atas emasnya dan dapat menariknya dalam bentuk fisik kapan saja.
Tidak Ada Gharar (Ketidakjelasan): Spesifikasi emas seperti kadar kemurnian dan beratnya harus jelas dan transparan.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, emas digital tidak hanya menjadi instrumen investasi yang praktis, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2010). Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Akad Ijarah Multijasa. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Al-Qur'an. (n.d.). Surat Al-Baqarah Ayat 275.
Timothy Ronald. (2024, 29 September). Kebohongan Sistem Keuangan. YouTube. http://www.youtube.com/watch?v=YfmWY4TzD1w
