Akibat Hukum Wasiat Tanpa Akta Notaris dalam Perspektif Hukum Perdata

Ridho Alam Hutama
Mahasiswa Ilmu Hukum S1 - Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
5 Mei 2024 16:17 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ridho Alam Hutama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Pribadi: Ridho Alam Hutama
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi: Ridho Alam Hutama
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proses kehidupan manusia tentu saja berakhir dengan kematian, namun kematian mempunyai akibat hukum sehingga merupakan suatu peristiwa hukum. Meninggalnya seseorang menimbulkan suatu bidang hukum yang mengatur tentang peralihan, pengaturan, dan pengurusan hak dan kewajiban dari seorang ahli waris kepada ahli waris yang lain, yang dikenal dengan hukum waris.
ADVERTISEMENT
Wasiat merupakan bagian dari hukum waris. Pengertian wasiat adalah menyatakan keinginan seseorang mengenai apa yang terjadi pada harta bendanya setelah meninggal dunia. Upaya pembuatan surat wasiat biasanya bersifat sepihak. Wasiat untuk mengalihkan harta, membayar utang, atau memberikan manfaat suatu barang berasal dari pewaris. Menurut pendapat hukum, wasiat merupakan perbuatan hukum yang bersifat sepihak. Suatu wasiat dapat dilaksanakan tanpa kehadiran penerima wasiat.
Ada berbagai alasan mengapa pewaris meninggalkan wasiat kepada seseorang. Misalnya, seseorang mewariskan wasiat kepada seseorang yang berjasa besar semasa hidup pewaris dan membantunya dalam usahanya, namun orang tersebut bukan bagian dari keluarga yang akan menerima warisan. Oleh karena itu, faktor yang mendorong seseorang membuat wasiat adalah faktor manusianya: kejujuran dan integritas orang yang membuat wasiat.
ADVERTISEMENT
Surat Wasiat merupakan bagian dari hukum waris Indonesia yang keberadaannya diatur dalam hukum Islam dan hukum positif. Wasiat yang dibuat oleh perorangan harus didukung oleh bukti dokumenter yang dapat dipercaya. Oleh karena itu, walaupun kita mengetahui bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa suatu wasiat dapat dibuat secara lisan atau tertulis, namun pembuatan wasiat harus dibuktikan dengan bukti tertulis.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa wasiat harus dibuat dalam bentuk akta dan akta notaris. Artinya, suatu surat wasiat harus diverifikasi oleh pejabat publik sebelum dapat dibuat. Apabila wasiat itu tidak dibuat di hadapan notaris, maka pelaksana dapat membuat sendiri wasiat itu dan setelah menandatanganinya, menyerahkan wasiat itu kepada notaris.
ADVERTISEMENT

Bagaimana jika Surat Wasiat tanpa dijadikan Akta Otentik (dihadapan Notaris)?

Tujuan dari Akta Otentik adalah untuk memberikan bukti jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Dari segi hukum, Akta Otentik mempunyai dua fungsi, yaitu mengesahkan adanya perbuatan hukum dan membuktikannya.
Kekuatan pembuktian Akta Otentik diatur dalam Pasal 165 HIR, 1870, dan 1871 KUH Perdata, dan kekuatan pembuktian akta notaris dapat dikatakan sebagai alat bukti yang lengkap. Artinya, Akta Otentik mempunyai seluruh nilai pembuktian, baik bersifat ekstrinsik, formal, maupun kritis. Dari segi hukum, kepastian hukum tidak dapat dijamin karena wasiat yang tidak dinotariskan maupun wasiat pribadi dapat dicabut secara sepihak.
Salah satu akta yang dibuat oleh Notaris adalah wasiat, dan wasiat yang dibuat oleh Notaris disebut wasiat umum (akta umum).
ADVERTISEMENT
Akta ini tidak bersifat pribadi seperti surat wasiat rahasia atau surat wasiat utama. Ini tidak berarti bahwa siapa pun dapat melihatnya, dan notaris menjaga kerahasiaan yang sama seperti Akta lain yang mereka buat. Proses ini terdiri dari pelaksana menghadap notaris dan menjelaskan dengan jelas apa keinginan akhir mereka. Notaris kemudian akan menuliskannya dengan jelas. Surat wasiat adalah suatu surat yang dibuat di hadapan notaris yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang diinginkan hartanya setelah kematiannya.
ADVERTISEMENT

Lalu, Ada berapa macam cara pembuatan Surat Wasiat dapat dilakukan?

