Konten dari Pengguna

Warisan Tanpa Wasiat: Implikasi Yuridis dan Hukum Islam

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alifah Luthfiani Nur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar: Gemini.AI
zoom-in-whitePerbesar
Gambar: Gemini.AI

Membicarakan harta warisan saat seseorang masih hidup adalah hal yang dianggap sensitif oleh sebagian masyarakat Indonesia. Akibatnya, tidak sedikit orang tua yang meninggal dunia tidak sempat membuat surat wasiat untuk anak dan keluarganya.

Ketika kondisi ini terjadi, persoalan pembagian harta peninggalan sering kali menjadi sumber konflik yang dapat mengganggu keharmonisan keluarga.

Secara yuridis, keperdataan tidak menjadikan surat wasiat sebagai syarat untuk menetapkan hak anggota keluarga terhadap harta peninggalan.

Di Indonesia, mekanisme pembagian warisan telah diatur secara jelas melalui dua sistem hukum yang berbeda. Bagi warga negara nonmuslim, pembagian warisan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Sementara itu, bagi umat Islam, pembagian warisan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kedua sistem tersebut memiliki aturan dan konsekuensi hukum yang berbeda dalam menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris.

Hak Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Bagi masyarakat nonmuslim, pembagian warisan tanpa wasiat atau ab intestato dilakukan berdasarkan ketentuan KUHPerdata. Sistem ini menempatkan hubungan darah sebagai dasar utama dalam menentukan ahli waris, yang kemudian dibagi ke dalam empat golongan berdasarkan tingkat kedekatan dengan pewaris.

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, suami atau istri yang masih hidup bersama anak-anak kandung berada pada Golongan I dan menjadi pihak yang paling berhak menerima warisan.

Selama masih terdapat ahli waris dalam golongan ini, maka anggota keluarga yang berada pada golongan berikutnya tidak memperoleh bagian warisan. Artinya, orang tua maupun saudara kandung pewaris yang termasuk dalam Golongan II, merka tidak akan menerima warisan apabila pewaris masih meninggalkan pasangan dan anak-anaknya.

KUHPerdata juga menerapkan prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, anak laki-laki dan anak perempuan memperoleh bagian yang sama besar dari harta peninggalan yang telah dibersihkan dari berbagai kewajiban.

Apabila ada ahli waris yang mencoba menguasai harta warisan secara sepihak, misalnya dengan menyembunyikan sertifikat tanah atau mengambil seluruh dana dalam rekening pewaris, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Ahli waris lain yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh bagian waris yang menjadi haknya, termasuk hak mutlak yang dilindungi oleh hukum.

Pembagian Warisan dalam Perspektif Hukum Islam

Berbeda dengan sistem perdata Barat, pembagian warisan bagi umat Islam mengikuti ketentuan faraidh yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Dalam hukum Islam, besaran bagian masing-masing ahli waris telah ditentukan secara rinci berdasarkan ketentuan Al-Qur'an. Karena itu, sistem ini memiliki sifat yang lebih mengikat dalam menentukan hak setiap ahli waris.

Menurut Pasal 174 KHI, ahli waris terdiri atas keluarga yang memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan pewaris. Salah satu ketentuan yang paling dikenal adalah perbandingan bagian antara anak laki-laki dan anak perempuan sebesar 2:1.

Perbedaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi, melainkan didasarkan pada konsep tanggung jawab dalam hukum Islam. Laki-laki memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga, sehingga memperoleh bagian yang lebih besar dibandingkan perempuan.

Selain itu, keberadaan anak tidak serta-merta menutup hak waris orang tua pewaris. Dalam kondisi pewaris meninggalkan anak, ayah dan ibu tetap memperoleh bagian tertentu yang telah ditetapkan, yakni masing-masing sebesar seperenam dari harta warisan.

Namun, sebelum warisan dibagikan, hukum Islam mengharuskan seluruh kewajiban pewaris diselesaikan terlebih dahulu. Pasal 175 KHI menegaskan bahwa ahli waris wajib menanggung biaya pengurusan jenazah, melunasi utang pewaris, serta menyelesaikan kewajiban agama yang masih tertunda, seperti zakat, fidyah, maupun nazar.

Setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, barulah sisa harta yang ada dapat dibagikan kepada para ahli waris yang berhak.

Meski demikian, hukum Islam juga memberikan ruang bagi penyelesaian secara musyawarah melalui mekanisme perdamaian. Dalam mekanisme ini, para ahli waris dapat menyepakati pembagian harta yang berbeda dari ketentuan faraidh, misalnya dengan membagi warisan secara merata demi menjaga rasa keadilan dalam keluarga.

Akan tetapi, kesepakatan tersebut hanya sah apabila seluruh ahli waris memberikan persetujuan secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan, serta telah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang cakap.

Faktanya, penyelesaian melalui musyawarah sering menjadi jalan yang lebih efektif karena mampu menghindarkan keluarga dari sengketa berkepanjangan sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan tetap harmonis.

Karena itu, ketiadaan surat wasiat tidak selalu berujung pada konflik. Selama seluruh anggota keluarga mengedepankan kejujuran, keterbukaan, dan transparansi dalam proses pembagian warisan, penyelesaian yang adil tetap dapat diwujudkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.