Konten dari Pengguna

Ketika Umat Bertanya kepada ChatGPT: Siapa yang Berhak Menjawab Persoalan Agama?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari rd taupik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi gambar chatgpt. sumber : pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar chatgpt. sumber : pexels.com

Seorang Muslim hari ini tidak selalu harus datang ke masjid, pesantren, majelis taklim, atau rumah seorang ustaz untuk bertanya tentang agama.

Ia cukup membuka telepon genggam.

Mengetik:

“Apa hukum riba?”

“Bolehkah seorang anak menolak permintaan orang tuanya?”

“Bagaimana Islam memandang perceraian?”

Atau bahkan pertanyaan yang jauh lebih personal:

“Saya merasa jauh dari Allah. Apa yang harus saya lakukan?”

Dalam hitungan detik, sebuah chatbot berbasis kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) memberikan jawaban yang tersusun rapi, lengkap dengan penjelasan, dalil, bahkan terkadang mencantumkan ayat Al-Qur'an dan hadis.

Di titik ini, teknologi tidak lagi sekadar menjadi alat bantu mencari informasi.

Ia mulai memasuki wilayah yang selama berabad-abad menjadi ruang interaksi manusia dengan guru, ulama, kiai, ustaz, kitab, dan tradisi keilmuan.

Pertanyaannya kemudian menjadi jauh lebih serius:

Ketika mesin mulai menjawab pertanyaan agama, apakah kita sedang menyaksikan lahirnya bentuk baru otoritas keagamaan?

Ketika “Jawaban” Tidak Lagi Sulit Diperoleh

Perubahan paling mendasar yang dibawa AI bukan semata-mata kemampuan menghasilkan teks.

AI mengubah ekonomi akses terhadap pengetahuan.

Dulu, untuk mengetahui sebuah persoalan fikih, seseorang mungkin harus memiliki akses kepada kitab, memahami bahasa Arab, mencari pendapat ulama, atau bertanya kepada guru yang memiliki kompetensi.

Sekarang, hambatan tersebut sebagian besar dapat dilewati melalui antarmuka percakapan.

Sebuah penelitian yang terbit di Online Journal of Research in Islamic Studies bahkan secara khusus membandingkan fatwa yang dihasilkan ChatGPT dengan fatwa yang diberikan ulama dan institusi keagamaan. Penelitian tersebut menempatkan fenomena ini dalam persoalan yang lebih besar: semakin banyak Muslim menggunakan AI untuk memperoleh panduan keagamaan yang sebelumnya lazim dicari dari sarjana atau ulama.

Fenomena tersebut penting karena agama bukan sekadar kumpulan informasi.

Ada perbedaan mendasar antara mengetahui teks dan memahami maksud hukum dari teks.

Ada pula jarak antara information retrieval dan istinbāṭ al-aḥkām—proses metodologis untuk menggali hukum dari sumber-sumber syariat.

AI mungkin sangat baik dalam menemukan, menyusun, menerjemahkan, dan menjelaskan informasi.

Tetapi kemampuan linguistik tidak otomatis berarti otoritas epistemik.

Al-Qur'an dan Prinsip Otoritas Pengetahuan

Jauh sebelum manusia mengenal algoritma, Al-Qur'an telah memberikan prinsip mengenai bagaimana pengetahuan seharusnya diperoleh.

Allah SWT berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

(QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini bukan sekadar perintah untuk bertanya.

Di dalamnya terdapat sebuah struktur epistemologis: ketidaktahuan melahirkan kebutuhan untuk merujuk kepada pihak yang memiliki pengetahuan.

Dalam tradisi Islam, otoritas keilmuan tidak lahir hanya karena seseorang mampu berbicara dengan fasih.

Ia dibangun melalui proses panjang: pendidikan, penguasaan disiplin ilmu, transmisi pengetahuan, metodologi, pengujian oleh komunitas ilmiah, dan—dalam tradisi keislaman tertentu—sanad keilmuan.

Karena itu, persoalan AI sebenarnya bukan:

“Apakah ChatGPT pintar?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Apakah kecerdasan komputasional dapat disamakan dengan otoritas keilmuan?”

Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Mesin Dapat Menghasilkan Fatwa, tetapi Bukan Berarti Ia Menjadi Mufti

Dalam ilmu fikih, fatwa bukan sekadar produk kalimat.

Fatwa merupakan respons normatif terhadap persoalan tertentu yang menuntut pemahaman terhadap dalil, kaidah usul fikih, konteks persoalan, perbedaan pendapat ulama, serta kondisi pihak yang bertanya.

Karena itu, fatwa mempunyai dimensi epistemik sekaligus etis.

