Berani Gerebek Pesantren, Berani Juga Usut Koruptor

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mohammad Natsir, Jakarta. Prodi: Komunikasi Penyiaran Islam (Konsentrasi Jurnalistik Dakwah)
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari rd taupik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada pemandangan yang membuat kita patut mempertanyakan wajah penegakan hukum di negeri ini. Sebuah pondok pesantren putri didatangi puluhan aparat bersenjata pada dini hari. Pintu diduga didobrak ketika para santriwati masih tertidur. Anak-anak perempuan yang seharusnya merasa aman di tempat mereka menuntut ilmu justru diliputi ketakutan.

Peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa pesantren kebal hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, silakan diselidiki. Jika ada orang yang terbukti melakukan kejahatan, proses sesuai hukum. Namun, apakah penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang mengabaikan rasa aman, kehormatan, dan martabat anak-anak perempuan?
Pertanyaan yang lebih besar kemudian muncul: mengapa pengerahan aparat bersenjata bisa terjadi dalam penggeledahan sebuah pesantren, sementara masih banyak persoalan serius di negeri ini yang menuntut keberanian dan keseriusan penegakan hukum?
Santriwati Bukan Penjahat, Mengapa Diperlakukan Seperti Musuh?
Menurut kronologi yang disampaikan pengurus pesantren kepada sejumlah media, operasi berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Para santriwati dan ustazah masih tertidur ketika aparat datang. Pihak pesantren mengaku pintu didobrak, sejumlah penghuni dibentak, bahkan terdapat dugaan intimidasi terhadap santriwati.[^1]
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada September 2026.[^2]
Bayangkan, anak-anak perempuan yang sedang belajar Al-Qur'an harus menghadapi aparat bersenjata dalam keadaan belum siap berpakaian. Mereka bukan kelompok bersenjata. Mereka bukan orang yang telah divonis bersalah. Mereka adalah anak-anak yang memiliki hak atas perlindungan dan rasa aman.
Kalaupun polisi sedang mengembangkan penyidikan, prosedur hukum tetap harus dihormati. Kecurigaan tidak boleh berubah menjadi alasan untuk memperlakukan semua penghuni pesantren seolah-olah mereka bersalah.
Hukum tidak mengenal prinsip bahwa seseorang boleh diperlakukan semena-mena hanya karena berada di tempat yang sedang diperiksa.
Koruptor Juga Harus Dihadapi dengan Keberanian yang Sama
Sekarang mari kita melihat persoalan yang lebih luas.
Indonesia tidak kekurangan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat justru terus menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan.
Pada 2026, KPK melakukan sejumlah operasi tangkap tangan terhadap pejabat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah OTT terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Juli 2026 terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah. KPK juga menyita logam mulia dan uang dalam jumlah miliaran rupiah dalam perkara tersebut.[^3]
Pada 15 Oktober 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait audit.[^4]
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa korupsi merupakan persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum tanpa pandang jabatan.
Namun, justru di sinilah masyarakat perlu mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
Mengapa keberanian memberantas korupsi tidak boleh surut ketika yang dihadapi adalah pejabat berpengaruh? Mengapa penyalahgunaan uang rakyat harus terus diawasi sampai ke akar-akarnya? Mengapa pengusutan kasus yang merugikan masyarakat harus dilakukan secara transparan?
Kita tidak meminta aparat mengurangi keberanian dalam menangani pesantren. Kita meminta keberanian yang sama untuk menghadapi kejahatan yang merugikan rakyat banyak.
Jangan sampai hukum terlihat begitu kuat ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan besar.
Hutan Terbakar, Lingkungan Rusak, Rakyat Menanggung Akibatnya
Lihat pula persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketika hutan terbakar, siapa yang menanggung akibatnya? Masyarakat menghirup asap, anak-anak terancam kesehatannya, aktivitas ekonomi terganggu, dan lingkungan mengalami kerusakan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 2.186 kejadian bencana di Indonesia sejak 1 Januari hingga 21 Oktober 2026. Pada 21 Oktober saja, terdapat tambahan enam kejadian karhutla dan satu kejadian banjir.[^5]
Karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Kita juga perlu memastikan adanya pengawasan terhadap penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan pembukaan lahan secara ilegal dan pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jika ada perusahaan atau individu yang terbukti melakukan pembakaran lahan, tindak tegas sesuai hukum. Jangan hanya masyarakat kecil yang mudah dijangkau, sementara pihak yang memiliki modal dan kekuasaan justru sulit disentuh.
Hutan tidak bisa membela dirinya sendiri. Rakyat yang terdampak membutuhkan negara yang hadir dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Korban Gempa dan Banjir Juga Membutuhkan Kehadiran Negara
Ketika gempa mengguncang suatu daerah, ketika banjir merendam rumah-rumah penduduk, ketika keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, masyarakat membutuhkan kehadiran negara.
