Konten dari Pengguna

Menasihati Penguasa Harus Sembunyi-Sembunyi? Jangan Jadikan Hadis sebagai Alat Membungkam Kritik!

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari rd taupik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada satu pemahaman yang sering kita temui dalam diskusi keislaman: apabila seorang Muslim ingin menasihati penguasa, maka ia harus melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Tidak boleh terbuka, tidak boleh mengkritik di hadapan publik, apalagi menyampaikan keburukan kebijakan pemerintah.

Dalil yang sering dikemukakan adalah hadis tentang nasihat kepada penguasa secara rahasia. Hadis tersebut kemudian dipahami seolah-olah sebagai aturan mutlak bahwa setiap kritik terhadap penguasa di ruang publik merupakan tindakan yang bertentangan dengan sunnah.

Ilustrasi penyampaian aspirasi kepada pemerintah. Sumber : Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyampaian aspirasi kepada pemerintah. Sumber : Pexels.com

Pertanyaannya, benarkah demikian?

Apakah Islam mengajarkan umatnya untuk selalu diam ketika menyaksikan kezaliman? Apakah menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat otomatis dianggap sebagai pembangkangan terhadap pemimpin?

Di sinilah kita perlu memahami hadis secara utuh, bukan mengambil satu dalil kemudian mengabaikan dalil lainnya.

Memang Ada Anjuran Menasihati Penguasa Secara Tertutup

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فِي أَمْرٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ.

"Barang siapa hendak memberikan nasihat kepada seorang penguasa mengenai suatu perkara, janganlah ia menyampaikannya secara terang-terangan. Hendaklah ia memegang tangannya, lalu menyendiri bersamanya. Jika penguasa menerima nasihat itu, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, ia telah menunaikan kewajibannya."

Hadis ini diriwayatkan dari Iyadh bin Ghanm رضي الله عنه. Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Al-Musnad (24/48), Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (2/521), dan sejumlah jalur lainnya. Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menilainya sahih dalam Takhrij Kitab As-Sunnah no. 1096–1097.[1]

Hadis ini memang menjadi salah satu landasan ulama yang menganjurkan nasihat secara langsung dan tertutup kepada penguasa. Dengan cara tersebut, kehormatan pemimpin dapat dijaga dan peluang diterimanya nasihat bisa lebih besar.

Namun, persoalan muncul ketika hadis ini dipahami secara kaku, seolah-olah seluruh bentuk kritik terbuka terhadap pemerintah merupakan sesuatu yang terlarang.

Padahal, nasihat personal kepada pemimpin tidak selalu sama dengan kritik terhadap kebijakan publik yang berdampak kepada kehidupan masyarakat luas.

Keduanya memiliki konteks dan pertimbangan yang berbeda.

Belajar dari Sikap Usamah bin Zaid kepada Utsman bin Affan

Dalam Shahih Muslim terdapat riwayat menarik tentang Usamah bin Zaid رضي الله عنه ketika ditanya mengapa ia tidak menemui Utsman bin Affan untuk menyampaikan nasihat.

Usamah menjawab:

وَاللَّهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ

"Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya secara pribadi, antara aku dan dia."

(HR. Muslim no. 2989).[2]

Riwayat ini menunjukkan bahwa Usamah memilih menyampaikan nasihat secara pribadi kepada Utsman. Ia tidak ingin membuka persoalan yang dapat menimbulkan kerusakan lebih besar.

Sikap Usamah tentu merupakan teladan yang patut diperhatikan.

Namun, kita juga harus memahami konteksnya. Riwayat tersebut menceritakan praktik seorang sahabat dalam situasi tertentu. Ia tidak boleh langsung dijadikan dalil bahwa seluruh bentuk kritik publik terhadap setiap kebijakan penguasa dalam semua keadaan pasti terlarang.

Mengambil teladan sahabat harus disertai pemahaman terhadap konteks dan dalil-dalil lainnya.

Jangan Lupakan Hadis tentang Kebenaran di Hadapan Penguasa Zalim

Dalam hadis lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim."

(HR. Abu Dawud no. 4344).[3]

Dalam riwayat At-Tirmidzi no. 2174, terdapat redaksi:

إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةَ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

"Sesungguhnya di antara jihad yang paling besar adalah menyampaikan perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim."

Imam At-Tirmidzi menilai hadis tersebut hasan gharib dari jalur ini. Al-Albani menilainya sahih.[4]

Hadis ini memberikan pelajaran bahwa menyampaikan kebenaran di hadapan kekuasaan yang zalim merupakan keberanian yang memiliki kedudukan besar dalam Islam.

Lantas, mengapa hadis tentang nasihat tertutup sering kali lebih ditonjolkan, sementara hadis tentang keberanian menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim justru kurang mendapatkan perhatian?

Bukankah keduanya sama-sama merupakan bagian dari ajaran Rasulullah ﷺ?

Kita tidak boleh memahami agama dengan cara memilih dalil yang menguntungkan satu kepentingan, kemudian mengabaikan dalil yang menuntut keberanian dan tanggung jawab moral.

Kritik Tidak Selalu Berarti Pembangkangan

Salah satu kekeliruan dalam memahami hubungan rakyat dan penguasa adalah menganggap kritik sebagai bentuk permusuhan.

Padahal, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, ilmu, dan niat memperbaiki merupakan bagian dari tanggung jawab sosial.

Ketika terjadi ketidakadilan, masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Ketika terdapat kebijakan yang merugikan rakyat, masyarakat berhak memberikan evaluasi. Ketika aparat melakukan tindakan yang melanggar hukum, pelanggaran tersebut harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Tidak semua persoalan publik dapat diselesaikan melalui percakapan empat mata.