Penelitian tentang penggunaan AI dalam hukum Islam menunjukkan pola yang menarik. AI relatif berguna untuk pencarian sumber, pengorganisasian pendapat, penerjemahan, dan pemetaan awal suatu persoalan. Namun, reliabilitasnya menurun ketika berhadapan dengan kasus yang membutuhkan penilaian kontekstual, rekonsiliasi dalil yang berbeda, pertimbangan ikhtilāf, dan keputusan normatif yang bersifat individual. Para ahli yang diwawancarai dalam penelitian tersebut juga menolak gagasan tentang AI yang melakukan ijtihad secara otonom atau menghasilkan fatwa berisiko tinggi tanpa pengawasan manusia.

Di sinilah kita menemukan perbedaan antara kemampuan menjawab dan kewenangan menjawab.

Sebuah mesin dapat mengatakan:

“Menurut pendapat mayoritas ulama, hukumnya demikian.”

Tetapi seorang ahli fikih dapat bertanya lebih jauh:

Siapa yang bertanya?

Dalam kondisi apa?

Apa konteks sosialnya?

Mazhab apa yang digunakan?

Apakah terdapat kondisi darurat?

Apakah terdapat maslahat atau mudarat tertentu?

Apakah persoalannya benar-benar identik dengan kasus yang terdapat dalam literatur klasik?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak selalu bekerja seperti mesin pencari: masukkan pertanyaan, keluarkan jawaban.

Bahaya Terbesar Bukan AI yang Bodoh, tetapi AI yang Meyakinkan

Ada paradoks dalam perkembangan AI.

Semakin fasih sebuah sistem berbicara, semakin mudah manusia menganggapnya benar.

Padahal, kefasihan bahasa bukan ukuran kebenaran epistemologis.

AI dapat menghasilkan jawaban yang secara retoris sangat meyakinkan. Struktur kalimatnya rapi. Penjelasannya sistematis. Bahkan ia dapat menyertakan istilah Arab dan referensi keagamaan.

Namun, pengguna tetap perlu memeriksa:

Apakah ayat yang dikutip benar?

Apakah hadisnya valid?

Apakah konteks ayatnya sesuai?

Apakah pendapat ulama yang dikemukakan benar-benar mewakili pandangan ulama tersebut?

Apakah terdapat perbedaan mazhab?

Apakah kesimpulan hukum itu berlaku universal atau hanya untuk kondisi tertentu?

Persoalan ini menjadi semakin penting karena penelitian tentang AI dan kajian Islam menemukan bahwa chatbot memang memiliki potensi mempercepat akses terhadap data ayat serta membantu penyajian tafsir atau ringkasan tematik, tetapi keterbatasan epistemik dan kebutuhan verifikasi tetap menjadi persoalan penting.

Al-Qur'an memiliki satu prinsip yang sangat relevan dengan kondisi ini:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”

(QS. Al-Isra': 36)

Dalam masyarakat digital, ayat tersebut memperoleh dimensi baru.

Persoalannya bukan lagi sekadar kekurangan informasi.

Justru sebaliknya: informasi terlalu melimpah, sementara kemampuan melakukan verifikasi tidak selalu mengikutinya.

Tabayyun di Era Algoritma

Al-Qur'an juga memberikan prinsip tabayyun:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.”

(QS. Al-Hujurat: 6)

Dalam konteks media sosial, prinsip ini sering diterjemahkan sebagai kewajiban memeriksa informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Tetapi era AI membawa persoalan baru.

Sekarang, kita bukan hanya menerima informasi dari manusia kepada manusia.

Kita menerima informasi dari mesin kepada manusia.

Maka tabayyun tidak kehilangan relevansinya. Justru menjadi semakin penting.

Setiap jawaban AI tentang agama seharusnya diperlakukan sebagai klaim yang perlu diverifikasi, bukan sebagai kebenaran yang otomatis sah hanya karena disampaikan dengan bahasa yang meyakinkan.

Indonesia dan Pergeseran Otoritas Keagamaan

Fenomena ini sangat relevan bagi Indonesia.

Sebab Indonesia memiliki tradisi otoritas keagamaan yang relatif kompleks: pesantren, organisasi Islam, majelis taklim, lembaga fatwa, perguruan tinggi Islam, dai independen, hingga komunitas keagamaan digital.

Kini muncul lapisan baru: otoritas algoritmik.

Sebuah penelitian mengenai komunitas Muslim digital Indonesia menemukan bahwa visibilitas algoritmik, engagement, dan monetisasi platform semakin memengaruhi siapa yang dianggap berpengaruh secara keagamaan. Dalam ekosistem semacam itu, legitimasi digital dapat berjalan berdampingan—bahkan dalam kondisi tertentu berkompetisi—dengan legitimasi yang berasal dari institusi dan kredensial keilmuan.

Artinya, persoalannya tidak berhenti pada ChatGPT.

YouTube, TikTok, Instagram, mesin pencari, aplikasi Islam, dan chatbot secara bersama-sama sedang mengubah arsitektur distribusi pengetahuan agama.

Dulu, seorang ustaz membutuhkan mimbar.

Kemudian membutuhkan kamera.

Kini ia membutuhkan algoritma.

