Konten dari Pengguna

Faktor Penghambat Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Sarah Eveline Marpaung
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
20 April 2023 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sarah Eveline Marpaung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(Sumber : Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung)
zoom-in-whitePerbesar
(Sumber : Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung)
ADVERTISEMENT
Berbagai permasalahan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan menyebabkan penyelenggaraan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan belum berjalan dengan maksimal. Melihat adanya faktor penghambat jalannya proses pembinaan terhadap narapidana, pihak Lembaga Pemasyarakatan sebagai institusi terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana harus memiliki langkah atau upaya - upaya untuk mengatasi permasalahan yang dapat menghambat jalannya proses pembinaan narapidana.
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan mengalami beberapa faktor yang dapat menghambat proses pembinaan, selain tidak seimbangnya penghuni terhadap Lembaga Pemasyarakatan, minimnya dana untuk kesehatan dalam beberapa Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia, antara lain tidak terdapatnya poliklinik dan dokter di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan di tubuh Lembaga Pemasyarakatan tidak dapat teratasi dengan mudah mengingat terbatasnya lahan yang bisa digunakan untuk membuat Lembaga Pemasyarakatan baru.
Faktor - faktor penghambat Lembaga Pemasyarakatan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana kejahatan adalah kurang luasnya tempat atau lokasi Lembaga Pemasyarakatan yang dimana jumlah narapidana melebihi kapasitas dari Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri, dimana hal tersebut menyebabkan pembinaan dan pembimbingan di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa dilakukan dengan maksimal, dan juga kurangnya tenaga petugas pemasyarakatan dalam pembinaan. Selain itu petugas pemasyarakatan dalam pembinaan juga harus mendapatkan pelatihan agar dapat melakukan pembinaan yang maksimal dan bisa menerapkan lebih banyak lagi pembekalan untuk narapidana.
ADVERTISEMENT
(Sumber : Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung)
Menurut Sarah Eveline salah satu Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan berpendapat bahwa dalam mengatasi faktor penghambat pembinaan dapat menggunakan model Analisis SWOT yaitu Strenght, Weakness, Opportunities dan Threats. Strenght tersendiri merupakan keunggulan yang dimiliki suatu bisnis dan jika dikaitkan dengan pemasyarakatan , pemasyarakatan sendiri memiliki keunggulan dalam kekuatan perekrutan SDM yang terjadi setiap tahunnya dan adanya program pembinaan yang diberikan kepada narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas. Lalu Weakness yang merupakan kelemahan atau kekurangan, dalam hal ini yang menjadi kelemahan dan kekurangan dalam proses pembinaan narapidana di Lapas yaitu terbatasnya lahan dalam menjalankan pembinaan kemandirian seperti budidaya tanaman hias dan bercocok tanam, hingga minimnya petugas yang bekerja dalam bidang pembinaan narapidana tersebut. Opportunities merupakan peluang atau kesempatan yang dapat diambil. jika dikaitkan dengan pembinaan narapidana, pemasyarakatan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan program pembinaan. komponen yang dibutuhkan dalam keberhasilan program pembinaan yaitu petugas, WBP dan masyarakat. Petugas harus mendapatkan pelatihan khusus serta harus berinovasi dan penuh semangat dalam memberikan program pembinaan terhadap WBP. WBP yang masuk kedalam Lapas memiliki gejolak emosi yang berbeda sehingga kita harus dapat membaca situasi WBP . Dan dalam menjalankan program pembinaan, petugas harus memberikan pengertian kepada WBP bahwa mereka harus ikhlas menjalani hukuman dan mau mengikuti program pembinaan di Lapas. Lalu masyarakat berperan dalam mendukung program pembinaan yang dilakukan oleh WBP jika mendapatkan program terkait asimilasi rumah sehingga WBP memiliki Skill dan dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi diluar. Yang terakhir yaitu Threats yang digunakan untuk mengetahui adanya hambatan atau ancaman. Dalam hal ini yang dapat menjadi hambatan dalam program pembinaan yaitu pembinaan kemandirian yang diterima WBP kurang dilaksanakan secara konsisten. Sehingga pembinaan yang telah diberikan dari pelatihan yang sudah didapatkan tidak berkembang. Oleh karena itu dalam mengatasi hal ini perlu adanya analisa untuk menetapkan prioritas yang harus didahulukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat atau lembaga untuk membina orang yang telah melakukan pelanggaran atau kejahatan untuk menjadi orang yang menyadari kesalahannya dengan tujuan agar bisa memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatannya sehingga dapat di terima kembali oleh masyarakat sebagai warga negara yang baik dan dapat bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT