Konten dari Pengguna

Kasus Thanksinsomnia dan Fenomena Cancel Culture: Tinjauan Hukum dan Pancasila

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Rafiq Zada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi seseorang yang dikepung komentar media sosial. Sumber: GPT AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seseorang yang dikepung komentar media sosial. Sumber: GPT AI

Satu Unggahan, Ribuan Penghakiman

Satu unggahan bisa mengubah banyak hal. Bukan hanya reputasi seseorang, tetapi juga cara publik memandang sebuah kasus sebelum proses hukum selesai berjalan. Dalam hitungan menit, Opini publik bisa terbentuk bahkan sebelum seluruh fakta benar-benar terungkap. Kasus yang menyeret nama salah satu pendiri brand lokal Thanksinsomnia kembali menyoroti fenomena ini. Ramainya pembicaraan di media sosial menimbulkan satu pertanyaan penting: Apakah kritik yang deras merupakan kontrol sosial, atau justru bergeser menjadi cancel culture yang mendahului proses hukum?

Ilustrasi seseorang dengan akun media sosialnya yang dipenuhi dengan komentar dan notifikasi. Sumber: GPT AI

Ketika Kritik Berubah Menjadi Cancel Culture

Semua orang kini punya ruang untuk menyampaikan pendapat di media sosial. Kritik terhadap isu yang sedang ramai juga semakin mudah disampaikan karena media sosial memberikan ruang bagi siapa pun untuk ikut bersuara. Namun, ketika kritik berubah menjadi ajakan untuk memboikot, mengucilkan, atau bahkan menarik seluruh dukungan terhadap seseorang, fenomena tersebut mulai dikenal sebagai cancel culture. Menurut Eve Ng (2022), cancel culture merupakan bentuk penarikan dukungan terhadap seseorang secara menyeluruh kepada individu atau kelompok yang diduga telah melanggar norma yang berlaku di masyarakat. Masalahnya, media sosial membuat fenomena ini menyebar jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Kondisi tersebut juga didukung oleh tingginya angka pengguna media sosial di Indonesia. Berdasarkan data laporan dari DataReportal (2025) Indonesia memiliki lebih dari 143 juta pengguna media sosial dengan rata-rata waktu penggunaan lebih dari tiga jam setiap harinya. Dengan jumlah pengguna yang sangat besar, informasi dapat menyebar luas dalam hitungan menit. Alhasil, opini publik sering kali terbentuk lebih cepat dibandingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus Thanksinsomnia Yang Menjadi Sorotan Publik

Ilustrasi pemberitaan mengenai kasus Thanksinsomnia yang ramai dibicarakan pada berbagai macam platform media sosial. Sumber: GPT AI

Nama Mohan Hazian, salah satu pendiri brand Thanksinsomnia, mendadak menjadi sorotan publik setelah sebuah utas di platform X viral pada Februari 2026. Dalam utas tersebut, seorang perempuan mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual ketika ia sedang bekerja sebagai talent brand tersebut untuk melakukan sesi pemotretan produk pada Mei 2025.

Korban menuliskan dalam utas miliknya: "Bulan Mei 2025, saya mendapat pekerjaan sebagai model salah satu brand lokal terkenal dengan owner inisial M. Awalnya semua berjalan normal, sampai setelah sesi photoshoot selesai situasinya mulai berubah".

Setelah utas tersebut viral, respons publik datang begitu cepat. Sebagian warganet memberikan dukungan kepada korban dan meminta agar kasus tersebut diselesaikan dengan jalur hukum. Namun, tidak sedikit ajakan untuk memboikot produk dari Thanksinsomnia sebagai bentuk sanksi sosial. Tidak lama kemudian, manajemen Thanksinsomnia mengumumkan bahwa Mohan Hazian tidak lagi terlibat dalam aktivitas operasional brand tersebut, dan beberapa mitra perusahaan juga memutus kontrak kerja sama dengan Thanksinsomnia.

Pernyataan klarifikasi dari pihak Thanksinsomnia. Sumber: Screenshot dari Thanksinsomnia/instagram.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana media sosial mampu membentuk opini publik dalam waktu yang sangat singkat. Informasi berkembang dengan cepat, sementara proses hukum membutuhkan waktu untuk mengumpulkan fakta dan membuktikan suatu peristiwa. Bahkan sebelum proses hukum selesai, tekanan sosial sudah lebih dulu dirasakan oleh pihak yang terlibat maupun 0leh brand yang selama ini dibangun.

