Konten dari Pengguna

Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Kembali Singgung Permasalahan Pengungsi Rohingya

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh
Jalan Teuku Nyak Arief No 183, Jeulingke, Banda Aceh
24 Agustus 2023 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lilik Sujandi, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Kamis (24/8/2023) di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
Lilik Sujandi, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Kamis (24/8/2023) di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Banda Aceh – Lilik Sujandi, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh kembali menyinggung permasalahan pengungsi Rohingya pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Kamis (24/8/2023) di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
“Sejak awal kita menilai penanganan pengungsi Rohingya ini harus dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif, melibatkan semua pihak sesuai dengan tusi dari masing-masing lembaga,” ujar Lilik saat membuka kegiatan.
Kendati demikian, Ia mengatakan kehadiran UNHCR dan IOM selama ini dalam penanganan pengungsi Rohingya sangatlah penting. Namun, Lilik berharap agar lembaga internasional ini membangun komunikasi yang efektif dengan pemerintah daerah.
Selain itu, penetapan status pengungsi Rohingya merupakan hal penting yang harus dilakukan. Bagi Lilik, hal ini menentukan langkah selanjutnya dalam menangani permasalahan pengungsi tersebut.
“Rohingya ini membutuhkan penanganan terpadu dari awal hinggal akhir. Namun saat ini kita menyadari belum ada panduan atau SOP yang jelas dalam penanganan pengungsi Rohingya,” ungkapnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur TIMPORA untuk melakukan pengawasan orang asing termasuk pengungsi Rohingya. Tetapi Lilik menilai regulasi ini belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan Rohingya secara utuh, walaupun dengan hadirnya Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
ADVERTISEMENT
“Nantinya hal yang ditakutkan adalah munculnya masalah baru misalnya perkawinan dengan warga lokal. Tentunya ini akan menjadi permasalahan baru baik secara hukum, adat, sosial, hingga politik,” jelasnya.
Disisi lain, Lilik meminta kepada seluruh peserta rapat dalam menyelesaikan permasalahan Rohingya ini untuk melihat dari berbagai aspek. Menurutnya, penanganan permasalahan Rohingya tidak dapat mengabaikan hukum internasional lainnya.
Oleh karena itu, diakhir sambutannya Lilik berharap pertemuan ini dapat melahirkan sebuah rekomendasi baru dalam penanganan pengungsi Rohingya yang baik sesuai dengan kemanusiaan, kearifan lokal dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Semoga kegiatan ini tidak hanya berhenti pada diskusi namun dapat melahirkan output dengan penyusunan rencana SOP penanganan pengungsi yang integratif. Dan saya berharap agar anggota TIMPORA berkontribusi dalam penanganan pengungsi sebagaimana semestinya,” tutup Lilik.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota TIMPORA yang berasal dari berbagai instansi terkait. Hadir pula pejabat struktural Kemenkumham Aceh dan seluruh Kepala Kantor Imigrasi se Aceh.