Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kemenkumham Aceh Sosialisasikan Bantuan Hukum Bagi Pelaku UKM
12 Oktober 2023 16:00 WIB
Tulisan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BANDA ACEH - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berhak menerima layanan bantuan hukum dari pemerintah salah satunya melalui perlindungan kekayaan intelektual yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
“Karena apa? perlindungan kekayaan intelektual itu tidak cuma soal perlindungan hukum saja, lebih jauh dari itu ia bahkan erat kaitannya pembangunan ekonomi dan menjamin ekosisem bisnis yang berkelanjutan,” ungkap Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, Kamis (12/10/2023).
Hal itu Ia ungkapkan usai pelaksanaan kegiatan webinar Layanan Bantuan Hukum bagi Pelaku UKM. Menurut Junarlis, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus berupaya untuk mengedukasi dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Agar masyarakat itu teredukasi terutama terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan bagaimana cara mengakses bantuan hukum di Kanwil Aceh. Ya salah satunya dengan webinar seperti ini,” terangnya.
Webinar yang diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari berbagai unsur ini, menghadirkan dua narasumber Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
ADVERTISEMENT
Azam F. Akmal, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkumham Aceh menyebutkan pada tahun 2022 terdata IKM dan UKM di Aceh berjumlah 55.894. Kendati demikian, Ia mengatakan hanya 464 permohonan merek yang diterima oleh Kemenkumham Aceh.
“Prinsip perlindungan merek itu First to file, artinya pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek,” jelas Azam.
Belum lagi munculnya fenomena mafia merek yang dilakukan oleh oknum dengan mendaftarkan produk yang belum didaftarkan mereknya. Sehingga, Ia mengingatkan agar pelaku UKM untuk memberikan perlindungan hukum pada produknya.
Sementara itu, Reza Dwi Yanto Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Aceh disisi lain menerangkan terkait dengan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam mendukung UKM berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
ADVERTISEMENT
“Kemudahan itu berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50%,” sebutnya.
Bahkan, Ia melanjutkan bahwa Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual utamanya bagi pelaku UKM pemilik merek dengan mengurangi biaya pendaftaran permohonan perlindungan merek sebesar 72 persen.
“Kemudahan ini tentunya harus dimanfaatkan oleh pelaku UKM,” pungkasnya.