Bagaimana jika persoalannya menyangkut korban yang jumlahnya banyak? Bagaimana jika kebijakan yang keliru berdampak kepada masyarakat luas? Bagaimana jika suatu pelanggaran justru dilakukan secara terbuka di hadapan publik?

Apakah masyarakat harus diam dan menunggu kesempatan untuk bertemu langsung dengan penguasa?

Tentu persoalannya tidak sesederhana itu.

Kritik terbuka yang disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan bukti, dan bertujuan memperbaiki keadaan tidak boleh serta-merta disamakan dengan fitnah, penghinaan, provokasi, ataupun pemberontakan.

Tentu, setiap bentuk kritik tetap harus memperhatikan ketentuan syariat, hukum, serta pertimbangan kemaslahatan dan dampak yang ditimbulkannya.

Hadis Larangan Membantu Kezaliman Juga Harus Diperhatikan

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras terhadap orang-orang yang membenarkan kebohongan dan membantu kezaliman penguasa.

Dalam hadis riwayat Ka'ab bin Ujrah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ، وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ، فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ، وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ الْحَوْضَ.

"Barang siapa mendatangi mereka, kemudian membenarkan kebohongan mereka dan membantu mereka dalam kezaliman, maka ia bukan golonganku dan aku bukan golongannya, serta ia tidak akan mendatangi telagaku."

(HR. At-Tirmidzi no. 2259).[5]

Hadis ini mengingatkan kita bahwa kedekatan dengan penguasa tidak boleh menghilangkan keberpihakan terhadap kebenaran.

Jangan sampai seseorang begitu sibuk menjaga citra pemimpin, tetapi lupa menjaga hak-hak masyarakat.

Jangan sampai atas nama ketaatan, seseorang justru membenarkan ketidakadilan.

Jangan sampai atas nama menjaga stabilitas, suara korban kezaliman justru dibungkam.

Seorang Muslim tidak boleh menjadi pembela kebatilan hanya karena pelakunya adalah orang yang memiliki kekuasaan.

Jangan Jadikan Agama sebagai Tameng Kekuasaan

Persoalan lainnya adalah ketika dalil agama digunakan secara tidak proporsional untuk membangun kesan bahwa penguasa tidak boleh dikritik.

Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam, nasihat kepada pemimpin, amar makruf nahi mungkar, kewajiban menegakkan keadilan, serta larangan membantu kezaliman merupakan pembahasan yang saling berkaitan.

Kita juga perlu memahami bahwa anjuran menasihati secara tertutup bukan ajaran eksklusif kelompok tertentu. Ia memiliki pembahasan dalam khazanah hadis dan fikih Islam.

Karena itu, tidak tepat pula jika seluruh orang yang menganjurkan nasihat tertutup langsung diberi label tertentu.

Yang harus dikritisi adalah cara memahami dan menggunakan dalil tersebut apabila sampai menghapus ruang kritik, menutup fakta, atau membenarkan tindakan zalim.

Agama tidak boleh dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan. Sebagaimana kritik juga tidak boleh dijadikan alat untuk menyebarkan kebencian dan kekacauan.

Penutup: Menghormati Pemimpin Bukan Berarti Membenarkan Kesalahannya

Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati pemimpin, mendoakan kebaikannya, dan menaati perintahnya dalam perkara yang makruf. Namun, Islam juga mengajarkan keadilan, keberanian menyampaikan kebenaran, serta larangan membantu kezaliman.

Menasihati secara tertutup memiliki tempatnya. Menyampaikan kebenaran secara terbuka juga memiliki konteks dan pertimbangannya. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan secara mutlak.

Jangan sampai kita begitu sibuk mengajarkan rakyat tentang adab kepada penguasa, tetapi lupa mengingatkan penguasa tentang kewajibannya berlaku adil kepada rakyat.

Sebab, adab bukan hanya kewajiban rakyat kepada pemimpin. Kekuasaan pun memiliki adab dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Menghormati pemimpin bukan berarti membenarkan kezalimannya. Menjaga adab bukan berarti kehilangan keberanian. Dan menyampaikan kebenaran bukan berarti bebas dari aturan syariat.

Pada akhirnya, yang harus kita bela bukanlah nama besar seseorang, bukan pula jabatan dan kekuasaannya, melainkan kebenaran dan keadilan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Oleh : Rd Taupik

Catatan Kaki dan Referensi

[1] Ahmad bin Hanbal, Al-Musnad, 24/48; Ibnu Abi Ashim, As-Sunnah, 2/521. Lihat penilaian Al-Albani dalam Zhilal al-Jannah fi Takhrij as-Sunnah (juga dikenal sebagai Takhrij Kitab As-Sunnah), no. 1096–1097. Takhrij dan penilaian hadis – Ad-Durar As-Saniyyah.

[2] Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab az-Zuhd wa ar-Raqa'iq, no. 2989. Teks hadis Shahih Muslim.

[3] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab al-Malahim, no. 4344. Teks hadis dan takhrij.

[4] At-Tirmidzi, Jami' At-Tirmidzi, Kitab al-Fitan, no. 2174. Imam At-Tirmidzi menyebutnya hasan gharib dari jalur tersebut. Al-Albani menilainya sahih. Teks hadis At-Tirmidzi dan penjelasan takhrij – Ad-Durar As-Saniyyah.

[5] At-Tirmidzi, Jami' At-Tirmidzi, Kitab al-Fitan, no. 2259. Imam At-Tirmidzi menyebutnya sahih gharib. Teks hadis dan penilaian.