Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Maraknya Kasus Vandalisme
8 Januari 2023 17:39 WIB
Tulisan dari Halimatussa'diyah Muhammad Ramba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah kamu tahu? Vandalisme merupakan perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni juga keindahan alam dan sebagainya atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas. Sedangkan menurut ahli vandalisme merupakan tindakan atau perilaku yang merugikan, merusak berbagai obyek lingkungan fisik dan lingkungan buatan, baik milik pribadi maupun fasilitas milik umum (Lase 2003). Lalu vandalisme juga bisa diartikan sebagai suatu tindakan yang secara langsung atau tidak langsung merusak keindahan alam, kelestarian alam dan merugikan alam (Haryanto Noor Laksono 2000).
ADVERTISEMENT
Perilaku yang menyimpang seperti vandalisme nyatanya banyak ditemukan dalam keseharian masyarakat Indonesia, berbagai cara dilakukan untuk mengatasi vandalisme mulai dari memberi peringatan hingga tindakan tegas dari pihak yang berwenang, namun masih saja tidak berhasil memberantas sikap vandalisme di lingkungan masyarakat. Banyak hal dilakukan guna mengatasi permasalahan tersebut, mulai teguran ringan dari masyarakat hingga tindakan tegas dari pihak berwenang. Namun nyatanya hal-hal tersebut tidak serta-merta membuat tindakan vandalisme hilang.
Secara umum para ahli memang tidak secara khusus menjelaskan terkait tindakan vandalisme seperti apa, namun di Indonesia sendiri dapat kita lihat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma juga etika yang ada di masyarakat bahwa perilaku vandalisme yang tampak dalam kehidupan remaja dapat di kelompokan menjadi beberapa macam yaitu :
ADVERTISEMENT
1. Mencoret-coret tembok pinggir jalan, tembok sekolah, jembatan, halte bus, bangunan, telepon umum, wc umum, dan sebagainya.
2. Memotong pohon, memotong tanaman, memotong bunga yang di jumpai, memetik bunga/buah milik orang lain tanpa meminta izin dari pemiliknya.
3. Mengambil barang milik orang lain meskipun barang milik orang lain tersebut tidak berguna untuk di miliki pelaku.
4. Merusak penataan lingkungan yang sudah tersusun rapi, misalnya mencongkel pintu rumah dan memindahkan tanaman milik orang lain, membuang sampah di sembarang tempat seperti di jalan raya dan sungai.
Di Tangerang Selatan dapat dilihat bahwa vandalisme merusak keindahan properti baik milik pribadi maupun milik umum dan menghilangkan keindahan lingkungan. Mulai dari daerah perkampungan, sekitar jalan raya, hingga di bangunan-bangunan resmi milik suatu lembaga atau milik pemerintah, sehingga membuat banyak warga yang sengaja memasang cctv untuk melakukan tindakan pencegahan vandalisme atau mencari tahu pelaku tindakan vandalisme tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Tangerang Selatan sendiri telah melakukan langkah-langkah khusus terhadap tindakan vandalisme. Beliau menyampaikan permintaan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga fasilitas publik, karena sebelumnya ditemukan di halte bus trans anggrek Pamulang Timur perusakan berupa coretan di dinding-dinding halte. Hal tersebut membuat halte terlihat kumuh dan juga mengurangi keindahan lingkungan sekitar. Karena pada dasarnya fasilitas umum seperti halte bus adalah milik kita bersama maka sudah seharusnya pula kita ikut andil dalam merawatnya.