Ketika Opini Publik Mendahului Putusan Hukum

Ilustrasi hubungan antara proses hukum dan derasnya opini publik di media sosial. Sumber: GPT AI.

Ramainya pembahasan kasus di media sosial bukan berarti proses hukum b0leh diabaikan. Dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, termasuk korban yang berhak memperoleh perlindungan hukum maupun pihak yang dilaporkan yang tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, dugaan pelecehan seksual tidak bisa dianggap sebagai persoalan yang sepele. Apabila terbukti melalui proses hukum, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap kekerasan seksual di Indonesia telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan dasar hukum lebih jelas untuk menangani berbagai macam bentuk kekerasan seksual sekaligus menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Meski demikian, proses pembuktian tetap menjadi wewenang milik aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan milik media sosial. Opini publik dapat berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi tidak layak dijadikan dasar untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Karena itu, keseimbangan antara keberanian korban untuk speak up dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi penting agar keadilan benar-benar terwujud.

Cancel Culture: Kontrol sosial atau Penghakiman Digital?

Fenomena cancel culture tidak selalu dilihat sebagai sesuatu yang sepenuhnya negatif. Pada beberapa kasus, tekanan dari publik justru dapat mendorong korban untuk berani speak up serta meningkatkan perhatian publik terhadap persoalan yang sebelumnya diabaikan, termasuk kekerasan seksual. Besarnya perhatian publik menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi ingin dugaan pelanggaran dianggap sebagai persoalan biasa.

Masalahnya, cancel culture juga memiliki risiko apabila berkembang menjadi penghakiman massal tanpa didasarkan pada proses hukum yang berlaku. Ketika seseorang langsung dicap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, prinsip praduga tak bersalah menjadi terabaikan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang sedang menjalani proses hukum, tetapi juga keluarga, rekan kerja, hingga reputasi perusahaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Kalau dilihat dari nilai-nilai pancasila, fenomena ini juga menimbulkan persoalan. Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, menekankan pentingnya saling menghormati sesama manusia, termasuk termasuk korban yang berhak memperoleh keadilan maupun pihak yang sedang menjalani proses hukum. sementara itu, pada sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengingatkan bahwa keadilan seharusnya tidak ditentukan dengan siapa yang paling ramai di media sosial, melainkan melalui proses hukum yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Thanksinsomnia menunjukkan bahwa media sosial memiliki kekuatan yang sangat besar untuk menggiring opini publik. Akan tetapi, sekuat apapun tekanan publik, keputusan terhadap benar atau salahnya tetap harus berada di tangan hukum. Dengan demikian, kritik dari masyarakat tetap penting sebagai kontrol sosial, tetapi tidak boleh mengganti proses pengadilan.

Viral Bisa Datang dalam Hitungan Menit, Keadilan tidak

"Media sosial boleh menjadi tempat menyuarakan kepedulian. Namun, ruang sidang tetap menjadi tempat mencari kebenaran."

Perkembangan media sosial telah merubah cara pandang masyarakat dalam merespons suatu peristiwa. Informasi kini dapat menyebar hanya dalam hitungan menit, sementara opini publik sering kali terbenuk, bahkan sebelum semua fakta terungkap. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki tingkat kepedulian yang tinggi terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk dugaan kekerasan sosial.

Kasus Thanksinsomnia menjadi salah satu contoh bagaimana kritik publik, dukungan kepada korban, hingga ajakan boikot dapat berkembang hampir bersamaan dalam waktu yang singkat. Respons seperti ini merupakan bagian dari kebebasan masyarakat dalam berpendapat. Meski demikian, kebebeasan juga harus dibarengi dengan sikap bijak agar tidak berubah menjadi penghakiman yang mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, Indonesia dituntut untuk melindungi korban sekaligus memastikan semua orang mendapatkan proses hukum yang adil. Penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada keadilan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Pada saat yang sama, literasi digital perlu terus diperkuat supaya masyarakat lebih mampu menyaring informasi dan tidak mudah dipengaruhi opini yang belum terverifikasi.

Pada akhirnya, media sosial seharusnya menjadi ruang untuk menyuarakan kepedulian, bukan ruang untuk menjatuhkan vonis. Kritik tetap penting sebagai kontrol sosial, tetapi penentuan benar atau salah harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Sebab, viral bisa datang hanya dalam hitungan menit, sedangkan keadilan selalu membutuhkan proses.