LAM dan Robohnya Pendidikan Tinggi

Pengajar di Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan
Tulisan dari Abdul Gaffar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Abdul Gaffar
Dosen Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat pamekasan
Sejak awal, keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sebelum diberi wewenang mengelola proses akreditasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) menuai pro kontra di kalangan pemangku kebijakan serta pengelola pendidikan Tinggi baik negeri dan Swasta.
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) muncul karena negara bermaksud melepaskan tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mengingat LAM lembaga otonom yang diberi kebebasan oleh pemerintah untuk mengelola urusan akreditasi program studi dan institusi tinggi dengan beban biaya yang telah ditentukan dan secara finansial sangat merugikan institusi.
Peralihan Akreditasi yang semula dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM( merupakan hal yang tidak dikehendaki banyak pihak karena bertentangan dengan filosofi dan tujuan pendidikan di Indonesia bahkan akan makin menyuburkan proses kapitalisasi pendidikan Tinggi di negeri ini.
Melihat peran dan fungsinya, keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) semakin memperlihatkan bahwa pemerintah secara lambat laun mulai lepas tangan. Sejatinya Kemendikbud Ristek bertanggung jawab untuk mencerdaskan generasi bangsa dan tidak boleh lepas tangan dari soal administrasi akreditasi pendidikan. Maka apabila pemerintah mulai undur diri, beberapa lembaga pendidikan baik swasta maupun negeri mulai memakai logika pasar dalam mengelola pendidikan sesuai regulasi yang dipermainkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Berdasarkan pada beberapa problem, maka kehadiran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) hanya akan menyuburkan praktik komersialisasi pendidikan. Beban biaya akreditasi terlihat pada surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Surat No.87935/MPK.A/AG/01.00/2021, tertanggal 6 Desember 2021. Tertulis setiap program studi bidang pendidikan yang akan diakreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Pendidikan (LAMDIK) dengan total 81,7 dengan rincian masing-masing program studi dibandrol kisaran sebesar Rp. 53 juta, namun jika PT banding kembali dikenai biaya sebesar Rp. 29,7 juta.
Bagi perguruan tinggi swasta (PTS) hanya bisa mengeluskan dada, mengingat pemasukan dana mengandalkan pembayaran Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) dari Mahasiswa. Hal Ini sebagai ancaman serius bagi stabilitas PTS yang berdampak sistemik logikanya banyak Perguruan Tinggi Swasta yang kewalahan membayar gaji (honor) pimpinan, dosen dan karyawan. Tidak semua PTS memiliki unit bisnis kecuali kampus Swasta yang sudah maju sehingga tidak mampu menalangi biaya akreditasi.
Alih-alih mengedepankan keringanan tarif Rp.0, bagi PTS kecil yang memiliki jumlah mahasiswa minim. Menurut penulis alasan tersebut hanya operandi untuk meloloskan peran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam mencengkram kampus dari budaya komersialisasi pendidikan. Sangat mungkin, biaya akreditasi akan berdampak pada biaya tinggi pendidikan dan akan berdampak pada nasib sebagian lembaga pendidikan tinggi swasta akan mati (gulung tikar) karena sudah tidak memiliki dana operasional.
Pendidikan Tinggi sejatinya menjadi hak semua warga negara tanpa mengenal kelas, apakah itu kaya atau miskin, telah tergiring pada praktik jual beli “akreditasi pendidikan Tinggi” melalui LAM. Dengan memakai logika "siapa yang berduit akan mengenyam sekolah elite berkualitas dan mereka yang miskin terpuruk dalam sekolah-sekolah yang mengenaskan". Dengan begitu, pendidikan di Indonesia hanya akan menciptakan jurang pemisah antara mereka yang kaya dan mereka yang miskin.
Tidak serta-merta menyalahkan beberapa stakeholder lembaga pendidikan yang pasang badan untuk menaikkan biaya pendidikan melambung tinggi karena mereka sudah dibiarkan oleh pemerintah untuk mengelola lembaganya secara otonom melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Seharusnya, Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, tidak menutup mata atas kebijakan yang dianggap merugikan Pendidikan Tinggi ini.
Dengan demikian, keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) bagian dari indikator “Robohnya Pendidikan Tinggi” yang dipicu oleh negara, jangan salahkan jika masa depan bangsa ini menjadi timpang. Karena miskin, maka tidak bisa bersekolah tinggi atau bersekolah tapi di kampus yang hampir gulung tikar akibat dampak kebijakan. Tidak bisa bersekolah, artinya lalu tidak mampu mengubah nasib. Jadi, teruslah menjadi miskin.
Komersialisasi pendidikan tidak akan menyelesaikan problem kemiskinan dan keterbelakangan diturunkan dari generasi ke generasi akibat dari itu semua. Korelasi antara kemiskinan dan pendidikan menjadi spiral yang terus membaik apabila tidak segera diatasi. Benar apa yang disinyalir Paulo Freire, bahwa pendidikan kerap dijadikan sebagai alat ampuh praktik penindasan. (*)
