Konten dari Pengguna

Filsafat: Teori Etika Immanuel Kant

Kayla Salvia Hernoeputri
Mahasiswi Psikologi Universitas Brawijaya
19 Juni 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kayla Salvia Hernoeputri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Immanuel Kant photo by https://digdayamedia.id/tentang-immanuel-kant-2/
zoom-in-whitePerbesar
Immanuel Kant photo by https://digdayamedia.id/tentang-immanuel-kant-2/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurut Kant, etika bukanlah urusan nalar murni yang bersifat rasional ataupun teoritis, karena apabila seseorang menggunakan nalarnya dalam merumuskan etika maka seseorang tersebut tidak akan sampai pada inti dari etika. Etika yang sifatnya rasional sudah bukan lagi etika dikarenakan akan membawa seseorang ke arah perhitungan untung dan rugi. Menurut Kant, etika adalah urusan nalar praktis. Artinya, pada dasarnya nilai-nilai moral itu telah tertanam pada diri manusia sebagai sebuah kewajiban. Kecenderungan untuk berbuat baik sebenarnya telah ada pada diri manusia. Manusia pada intinya hanya meneruskan kecenderungan diri dalam setiap perbuatan yang dikerjakannya.
ADVERTISEMENT
Dalam ruang lingkup filsafat etika, Immanuel Kant termasuk dalam etika aliran deontologi. Etika deontologi adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa suatu tindakan dinyatakan benar apabila tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan, atau tindakan dikatakan benar apabila didasarkan pada kehendak baik. Baik tersebut dalam artian kehendak yang baik pada dirinya, dan tidak tergantung pada yang lain. Jadi, etika deontologi sangat menekankan pentingnya motivasi dan kemauan baik dari diri pelaku. Wujud dari kehendak baik itu sendiri adalah bahwa seseorang tersebut telah mau menjalankan kewajiban.
Hal tersebut telah menegaskan bahwa untung atau tidaknya suatu tindakan tidak dipermasalahkan, karena pada dasarnya ada suatu dorongan di dalam hati nurani. Artinya, bahwa seseorang yang telah melakukan tindakan untuk memenuhi kewajiban sebagai hukum moral atas dorongan hatinya, maka tindakan tersebut telah mencapai moralitas. Dengan demikian menurut Kant kewajiban adalah suatu keharusan tindakan yang hormat terhadap hukum, tidak peduli apakah itu membuat kita nyaman atau tidak, senang atau tidak senang, cocok ataupun tidak, semuanya itu tetap menjadi keharusan seseorang dalam melakukan tindakannya, bisa dikatakan sebagai tindakan tanpa syarat.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh seorang pengendara kendaraan bermotor yang sedang buru-buru ingin cepat sampai karena keadaan yang sangat genting. Ketika ia melajukan kendaraannya di jalan raya, lampu traffic light yang dilalui sedang berwarna merah yang menandakan semua kendaraan harus berhenti. Pengendara tersebut akhirnya berhenti karena kewajiban kehendak baik dari hati nuraninya meskipun keadaan saat itu sedang genting mendesak ia harus cepat sampai di lokasi, itulah yang menurut Immanuel Kant sebagai moralitas.
Adapun contoh dari etika deontologi misalnya “jangan melanggar” atau “bertindak taat aturan”. Tindakan tersebut seharusnya dilakukan dan tidak perlu adanya pertimbangan terlebih dahulu, tindakan tersebut melainkan tindakan yang wajib ditaati apapun konsekuensinya. Hukum moral mengikat mutlak semua manusia sebagai makhluk rasional. Bagi Kant menghubung- hubungkan kewajiban moral dengan moral baik dan buruk justru malah akan merusak moral. Sebab hal inilah yang dinamakan pamrih, padahal jika seseorang ingin berbuat baik seharusnya tidak mengharapkan imbalan apapun dan semua murni dari dorongan hati nurani.
ADVERTISEMENT
Menurut Kant, seseorang yang bertindak dalam rangka memenuhi dan bertindak sesuai hukum moral, berarti bertindak karena kehendak baik atau kewajiban. Bertindak dengan mementingkan kepentingan pribadi, menganggap apa yang dilakukan dalam segala hal harus mempunyai efek yang menguntungkan dan membahagiakan diri sendiri bisa menjadi hal yang baik bisa juga buruk.
Referensi
Dahlan, M. (2009, Januari). PEMIKIRAN FILSAFAT MORAL IMMANUEL KANT (Deontologi, Imperatif Kategoris dan Postulat Rasio Praktis). Ilmu Ushuluddin, Vol. 8 No. 1, 37-48.
Madani, A. S., Tanoto, F. P., & Halwati, N. (2022, June). Immanuel Kant dan Pemikiran Filsafatnya. https://www.researchgate.net/publication/361374553_Immanuel_Kant_dan_Pemikiran_Filsafatnya