Surat wasiat dapat dibuat dengan dua cara:
ADVERTISEMENT
Selain untuk menyebutkan nama pelaksana, surat wasiat juga dapat membantu membuktikan adanya harta benda yang sah yang diwariskan kepada ahli waris yang tidak dapat diketahui oleh ahli waris yang berwasiat. Ahli waris yang hanya diketahui oleh ahli waris.
Surat wasiat harus dibuat dalam bentuk akta, namun hukum perdata tidak mensyaratkan apakah surat wasiat itu harus dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan atau akta otentik. Prakteknya, surat wasiat umumnya dibuat dalam bentuk akta otentik (dibuat di hadapan notaris). Hal ini penting mengingat dalam segi pembuktian akta otentik memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan suatu akta menjadi batal atau dapat dibatalkan adalah:
ADVERTISEMENT
Akta wasiat tidak dapat batal atau dibatalkan harus dipenuhilah formalitas-formalitas dalam proses pembuatan akta wasiat secara umum, yaitu:
ADVERTISEMENT

Kemudian, Bagaimana Jika Akta Wasiat tidak diketahui keberadaannya oleh ahli waris dan penerima wasiat?

Kehendak terakhir memang tidak secara langsung diberitahukan pada orang-orang yang akan menerima keuntungan dari kehendak terakhir itu. Orang yang diuntungkan karena suatu surat wasiat baru mengetahui adanya kehendak terakhir si pewaris beberapa lama setelah si pewaris meninggal dunia misalnya dari seorang notaris. Karena itu, daya kerja suatu kehendak terakhir tidak tergantung pemberitahuannya kepada pihak lainnya, seperti yang disebutkan Pasal 875 KUHPerdata bahwa kehendak terakhir merupakan kehendak yang benar-benar sepihak. Dalam kehendak terakhir tersebut, si pewaris benar-benar berkehendak dan harus terjadi tentang yang telah dikehendaki sebenarnya. Kehendak sepihak dari pewaris ini membuka peluang tersembunyinya sebuah wasiat, sehingga para ahli waris tidak mengetahui adanya wasiat.
Akta wasiat yang tidak diketahui keberadaannya oleh ahli waris dan penerima wasiat tetap memiliki kekuatan hukum maupun kekuatan pembuktian sepanjang dilaksanakan sesuai formalitas pembuatan akta wasiat yang telah ditentukan, tetapi dengan tidak diketahuinya adanya wasiat menjadikan akta wasiat tersebut tidak dapat dijalankan oleh ahli waris dan penerima wasiat bagi golongan penduduk pribumi. Tidak dilaksanakannya isi wasiat menjadikan obyek yang dipersoalkan dalam wasiat dapat beralih ke pihak lain. Tidak adanya aturan yang mengatur daluwarsa sebuah akta wasiat mengakibatkan wasiat masih dapat terus dilaksanakan selama wasiat tersebut tidak menjadi gugur sesuai Pasal 997, Pasal 1001 dan Pasal 1004 KUHPerdata.
ADVERTISEMENT
Kondisi dimana ahli waris dan penerima wasiat tidak mengetahui adanya wasiat pada saat terbukanya wasiat, tentu sangat merugikan penerima wasiat dan menimbulkan ketidak nyamanan ahli waris karena hilangnya kepastian hukum dari pembagian warisan sebelumnya.

Bagaimana jika terjadi sengketa bahwa seseorang melakukan Pemindahan kepemilikan obyek wasiat yang telah dilakukan sebelumnya tanpa persetujuan penerima wasiat?

Pemindahan pemilikan obyek wasiat yang telah dilakukan sebelumnya tanpa persetujuan penerima wasiat, dapat dimintakan pembatalannya oleh penerima wasiat karena peralihan hak itu melanggar Pasal 1471 KUHPerdata: Jual beli barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain. Hal ini sesuai dengan asas nemo plus juris, seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikana keadaannya semula sebelum teerjadinya peristwa jual beli tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris karena pemindahan atau peralihan haknya tidak dilakukan oleh pemilik obyek yang hendak dialihkan dan juga tidak mendapatkan kuasa dari pemilik obyek yang hendak dialihkan untuk mengalihkannya.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang merasa hak keperdataannya dilanggar orang lain atau memiliki kepentingan dapat menggugat orang yang merugikannya ke Pengadilan Negeri dengan menuntut ganti rugi. Ahli waris ab intestato dapat memberikan pembelaan di sidang gugatan tersebut terkait tidak adanya niat buruk dan unsur kesengajaan dalam pembagian warisan, karena ahli waris ab intestato telah melaksanakan semua prosedur sebelum pembagian waris dengan benar, tetapi produk hukum dari surat keterangan ahli warisnya tidak sempurna mengingat tidak terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap wasiat. Upaya hukum litigasi yang dapat dilakukan ahli waris ab intestato adalah banding dan kasasi apabila ternyata pada tingkat pertama ahli waris ab intestato dikalahkan dan apabila ahli waris ab intestato merasa dirugikan atas putusan Pengadilan Negeri.
ADVERTISEMENT

KESIMPULAN

Wasiat adalah pernyataan terakhir yang dibuat oleh pewaris semasa hidupnya dan dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia. Menurut KHI, meskipun KUH Perdata mensyaratkan keterlibatan notaris, namun tidak ada kewajiban bagi notaris untuk terlibat dalam pembuatan surat wasiat. Akibat hukum wasiat tanpa adanya akta notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum. Menurut KHI dan KUHPerdata bahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun penerima wasiat.