Apa yang Terjadi Kalau Berita yang Disebarkan Wartawan Terdapat Kesalahan?

Gibran Salwa Pasha
Mahasiswa Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
Konten dari Pengguna
12 September 2022 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gibran Salwa Pasha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Canva,com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Canva,com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manusia sebagai makhluk sosial yang hidup di dunia pasti tidak akan lepas dari yang namanya kesalahan. Karena sejatinya kesalahan merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan. Jika di dunia tidak terdapat kesalahan maka kebenaran juga akan sukar untuk diidentifikasikan sebagai kebenaran. Oleh karena itu jika kesalahan dihilangkan dari muka bumi ini maka keseimbangan alam akan rusak, sebab sudah hukum alamnya dunia berjalan secara seimbang (balance), ada yang baik dan ada juga yang buruk. Keduanya saling melengkapi satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Wartawan merupakan profesi yang memegang peranan penting dalam kehidupan bersosial, bermasyarakat, dan bernegara. Peran wartawan sebagai pihak yang bertugas menyebarkan informasi penting yang berdasarkan fakta kepada publik tentu menjadi suatu hal yang sangat krusial. Karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak yang tentu saja jika terdapat kesalahan informasi akan menyebabkan efek domino yang panjang serta kompleks. Ditambah wartawan bukanlah manusia super yang selalu benar dan tidak pernah salah. Wartawan atau jurnalis hanyalah manusia biasa yang bersedia menanggung beban berat dan tanggung jawab yang mulia di pundaknya demi kebaikan dan kepentingan bersama.
Lalu, bagaimana jika wartawan membuat kesalahan dalam menyebarkan informasi ?
Bukankah itu menjadi suatu persoalan yang gawat dan berbahaya ?
ADVERTISEMENT
Di sinilah hak jawab dan hak koreksi kepada wartawan perlu digunakan. Hak ini memiliki peran yang amat penting untuk menjaga pemberitaan yang disebarkan wartawan dari kesalahan informasi yang mungkin terjadi dan tentu saja hak ini sudah tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga hak ini sudah diakui secara hukum dan kedudukannya cukup kuat.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bentuk perwujudan dari hak masyarakat dalam memperoleh pemberitaan yang faktual, aktual, dan terpercaya. Selain itu, adanya hak ini juga menjadi bentuk kerja sama antara pers dan masyarakat yang mana masyarakat berperan sebagai kontrol pers sehingga pers tidak dapat bertindak seenaknya dalam menyebarkan informasi kepada publik. Setiap informasi yang disebarkan pers kepada publik harus penuh pertimbangan dan pertanggungjawaban karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
ADVERTISEMENT
Secara lebih jelas, hak jawab dapat dijelaskan sebagai hak yang dimiliki individu atau kelompok dalam menanggapi, menyanggah, dan memberikan klarifikasi atas informasi atau pemberitaan yang salah sehingga berpotensi untuk merugikan individu atau kelompok tersebut. Hak jawab dalam prakteknya harus dilandasi dan berdasar pada kepentingan umum, nilai keadilan, proporsionalitas, dan juga profesionalitas.
Untuk pengajuannya hak jawab dapat disampaikan melalui sanggahan atau tanggapan dari pihak terkait kepada pers baik dalam bentuk tertulis maupun digital secara jelas dan terperinci disertai dengan data pendukung yang dapat membuktikan bahwa terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam pemberitaan yang disampaikan oleh pers.
Dalam pengajuannya, hak jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya agar kesalahpahaman yang disebarkan pers tidak semakin berlarut dan dapat dengan cepat diluruskan. Selain itu, alasan hak jawab harus disampaikan secepat-cepatnya oleh pihak terkait adalah karena pengajuan hak jawab hanya berlaku maksimal setelah 2 (dua) bulan semenjak berita atau karya jurnalistik tersebut dipublikasikan pers. Setelah itu pengajuan hak jawab akan ditolak kecuali jika ada kesepakatan antara pihak yang mengajukan hak jawab dengan pers.
ADVERTISEMENT
Pengajuan hak jawab tidak dikenakan biaya apapun dari pihak manapun alias gratis. Jika hak jawab yang diajukan benar dan dapat dibuktikan pers melakukan kesalahan dalam pemberitaan maka pers wajib untuk meminta maaf atas kesalahannya dan menyunting informasi yang telah diberitakannya secepat mungkin.
Segala prosedur penyelesaian hak jawab diawasi oleh dewan pers dan bagi pers yang tidak mengindahkan hak jawab maka akan dikenakan sanksi hukum pidana dengan denda sebanyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) atas kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers.
Sejalan dengan hak jawab, hak koreksi memiliki kesamaan dengan hak jawab. Bedanya pada hak koreksi pihak yang mengajukan kekeliruan kepada pers bisa dilakukan oleh siapa pun. Mekanisme pengajuan hak koreksi pun sama dengan mekanisme pengajuan hak jawab.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, hak jawab dan hak koreksi dapat kita pahami sebagai bentuk kolaborasi antara masyarakat dan pers dalam mengonsumsi dan mengakses informasi. Dapat kita sadari, bahkan lembaga pers sekalipun tidak bisa semena-mena dalam menyampaikan informasi. Karena segala hal harus disampaikan secara jelas berdasarkan fakta sehingga informasi yang terkandung dalam berita berisi kebenaran.