Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kemenkumham Aceh Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI di Aceh Tamiang
29 Agustus 2023 12:48 WIB
Tulisan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kuala Simpang - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaraan Kelayaan Intelektual bagi pelaku UMKM di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (29/8/2023).
Pembukaan kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi, Pj. Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman, Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi menilai peningkatan pemahaman mengenai kekayaan intelektual di era digitalisasi harus direspons oleh para pelaku UMKM.
Sebab, penggunaan media sosial yang masif tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
"Di era perkembangan teknologi yang membuat informasi dapat diakses secara mudah, kesadaran dan pemahaman kekayaan intelektual menjadi hal yang patut diperhatikan," ujar Lilik dalam sambutannya.
Edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi Lilik harus diberikan kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM. Sehingga Ia berharap kegiatan ini tidak berhenti di tataran diskusi namun ada keberlanjutannya.
"Perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, ini sebagai bentuk menghargai karya orang lain dan mencegah terjadinya pencurian ide," tuturnya.
Kemudian, Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman mengatakan pelaku UMKM mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya unit usahanya, kontribusi UMKM terhadap PDB, dan terhadap penyerapan tenaga kerja," sebut Meurah.
Sehingga, Ia pun menilai kekayaan intelektual para pelaku UMKM harus mendapatkan perlindungan hukum agar mendapatkan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil kreativitasnya.
"Sudah selayaknya para pelaku UMKM paham mengenai pentingnyamenjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan itu, maka daftarkan," ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku UMKM binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang maupun Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Aceh Tamiang. Seluruh peserta akan mendapatkan materi terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dari narasumber Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
ADVERTISEMENT