Konten dari Pengguna

Humanisasi dalam Lembaga Permasyarakatan

Muhammad Nuridzati Savira

Muhammad Nuridzati Savira

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

·waktu baca 4 menit

comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nuridzati Savira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengecekan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang (Sumber: Foto Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang (Sumber: Foto Pribadi)

Sejajar dengan manusia lainnya, warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) juga merupakan subjek hukum yang harus diperlakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban serta hak asasi manusia. Pada dasarnya, warga binaan hanyalah sebuah masalah kemanusiaan serta masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Subekti dan Tjitro Soedibyo yang menyatakan bahwa karena suatu perbuatan pidana merupakan masalah yang tumbuh dalam masyarakat, maka di mana ada masyarakat, di situ pula ada tindak pidana (Nawawi, 2005).

Sebab tindakan pidana merupakan permasalahan sosial maka negara wajib melakukan pembenahan agar tidak ada lagi terjadi permasalahan sosial di masyarakat.

Oleh karenanya, Wirjono Prodjodikoro (1980) menyampaikan bahwa dalam pemidanaan terdapat dua tujuan yang ingin dicapai yakni mencegah orang yang belum melakukan tindak pidana untuk tidak melakukannya (generals preventif), serta bagi orang yang telah melakukan tindak pidana diberikan efek jera melalui pemidanaan (general represif).

Selain dua hal tersebut, Wirjono juga menyatakan bahwa pemidanaan bertujuan untuk merehabilitasi seseorang dari tindakan jahatnya maupun memulihkan namanya agar dapat kembali ke masyarakat, sehingga diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Merefleksikan pernyataan Wirjono di atas secara sederhana dapat dikatakan bahwa tujuan dalam proses pemidanaan adalah untuk memanusiawikan warga binaan melalui proses resosialisasi dan rehabilitasi yang nantinya akan membuat warga binaan berhak kembali kepada masyarakat.

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belajar mengaji di dalam blok hunian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, UPT Kanwil Kemenkumhan Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (1/8/2022). Foto: Adiwinata Solihin/Antara Foto

Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan oleh lembaga lemasyarakatan (lapas) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang disebutkan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemidanaan bagi warga binaan.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa sistem pemasyarakatan bagi warga binaan bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap warga binaan, meningkatkan kualitas kepribadian serta kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.

Namun tujuan tersebut tidak mencerminkan realitas yang terjadi di lapas saat ini. Ada berbagai persoalan yang menyebabkan tidak terjaminnya hak-hak warga binaan, termasuk keselamatan dan keamanan diri mereka. Salah satunya ditunjukkan dengan keadaan Lapas yang over capacity hingga 109 persen pada tahun 2022 (Databoks).

Padahal dengan adanya over capacity yang sangat tinggi tersebut, bukan hanya berpotensi menyebabkan hak-hak warga binaan tidak dipenuhi, melainkan juga potensi timbulnya keributan antar warga binaan hingga menyebabkan rusaknya lapas. Hal ini pernah terjadi beberapa kali dalam satu dekade ke belakang seperti kericuhan di Lapas Tanjung Gusta pada tahun 2013.

Persoalan over capacity ini tentu akan mendegradasi usaha pemenuhan hak dasar bagi warga binaan. Penelitian yang dilakukan oleh Winda dan Vivi (2021) berjudul "Aspek Hukum Pemenuhan Hak Bagi Narapidana dalam Kondisi Over Capacity di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam pada Masa Covid-19" menunjukkan pemenuhan yang kurang optimal terhadap pemenuhan hak di Lapas Kelas IIB batam karena disebabkan over capacity tersebut.

Warga binaan mengikuti shalat tarawih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto

Selain permasalahan over capacity, ada permasalahan mendasar lainnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak yakni banyaknya warga binaan yang meninggal dunia di dalam lapas. Misalnya sepanjang tahun 2018 terdapat 385 kematian warga binaan di dalam lapas.

Dari dua hal ini saja sudah menunjukkan lemahnya Lapas sebagai lembaga pembinaan yang ada saat ini. Di samping itu, Lapas menunjukkan dehumanisasi terhadap warga binaan yang disebabkan banyaknya hak yang tidak terpenuhi dan kasus-kasus kematian yang ada di dalam lapas. Keadaan ini juga tidak sesuai dengan aturan standar minimum tentang penanganan tahanan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Oleh sebab itu, demi tujuan pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan maka dibutuhkan reformasi Lapas dengan secara mendasar menggunakan sistem yang lebih humanis bagi pemenuhan hak. Humanisasi ini menjadi hal yang wajib dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan Lapas yang humanis.

Humanisasi ini juga harus selaras dengan aturan minimum standar terhadap penanganan tahanan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan adanya pedoman tersebut maka seharusnya sangat mudah bagi Pemerintah Indonesia untuk mengadopsinya.

Proses humanisasi ini dapat dilakukan dengan beberapa cara yang tentunya dapat dilakukan secara bertahap karena bersifat sangat sistematis, di antaranya yang pertama, mengedepankan restorative justice terhadap tindak pidana ringan atau tindak pidana yang dimungkinkan perdamaian sehingga menghindari over capacity pada lapas.

Kedua, menerapkan aturan di lapas sesuai dengan standar aturan minimum terhadap penanganan tahanan yang ditetapkan oleh PBB. Ketiga, melakukan pendekatan yang humanis bagi petugas lapas terhadap warga binaan. Dan, yang terakhir, meningkatkan sumber daya petugas lapas.

Dengan setidaknya jika hal-hal tersebut dilakukan, maka humanisasi dalam lapas dapat dilakukan karena bagaimana pun warga binaan berhak mendapatkan pemenuhan hak-hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Kesalahan yang mereka lakukan tidak dapat membenarkan tindakan yang menyebabkan dehumanisasi terhadap nilai-nilai kemanusiaan di dalam lapas.

Humanisasi di dalam lapas juga akan menunjukkan bahwa Indonesia sebagai bangsa yang sangat menghargai dan menjunjung tinggi asas maupun prinsip-prinsip kemanusiaan.