news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Rafathar, Putra Sulung Raffi Ahmad, Perlukah Membuat NPWP?

Yoina Doverianingtyas Pardosi
Mahasiswa Program Studi DIV Manajemen Keuangan Negara Reguler Politeknik Keuangan Negara STAN
7 Februari 2025 12:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yoina Doverianingtyas Pardosi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Penulis
ADVERTISEMENT
Rafathar Malik Ahmad atau yang akrab disapa Rafathar merupakan putra sulung dari pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Rafathar lahir pada 15 Agustus 2015 dan telah memulai karirnya di industri pertelevisian Indonesia sejak usianya masih sangat belia. Pada 2015 silam, Ia pertama kali muncul pada reality show berjudul Janji Suci Raffi & Gigi. Pada tahun 2017, saat Ia menginjak usia 2 tahun, Ia membintangi suatu film layar lebar sebagai pemeran utama yang memiliki judul berupa namanya sendiri, yaitu Rafathar. Ia juga aktif sebagai bintang iklan berbagai produk di Indonesia serta membintangi berbagai acara televisi seperti Rumah Mama Amy (2017-2018), Superkids (2020), The Andarans (2022), dan sebagainya. Rafathar juga meluncurkan lagu pertamanya yang berjudul Cinta Mama Papa (2019). Saat ini, Rafathar aktif di YouTube dalam kanal YouTube RANS Entertainment serta di media sosial instagram bersama dengan orang tuanya dalam akun @raffinagita1717.
ADVERTISEMENT
Aktif di dunia televisi & hiburan membuat Rafathar sudah memiliki penghasilan sendiri. Dengan demikian, perlukah Ia membayar pajak dan membuat NPWP sendiri atas penghasilannya tersebut?
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya atau secara lebih sederhana NPWP adalah nomor identitas yang dipergunakan untuk membayar dan melaporkan pajak kepada negara. NPWP wajib dibuat oleh Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Sekarang muncul pertanyaan baru, mengenai apa saja yang dimaksud dengan persyaratan subjektif dan objektif tersebut?
ADVERTISEMENT
Persyaratan subjektif berkaitan dengan subjek yang dikenai pajak. Berdasarkan Undang Undang tentang Pajak Penghasilan, terdapat 4 kategori subjek pajak, yaitu:
1. Orang Pribadi
2. Warisan belum terbagi
3. Badan
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Sementara itu, persyaratan objektif berkaitan dengan objek yang dapat dikenai pajak dari subjek pajak tersebut, yaitu penghasilan. Menurut Pasal 4 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Hal ini berarti setiap pendapatan yang diperoleh seseorang sehingga kekayaannya bertambah termasuk ke dalam penghasilan yang dikenai subjek pajak.
Dalam hal ini, Rafathar telah memenuhi persyaratan objektif berupa penghasilan pribadi yang diperolehnya di dunia industri film & hiburan. Bahkan, penghasilannya jauh melebihi penghasilan anak seumurannya yang umumnya belum memiliki pendapatan pribadi. Selanjutnya, terkait persyaratan subjektif, Rafathar telah memenuhi kategori sebagai wajib pajak orang pribadi, tetapi terdapat beberapa persyaratan khusus mengenai wajib pajak orang pribadi yang wajib membuat NPWP, sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Berusia lebih dari 18 tahun, karena salah satu persyaratan membuat NPWP adalah dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Penghasilannya dalam suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya melebihi PTKP setahun.
3. Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan NPWP satu bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan
Dalam kasus ini, Rafathar merupakan kategori orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas sehingga seharusnya Ia wajib mendaftarkan NPWP satu bulan setelah Ia memulai karirnya di dunia industri hiburan. Namun, karena masih termasuk anak yang belum dewasa maka Ia tidak perlu mendaftarkan NPWP pribadi atas namanya sendiri. Berdasarkan Penjelasan Pasal 8 angka 4 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. "Anak yang belum dewasa" adalah anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah.
ADVERTISEMENT
Sebagai kesimpulan, Rafathar tidak perlu mendaftarkan NPWP dengan namanya sendiri atas penghasilan yang diperolehnya. Hal ini pun tidak hanya berlaku pada Rafathar saja, tetapi kepada seluruh artis cilik ataupun masyarakat Indonesia lain yang berusia di bawah 18 tahun dan belum pernah menikah, tetapi sudah memiliki penghasilan sendiri. Namun, bukan berarti mereka tidak wajib membayar pajak, melainkan penghasilan mereka tetap dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) orang tua/wali mereka serta kewajiban perpajakannya digabung dengan kewajiban orang tua/wali yang bersangkutan yang telah memiliki NPWP. Kemudian, suatu saat nanti saat mereka telah dewasa dan memiliki KTP, mereka dapat mendaftarkan NPWP pribadi dan melaporkan SPT atas penghasilannya tersebut.
Referensi :
[1]Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
[2]Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
[3]https://www.pajak.go.id/artikel/tahukah-anda-lima-pertanyaan-penting-tentang-npwp
[4]https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Rafathar_Malik_Ahmad#:~:text=Rafathar%20Malik%20Ahmad%20(lahir%2015,2017%20dengan%20membintangi%20film%20Rafathar.
[5]https://www.suara.com/lifestyle/2024/10/10/163529/berapa-uang-jajan-rafathar-ramai-dibanding-bandingkan-dengan-gaji-hakim-indonesia