Konten dari Pengguna

Isu Ijazah Palsu Jokowi: Konsekuensi Hukum Pidana dan Peran Konstitusi

Miftahur Rizqi
Mahasiswa Perbandingan Mazhab, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
12 Mei 2025 10:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Miftahur Rizqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh KATRIN  BOLOVTSOVA dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/kertas-teks-tidak-bersalah-polos-6077448/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh KATRIN BOLOVTSOVA dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/kertas-teks-tidak-bersalah-polos-6077448/
ADVERTISEMENT
Belakangan ini isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Ke 7 RI Joko Widodo telah mencuat beberapa kali. Meskipun berbagai klarifikasi telah diberikan oleh pihak kampus dan lembaga terkait, isu ini tetap menjadi bahan polemik publik. Tuduhan seperti ini bukan hanya menyangkut kredibilitas pribadi, tetapi juga integritas institusi negara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 tentang tindak pidana pemalsuan ijazah, dan Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakan seolah-olah surat itu asli, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun. Maka jika benar terbukti seseorang menggunakan ijazah palsu, maka berdasarkan KUHP dan UU yang berlaku, terdapat konsekuensi hukum pidana.
Namun, hingga saat ini, tidak ada putusan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu, dan berbagai gugatan terkait telah ditolak oleh pengadilan.
Sebaliknya jika seorang yang memulai memberi keterangan mengenai "Isu Ijazah Palsu Jokowi" tidak benar, maka seorang itu dapat dipidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tuduhan terhadap seseorang bisa masuk dalam beberapa kategori pidana, tergantung pada bentuk dan niat tuduhan tersebut. Berikut beberapa pasal yang relevan:
ADVERTISEMENT
1. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Jika seseorang dengan sengaja menuduh orang lain melakukan sesuatu yang tidak benar dan ia tahu bahwa tuduhan itu salah, maka dapat dikenai:
Pasal 311 ayat (1) KUHP: Barang siapa yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, dan dalam hal itu ia diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya, tetapi tidak bisa membuktikannya, maka ia dapat dihukum karena fitnah. Ancaman hukuman: Penjara paling lama 4 tahun.
2. Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP)
Jika seseorang menuduh atau menyatakan sesuatu yang merusak kehormatan atau nama baik orang lain, maka:
Pasal 310 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan sesuatu agar diketahui umum, dapat dikenai pidana. Ancaman hukuman: Penjara paling lama 9 bulan atau denda.
ADVERTISEMENT
3. Pengaduan Palsu (Pasal 317 KUHP)
Jika seseorang dengan sengaja membuat laporan palsu kepada pihak berwenang:
Pasal 317 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja mengadukan bahwa seseorang telah melakukan suatu tindak pidana padahal ia tahu bahwa itu tidak benar, dapat dihukum. Ancaman hukuman: Penjara paling lama 4 tahun.
4. Memberi Keterangan Palsu di Bawah Sumpah (Pasal 242 KUHP)
Jika tuduhan disampaikan di pengadilan dalam bentuk keterangan palsu:
Pasal 242 ayat (1): Barang siapa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dapat dikenai pidana. Ancaman hukuman: Penjara hingga 7 tahun.
Peran Konstitusi
Pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa jika dugaan ini terbukti, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menginterpretasi dan menegakkan konstitusi. Isu ijazah palsu seharusnya diselesaikan melalui proses hukum, bukan opini publik. Lembaga seperti pengadilan dan Mahkamah Konstitusi harus menjadi wasit yang adil dan berlandaskan bukti. Dalam negara hukum, kebenaran harus ditegakkan melalui pengadilan, bukan asumsi.
ADVERTISEMENT