Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
45% Pelaku UMKM Terjerat Pinjaman Ilegal
10 Juni 2022 15:31 WIB
Tulisan dari Roby Awaludin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tidak bisa di pungkiri pelaku UMKM di Indonesia sangat banyak, hampir 99,99% masyarakat Indonesia memilih UMKM sebagai bisnisnya.
ADVERTISEMENT
Namun dengan banyaknya UMKM di Indonesia semakin banyak pula yang menawarkan pinjaman sebagai modal, baik itu legal maupun ilegal (rentenir). Banyak sekali pelaku UMKM memilih pinjaman secara ilegal karena dengan persyaratan yang sangat mudah, mereka mudah tergiur dengan rayuan manis oknum pinjaman ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengapa UMKM lebih memilih pinjaman ilegal? itu disebabkan karena tidak semua pelaku UMKM tidak memiliki izin untuk membuat usahanya. Jika mereka mempunyai izin usaha seperti izin usaha komersial atau operasional, izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan di wilayah usahanya, maka mereka akan memilih pinjaman legal dengan persyaratan izin usaha tersebut, alhasil akan dipermudah dalam meminjam modal.
Sangat disesalkan kan jika pelaku UMKM memilih pinjaman ilegal yang memiliki bunga 1% per harinya. Memang sangat mudah mengajukan pinjaman ilegal hanya bersyarat KTP saja. Tetapi tidak sebanding dengan apa yang didapat dan apa yang akan dibayarkan di kemudian hari.
"Saya meminjam uang di rentenir itu mudah sekali hanya bermodal KTP saya sudah bisa meminjam uang" ucap Minah (nama samaran) (20/02). "Tetapi walaupun mendapatkan pinjaman dengan mudah, saya hanya dapat meminjam dengan besaran tertentu saja, paling besar hanya sebesar Rp. 200.000 dengan jangka waktu satu bulan, angsuran per hari sekitar Rp. 8.000 - Rp. 9.000" lanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Pinjaman saya ajukan untuk penambahan modal usaha, terkadang saya juga meminjam untuk kebutuhan konsumtif untuk membeli beras misalnya. Terkadang saya akan meminjam lagi walaupun utang saya sebelumnya belum lunas. Akhirnya hasil dari peminjaman uang yang baru, akan dipotong untuk menutupi utang sebelumnya dan saya menerima uang dengan nilai rendah, dengan bunga bertambah" ucap Imah (nama samaran).
Miris memang dengan mudahnya meminjam uang pada rentenir pelaku UMKM sampai ketergantungan dengan pinjaman tersebut, dari modal usaha, kebutuhan konsumtif hingga gali lubang tutup lubang untuk membayar utang sebelumnya.
"Saya mempunyai utang pada bank keliling (rentenir) sekitar lima orang, itu saya lakukan karena saya bingung harus membayar utang sebelumnya dengan cara apa, usaha yang sepi akhirnya saya memilih pada bank keliling. Pusing saya setiap hari ditagih sampai dicaci maki karena tidak mampu bayar, bahkan menurut perhitungan utang saya sudah lunas ternyata belum lunas karena bunga yang terus berjalan" ucap Epih (nama samaran) pelaku UMKM yang terjerat pinjaman ilegal.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya membuat pusing pelaku UMKM, tetapi juga sampai menutup usahanya karena saking banyaknya utang. Lalu bagaimana agar pelaku UMKM terhindar dari pinjaman ilegal tersebut? Berikut adalah hal yang dapat dilakukan pelaku UMKM antara lain.
Penulis Roby Awaludin (Mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi Universitas Pamulang)
ADVERTISEMENT
Dosen pengampu Nugroho Widhi Pratomo S.S, M. Pd.