Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Stafsus Menkumham Saat di Aceh : Birokrasi Harus Berdampak, Lincah, dan Cepat
23 Agustus 2023 17:43 WIB
Tulisan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banda Aceh – Milton Hasibuan, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Komunikasi dan Media memberikan penguatan reformasi birokrasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada Rabu (23/8/2023) pagi.
ADVERTISEMENT
“Sesuai arahan Presiden Jokowi birokrasi itu harus berdampak dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Reformasi birokrasi itu bukan tumpukan kertas, dia harus lincah dan cepat,” ujar Milton.
Terkait dengan tujuan, Milton menjelaskan kehadiran reformasi birokrasi diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing sehingga mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik.
“Tidak hanya memperbaiki manajemen internal seluruh instansi pemerintah, fokus reformasi birokrasi secara tematik ialah mempercepat pelaksanaan agenda pembangunan nasional,” lanjut Milton.
Milton menguraikan sasaran strategis reformasi birokrasi secara tematik yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintah, dan percepatan prioritas aktual Presiden.
“Bagaimana reformasi birokrasi dapat bekerja dengan mengurai dan menyelesaikan secara konkret akan masalah yang terkait tata kelola pada isu atau program prioritas pemerintah,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama, pejabat struktural, dan seluruh pejabat fungsional pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Bukan hanya itu, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh unit pelaksana teknis baik pemasyarkatan maupun keimigrasian.
Sebelumnya, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi dalam laporannya menyampaikan terkait keistimewaan dan kekhususan Aceh. Baginya status Aceh ini menjadi tantangan tersendiri karena kondisinya yang berbeda dengan daerah lain.
“Pasca penandatanganan MoU Helsinki pada tahun 2005, muncullah UU Pemerintah Aceh No 11 Tahun 2006 yang menandakan perbedaan kekhususan Aceh dibandingkan daerah lain,” ujar Lilik.
Kondisi ini tentunya mengharuskan perancang undang-undang Kemenkumham Aceh untuk bersinergi dalam harmonisasi pembentukan qanun atau produk hukum daerah lain. Ia pun juga menjelaskan terkait dengan kondisi dan tantangan pada Lapas/Rutan, imigrasi, dan sejumlah pelayanan yang ada pada Kanwil Kemenkumham Aceh.
ADVERTISEMENT
Pada hari sebelumnya, Milton Hasibuan juga menyempatkan untuk meninjau sejumlah UPT yang ada di Banda Aceh seperti Kantor Imigrasi Banda Aceh di MPP, Rutan Banda Aceh, dan proyek renovasi bangunan Kantor Imigrasi Banda Aceh. Sedangkan hari ini, Ia mengunjungi Lapas Banda Aceh dan LPKA Banda Aceh.
Kunjungannya pada kesempatan itu untuk melihat proses pelayanan publik dan pelaksanaan praktek baik yang dirasakan langsung oleh warga binaan dan masyarakat. Menurutnya hal ini harus dipastikan guna mewujudkan reformasi birokrasi.