Selain itu peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus vandalisme kepada pihak berwenang menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi perusakan fasilitas umum. Pemerintah juga secara bertahap dikatakan akan menambah fasilitas cctv di titik umum guna mengontrol daerah-daerah tertentu yang rawan dari tindakan vandalisme, namun hal tersebut masih belum cukup jika tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk ikut menghalau tindakan perusakan tersebut. Di harap seiring berjalannya waktu seluruh lapisan masyarakat semakin sadar bahwa tindakan vandalisme merupakan hal yang sangat merugikan, baik bagi perorangan maupun bagi masyarakat umum sehingga suatu saat Tangerang Selatan bisa bebas dari tindakan vandalisme. ( siarnitas,2022 )
ADVERTISEMENT
Sementara itu dilansir dari peraturan.bpk.go.id “ berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat (2) yang berisi “setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” ( peraturan.bpk,2009 )
Lalu tindakan vandalisme sendiri menurut ahli banyak dilakukan oleh remaja sebab masa remaja merupakan periode yang penuh dengan gejolak emosi dan tekanan jiwa, sehingga remaja mudah berperilaku menyimpang dari peraturan dan norma sosial yang berlaku di masyarakat, jika tidak mendapatkan pendekatan yang baik dari orang terdekatnya maka kemungkinan remaja melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain akan lebih besar. Salah satu perkembangan seorang remaja adalah menyesuaikan diri terhadap pengaruh lingkungan sosial, dalam hal ini meningkatnya pengaruh teman sebaya dalam tindakan-tindakan yang dilakukan remaja karena biasanya mereka membentuk suatu kelompok membuat remaja mudah ikut-ikutan. Vandalisme biasanya di lakukan oleh anggota kelompok dengan menuliskan identitas kelompok seperti nama kelompok, menuliskan hal kesukaan anggota kelompok, menuliskan nama-nama anggota kelompok, dan lain sebagainya. ( dhepy,2016 )
ADVERTISEMENT
Dengan ini maka perlu perhatian khusus terhadap remaja agar tindakannya tidak menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan dan merusak fasilitas masyarakat/ umum. Karena boleh jadi tindakan mencoret-coret tembok dan tindakan vandalisme lainnya dilakukan remaja karena hal itu merupakan bagian dari bentuk ekspresi diri ditambah dengan ketidaktahuan bahwa tindakannya salah, maka dapat dilakukan hal-hal berikut:
1. Ajarkan kedisiplinan
Kedisiplinan ini bisa diajarkan melalui orang tua ataupun guru di sekolah dengan menjelaskan apa sangsi yang akan didapatkan jika melakukan tindakan vandalisme. Namun jika sudah terlanjur dilakukan perusakan fasilitas masyarakat/umum maka sangsi yang sebelumnya hanya mereka dengar bisa segera diberikan agar para pelaku yang masih remaja memahami hal yang mereka lakukan bukanlah hal yang benar.
ADVERTISEMENT
2. Ajak berdiskusi
Diskusi harus dilakukan dengan baik dan dari hati ke hati agar pelaku yang masih remaja tidak merasa di pojokkan. Berikanlah juga pengertian bahwa mereka tetap boleh mengekspresikan diri namun harus tetap memperhatikan media apa yang mereka jadikan tempat untuk berekspresi.
3. Beritahu media apa yang boleh di coret dan yang seharusnya tidak boleh di coret
Jika diberitahukan media apa yang baik untuk mereka jadikan tempat berekspresi, dan setelah juga diajak berdiskusi serta diajarkan kedisiplinan, para remaja akan bisa lebih bertanggung jawab atas tindakannya. Karena pengetahuan tentang tindakan vandalisme yang merupakan hal buruk dan sangsi yang akan mereka terima jika melakukan hal tersebut serta adanya media lain yang bisa mereka jadikan pengalihan dari perilaku buruk tersebut setidaknya dapat membuat mereka berpikir dan mencerna hal buruk apa yang seharusnya mereka tidak lakukan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya edukasi tersebut bisa berdampak baik kepada sekitar, bukan hanya pada properti umum akan tetapi kepada sifat remaja yang dapat menjadi lebih baik lagi dalam pergaulan, seperti tidak adanya lagi anak-anak yang mencoret-coret dinding, mencongkel rumah orang sembarangan, ataupun merusak lingkungan umum sembarangan, dan karena edukasi tersebut juga lingkungan akan terlihat lebih indah dan nyaman.
Daftar rujukan
Dhepy. 2016. Tindakan Vundalisme. Jurnal: Umum, diakses pada 28 Desember 2022, dari https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/9557/2/T1_132011034_BAB%20II.pdf
Peraturan.bpk. (2009) Undang-Undang lalulintas dan Angkutan jalanan, peraturan.bpk.go.id. Diakses pada 28 Desember 2022, dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
Seniaritas. (2022) Aksi Vandalisme di Pamulang, WaliKota Tangsel: Kami akan Cari dan Tindak Tegas Pelaku, saniaritas.id. Diakses pada 28 Desember 2022, dari https://siarnitas.id/aksi-vandalisme-di-pamulang-walikota-tangsel-kami-akan-cari-dan-tindak-tegas-pelaku/
ADVERTISEMENT