Mereka membutuhkan bantuan, evakuasi, pelayanan kesehatan, tempat pengungsian, dan kepastian pemulihan.
Kita tidak sedang membandingkan prosedur penanganan bencana dengan prosedur penggeledahan. Keduanya memang berbeda. Namun, keduanya memperlihatkan satu hal yang sama: negara harus hadir untuk melindungi manusia.
Jangan sampai negara terasa begitu dekat ketika hendak memeriksa masyarakat, tetapi terasa jauh ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.
Jangan sampai masyarakat kecil harus berjuang sendiri menghadapi bencana, sementara pertanggungjawaban atas berbagai persoalan yang merugikan mereka berjalan tanpa kejelasan.
Negara bukan hanya hadir untuk menindak. Negara juga berkewajiban melindungi.
Seragam Bukan Lisensi untuk Bertindak Semena-mena
Kita perlu mengingatkan bahwa seragam kepolisian bukanlah simbol kekuasaan tanpa batas. Senjata yang dibawa aparat bukan izin untuk mengintimidasi masyarakat.
Polisi memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Bahkan, Komnas HAM turut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penggeledahan tersebut. Komnas HAM meminta agar Propam dan Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, khususnya yang menyangkut perlindungan anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.[^6]
Apabila dugaan intimidasi terhadap santriwati Hamalatul Qur'an terbukti, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan penyesalan.
Harus ada pemeriksaan yang transparan. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Harus ada konsekuensi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Pada 1 November 2026, Propam Polri bersama Polda Jawa Tengah masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi penggeledahan tersebut.[^7]
Pernyataan itu perlu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan yang objektif. Publik tidak membutuhkan sekadar janji evaluasi. Publik membutuhkan keadilan.
Membela Pesantren Bukan Berarti Membenci Polisi
Jangan salah memahami kritik ini.
Membela Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an bukan berarti menolak hukum. Mengkritik tindakan aparat bukan berarti membenci seluruh anggota kepolisian. Kita justru ingin institusi kepolisian menjadi lebih baik dan dipercaya masyarakat.
Namun, kepercayaan tidak bisa dibangun dengan meminta masyarakat diam ketika ada dugaan pelanggaran.
Kepercayaan dibangun melalui transparansi, tanggung jawab, dan keberanian mengakui kesalahan.
Pesantren adalah tempat pendidikan. Di sana anak-anak belajar membaca Al-Qur'an, menghafalkan ayat-ayat Allah, memahami agama, dan membentuk akhlak. Para orang tua menitipkan putri-putri mereka dengan harapan memperoleh pendidikan dan perlindungan.
Karena itu, ketika tempat pendidikan tersebut menjadi lokasi tindakan aparat yang dipersoalkan, masyarakat berhak bersuara.
Jangan jadikan kritik sebagai musuh. Jangan jadikan seragam sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
Hukum Harus Tegas kepada Semua, Bukan Hanya kepada yang Mudah Dijangkau
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang sebuah penggerebekan. Ini tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dan bagaimana hukum diperlakukan.
Kita ingin polisi yang berani menghadapi koruptor, tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan, serius menangani tindak kriminal, sigap membantu korban bencana, sekaligus santun dan manusiawi ketika berhadapan dengan masyarakat.
Kita tidak ingin aparat yang hanya terlihat kuat ketika berhadapan dengan mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
Jika ada santri yang bersalah, buktikan melalui proses hukum. Jika ada pengurus pesantren yang terlibat tindak pidana, proses berdasarkan bukti. Namun, jika aparat terbukti melanggar prosedur dan merendahkan martabat santriwati, mereka pun harus diproses.
Tidak boleh ada kekebalan hukum, baik bagi pejabat, pengusaha, masyarakat biasa, maupun aparat berseragam.
Jangan sampai aparat begitu berani mendobrak pintu pesantren, tetapi tidak memiliki keberanian yang sama untuk membongkar kejahatan yang merampas uang rakyat dan merusak masa depan bangsa.
Kami tidak meminta hukum tunduk kepada pesantren. Kami meminta semua orang tunduk kepada hukum, termasuk mereka yang memegang senjata dan kewenangan.
Sebab, santriwati bukan penjahat. Pesantren bukan tempat untuk mempertontonkan kekuasaan. Dan seragam negara bukan izin untuk kehilangan hati nurani.
Jika hukum hanya terlihat garang kepada yang lemah, tetapi kehilangan ketajaman di hadapan kekuasaan, maka yang sedang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar sebuah operasi kepolisian, melainkan rasa keadilan itu sendiri.
Catatan Kaki
