Keselamatan di Tempat Kerja, Tanggung Jawab Bersama : K3 Pada Proses Pengelasan

Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Universitas Diponegoro
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Matthew Reinhard Indrawijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk pencegahan terhadap diri sendiri dari terjadinya kecelakaan kerja. Bidang pekerjaan yang berhubungan dengan barang – barang berat, tegangan listrik yang tinggi, serta objek yang panas dan dapat membahayakan kesehatan manusia.
Pada hari Jumat, 24 Januari 2025, mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro melakukan sosialisasi mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada pemilik usaha pengelasan yang ada di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Sasaran sosialisasi merupakan salah satu pekerja bengkel las panggilan, yang biasanya melakukan proses pengelasan di lokasi pemanggilan.
Operator proses pengelasan harus menerapkan prosedur K3 agar terlindung dari hal – hal yang tidak diinginkan. Contoh dari penerapan K3 dalam proses pengelasan adalah dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), menjaga jarak aman pengelasan, serta mengecek kondisi alat las dan sekitarnya. Sosialisasi diawali dengan perbincangan singkat mengenai alat – alat yang dimiliki oleh Pak Anto, selaku pemilik usaha pengelasan. Selanjutnya, mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro memberikan sebuah poster yang berisikan materi mengenai SOP K3 pada proses pengelasan, lengkap dengan informasi tambahan untuk memastikan keamanan bagi orang di sekitar operator pengelasan.
Sosialisasi K3 bagi UMKM las sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap risiko kerja dan cara pencegahannya. Dengan penerapan prosedur keselamatan yang tepat, kecelakaan kerja dapat diminimalkan, sehingga produktivitas dan kesejahteraan pekerja pun meningkat.