Dan mungkin, tidak lama lagi, ia juga harus memahami bagaimana berkomunikasi dengan mesin.

Bukan Kompetisi antara Ulama dan AI

Ada kecenderungan untuk melihat fenomena ini sebagai pertarungan:

ulama versus AI.

Menurut saya, kerangka tersebut justru keliru.

AI tidak harus diposisikan sebagai lawan ulama.

Yang perlu dibangun adalah relasi epistemik yang tepat antara manusia dan mesin.

AI dapat membantu seorang dai mencari literatur.

AI dapat membantu mahasiswa memetakan perbedaan pendapat.

AI dapat membantu menerjemahkan teks Arab.

AI dapat membantu masyarakat menemukan pertanyaan yang tepat.

AI bahkan dapat membantu lembaga dakwah mengembangkan sistem pelayanan informasi keagamaan yang lebih cepat.

Namun, fungsi tersebut berbeda dari memberikan otoritas normatif final.

Dalam bahasa sederhana:

AI dapat menjadi asisten pencarian ilmu; ia tidak otomatis menjadi pemilik ilmu.

Penelitian mengenai perspektif komunitas Muslim tradisionalis dan modernis di Indonesia juga menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendekatan terhadap AI, keduanya sama-sama menghadapi persoalan tentang agensi manusia, tanggung jawab moral, dan otoritas keagamaan.

Justru Karena AI Ada, Dakwah Harus Lebih Ilmiah

Di sinilah tantangan terbesar bagi dunia dakwah.

Jika masyarakat dapat memperoleh jawaban agama secara instan, maka dakwah tidak cukup hanya mengulang kesimpulan hukum.

Dakwah harus semakin mampu menjelaskan mengapa sebuah hukum dikatakan demikian.

Apa dalilnya?

Bagaimana metodologinya?

Apa perbedaan pendapatnya?

Mengapa ulama berbeda?

Apa konteks sosialnya?

Bagaimana prinsip maqāṣid al-syarī'ah bekerja dalam persoalan tersebut?

Dengan kata lain, AI justru dapat menjadi momentum untuk menggeser dakwah dari sekadar transmisi jawaban menuju pendidikan cara berpikir keagamaan.

Seorang dai masa depan bukan hanya dituntut mampu berkata:

“Ini hukumnya haram.”

Tetapi juga mampu menjelaskan:

“Ini alasan hukumnya, ini dalilnya, ini metodologinya, ini perbedaan pendapatnya, dan ini batas penerapannya.”

Itulah bentuk dakwah yang tidak mudah digantikan mesin.

Dari “Apa Hukumnya?” Menjadi “Bagaimana Kita Mengetahuinya?”

Pada akhirnya, persoalan AI dan agama membawa kita kembali kepada pertanyaan klasik dalam filsafat ilmu:

Bagaimana manusia mengetahui bahwa sesuatu itu benar?

Pertanyaan ini sesungguhnya telah lama hidup dalam tradisi intelektual Islam.

Pengetahuan tidak hanya berkaitan dengan apa yang diketahui, tetapi juga bagaimana sesuatu diketahui, siapa yang menyampaikannya, dan apa dasar pembenarannya.

AI menghadirkan persoalan tersebut dalam bentuk baru.

Ia dapat mengumpulkan pengetahuan dalam skala luar biasa besar.

Ia dapat mengolah bahasa.

Ia dapat membandingkan teks.

Ia dapat menghasilkan argumentasi.

Tetapi manusia tetap harus menentukan status epistemik dari hasil tersebut.

Dengan demikian, masa depan dakwah tidak seharusnya diarahkan untuk mengalahkan AI dalam kecepatan.

Dakwah harus unggul dalam sesuatu yang lebih fundamental: membangun manusia yang mampu berpikir, memverifikasi, memahami konteks, dan bertanggung jawab secara moral atas pengetahuannya.

Allah SWT berfirman:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

“Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”

(QS. Az-Zumar: 9)

Pertanyaan itu terasa semakin relevan di zaman ketika hampir semua orang dapat memperoleh jawaban.

Sebab tantangan manusia modern bukan lagi sekadar mendapatkan jawaban.

Tantangannya adalah mengetahui jawaban mana yang layak dipercaya.

Dan mungkin di situlah posisi manusia—serta posisi ulama—akan tetap menjadi penting.

Bukan karena manusia lebih cepat daripada mesin.

Tetapi karena kebenaran tidak hanya membutuhkan kemampuan menghasilkan jawaban; ia membutuhkan ilmu, metodologi, konteks, tanggung jawab, dan kebijaksanaan.

AI dapat membantu manusia mencari jalan menuju pengetahuan.

Tetapi keputusan tentang apa yang benar, apa yang baik, dan bagaimana pengetahuan itu harus dipertanggungjawabkan tetap merupakan persoalan manusia.

Dan dalam tradisi Islam, persoalan itu pada akhirnya bukan hanya persoalan kecerdasan.

Ia adalah persoalan amanah.