Bercanda ‘Anjing’ di Sosmed: Cuma Bahasa Gaul atau Bisa Kena Pasal 436 KUHP Baru

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta program studi Hukum Pidana Islam. Tertarik mengulas isu hukum, keadilan sosial, politik, dan dinamika kemasyarakatan di Indonesia.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Hanan Alita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah cepatnya arus interaksi digital hari ini, kita makin sering mendengar atau melihat kata-kata makian terlontar dalam percakapan sehari-hari anak muda. Kata-kata kasar yang dahulunya dianggap tabu, kini kerap berseliweran di kolom komentar TikTok, lini masa X, hingga grup obrolan WhatsApp. Uniknya, umpatan tersebut sering kali tidak diucapkan dalam suasana marah, melainkan diselingi tawa hangat di antara teman sebaya.
Bagi sebagian besar generasi muda, fenomena ini diyakini sebagai bentuk keakraban (peer group intimacy). Kata kasar mengalami pergeseran fungsi—dari sekadar umpatan menjadi penanda bahwa hubungan antar-individu sudah tidak lagi kaku. Namun, di balik anggapan "hal lumrah" ini, timbul sebuah pertanyaan krusial: Apakah kebiasaan tersebut aman secara hukum, atau justru berpotensi menjerat pelakunya ke ranah pidana?
Menilik Pasal 436 KUHP Baru: Aturan Penghinaan Ringan
Dalam ranah hukum pidana Indonesia, pemerintah baru saja memperbarui kodifikasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Salah satu ketentuan yang relevan menyoroti fenomena ini adalah Pasal 436 KUHP Baru, yang mengatur tentang tindak pidana Penghinaan Ringan (sebelumnya diatur dalam Pasal 315 KUHP Lama).
Pasal 436 KUHP Baru pada intinya menegaskan bahwa setiap bentuk penghinaan yang tidak bersifat pencemaran tertulis, namun dilakukan terhadap orang lain—baik di muka umum secara lisan/tulisan, maupun secara langsung di hadapan korban—dapat dipidana karena penghinaan ringan. Ancaman sanksinya tidak main-main: pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp10.000.000,-).
Artinya, secara yuridis normatif, tindakan melontarkan makian atau celaan yang merendahkan martabat orang lain tetap memiliki dasar ancaman hukum.
Antara Keakraban dan Niat Jahat (Mens Rea)
Lantas, apakah setiap anak muda yang melontarkan celotehan kasar saat nongkrong atau di kolom komentar otomatis bisa dipidana? Jawabannya: tentu tidak secara serta-merta.
Hukum pidana menganut prinsip dasar bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Di sini, peran niat jahat (mens rea) menjadi batas pembeda yang sangat vital:
Konteks Gurauan Keakraban: Jika kata-kata tersebut diucapkan dalam konteks bercanda tanpa ada niat sedikit pun untuk menyerang kehormatan atau merendahkan martabat seseorang, maka unsur pidana penghinaan umumnya tidak terpenuhi.
Serangan yang Disengaja: Sebaliknya, jika perkataan tersebut diniatkan untuk mempermalukan, merendahkan, atau menyerang pribadi seseorang di hadapan publik—meskipun menggunakan kata yang "biasa" dipakai sehari-hari—maka perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 436 KUHP.
Selain itu, Pasal 436 KUHP merupakan delik aduan (klachtdelict). Aparat penegak hukum tidak akan serta-merta menangkap seseorang hanya karena ucapan kasar di media sosial. Proses hukum baru dapat berjalan apabila korban yang merasa dirugikan dan dihina secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Restorative Justice dan Etika Berbahasa di Ruang Publik
Meskipun instrumen pidana itu ada, hukum pidana sejatinya berfungsi sebagai ultimum remedium—upaya terakhir ketika sarana lain tidak lagi memadai. Dalam menghadapi perselisihan atau perundungan verbal di kalangan anak muda, Kepolisian dan Kejaksaan kini mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Fokus utama pendekatan ini bukanlah memasukkan orang ke dalam penjara, melainkan memfasilitasi mediasi, membangun kesadaran, serta memulihkan hubungan antara korban dan pelaku melalui permohonan maaf yang tulus.
Namun, mengandalkan restorative justice saja tidaklah cukup. Hal terpenting yang perlu dibangun adalah kesadaran literasi digital dan etika berkomunikasi. Batas antara "keakraban" dan "penghinaan" di media sosial sangatlah tipis. Apa yang menurut kita sekadar candaan atau bahasa gaul, belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh orang lain yang membaca atau menerimanya.
Merawat Batas dalam Berinteraksi
Bercanda dan membangun keakraban adalah hal yang wajar dalam dinamika sosial anak muda. Namun, melazimkan umpatan tanpa kontrol diri dapat menjadi bumerang ketika celotehan tersebut melampaui batas dan melukai rasa kehormatan sesama.
Keberadaan Pasal 436 KUHP Baru hadir bukan untuk membatasi ruang berekspresi atau mengkriminalisasi gaya bahasa anak muda, melainkan sebagai jaring pengaman hukum untuk melindungi martabat setiap individu. Pada akhirnya, kontrol diri dan sikap saling menghormati tetap menjadi kunci utama agar keakraban tidak berubah menjadi perkara hukum.
